Fakta Sosial Tentang Pernikahan (Risalah Ngabdi dan Ngaji Edisi 162)

Beberapa pengalaman di sekitar kita,  terutama yang terjadi kepada generasi yang disebut dengan Gen Z, jika bertemu sebagian mereka yang belum menikah, biasanya kita selalu menanyakan kenapa sudah mau sarjana kok belum menikah?, atau pertanyaannya kenapa menunda pernikahan?, padahal mereka adalah rata-rata umur produktif sekitar umur 21-30an tahun, yang secara fisik masih kuat, secara intelektual juga kuat karena memungkinkan telah menjalani masa studi begitu panjang mulai sekolah dasar sampai sarjana. Juga secara psikologi mereka juga kuat dikarenakan pengalaman hidup yang ditopang dengan keilmuan yang mapan, fasilitas digital dialami dalam pertumbuhan dirinya, yang seharusnya berimplikasi kepada kekuatan personal. Banyak ragam jawaban seandainya mereka ditanya, tentang penundaan perkawinan yang menjadi pilihan mereka. Di antaranya, Pertama. Belum ketemu jodohnya. Jodoh memang ketentuan Allah Swt untuk setiap hamba mempunyai pasangan masing-masing dalam rangka menjalankan kekhilafahan di muka bumi ini. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an dalam surat Yasin,

 سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui
Dari ayat ini memang jodoh adalah ketentuan Allah Swt, tetapi manusia diberi potensi berfikir, bergerak dengan badannya dan hati supaya berbuat untuk menjemput taqdir Allah tersebut. Maka dalam hal ini Wali bagi anak perempuan dan calon suami harus berbuat, usaha sesuai dengan potensinya supaya kehendak dan ketentuan Allah terjadi pada dirinya. Bagi Wali mencarikan jodoh untuk anaknya, bagi laki-laki juga harus berusaha untuk mencari jodoh bagi dirinya. Sehingga jalan keluar dari fakta belum ketemu jodoh yang ada dalam masyarakat kita akan menemukan solusinya.
Memang di tengah masyarakat kadang ada tipe orang yang fatalistic, selalu menyerahkan urusan kepada Allah, yang berakibat tidak ada usaha yang dia lakukan. Sebagian yang lain ada yang mempunyai pandangan seorang jodoh dengan rasional-ideal, sehingga belum tentu sesuai dengan kenyataan yang dihadapi. Maka gabungan antara rasionalitas, kondisi empiris kenyataan dan doa sebagai sarana kepasrahan harus dilaksanakan semuanya supaya masalah sosial belum ketemu jodoh bagi generasi kekinian akan menemukan jawabannya.
Kedua adalah rencana mau bekerja dan berkarir dahulu. Banyak kasus di sebagian kalangan bahwa bekerja dan berkarir sebagai prasyarat untuk menuju pernikahan. Dengan bekerja seseorang akan mempunyai pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Biasanya setelah bekerja dengan baik seseorang akan menjalani karir pekerjaannya, yang akhirnya sebagian juga mempunyai pemikiran bahwa karir yang sudah ada harus dijalani dengan konsisten sehingga akan mencapai puncak tertinggi dalam karirnya. Mereka juga berpikiran menjalani pernikahan hanya akan menggangu perjalanan karirnya yang telah dirintis dengan susah payah. Tetapi yang harus diperhatikan juga bahwa urusan rizki selain manusia harus berusaha, berlaku ketentuan Allah Swt. juga. Misalnya dalam ayat pernikahan juga disebutkan bahwa, dalam surat al-Nur, 32 Nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. Penjelasan Allah ini menekankan untuk menikahkan orang-orang yang masih sendirian, jika mereka belum mampu Allah akan memberikan kecukupan. Artinya bagi orang yang beriman kepada Allah, janji Allah mestinya didahulukan di samping mempertimbangkan rasionalitas subyektif individu seseorang, yang kebenarannya juga tentu subyektif. Faktornya sama dengan yang di atas alasan pertama, rasionalitas mengalahkan dimensi keyakinan, keimanan terhadap ajaran-ajaran yang tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Ketiga adalah factor trauma masa lalu. Masing-masing orang mempunyai dinamika kehidupan sendiri (historisitas). Mulai masih bayi, anak-anak, remaja, pemuda, dewasa dan tua yang disebut dalam teori sejarah, genuine, change, dan develop. Dalam perjalanan kesejarahannya memungkinkan mengalami trauma masa lalu yang berhubungan dengan pasangannya, sehingga mengalami sikap inferiotas, rasa takut untuk berhubungan dengan lawan jenisnya. Sehingga semua lawan jenis yang dia temui digeneralisir, digebyah uyah memiliki karakter yang sama dengan masa lalunya. Maka dalam hal ini sebenarnya yang menjadi masalah adalah hati seseorang, mungkin pernah sakit, kecewa, susah dalam sebuah eksperinces kehidupannya. Jalan keluarnya mungkin adalah mengobati hatinya dahulu supaya memiliki ketangguhan dan ketahanan. Dalam ajaran Islam untuk mengobati hati yang sakit dengan beberapa jalan therapi, sebagaimana didawuhkan oleh para ulama seperti dalam kitab Salalim al-Fudlala karya Syekh Nawawi, yaitu dengan dengan membaca al-Quran disertai maknanya, shalat malam, dhikir di waktu malam, berpuasa, dan berkumpul dengan orang-orang shalih. Sebagian pendapat mengatakan cara-cara ini adalah tuntunan Rasulullah Saw. yang sudah diresepkan sejak 15 abad yang lalu, dan tetap relevan dengan kondisi kekinian. Maka bagi yang mengalami trauma atau penyakit psikologi, seyogjanya melaksanakan ajaran Rasul itu. Jangan kemudian yang sakit adalah hatinya tetapi pendekatan yang dipakai adalah rasionalis, kapitalis, hedonis, empiris, yang memungkinkan tidak mengobati, tetapi malah akan menambah komplikasi sakit hati yang semakin mendalam, akhirnya terekspresikan kepada perilaku-perilaku yang tidak terpuji di tengah-tengah masyarakat.
Keempat adalah takut untuk menikah dengan berbagai latar belakang. Sikap takut mungkin jadi berasal dari negative thinking terhadap masa depannya sendiri. Seolah di masa yang akan datang dia akan mengalami sebuah kondisi yang lebih buruk setelah menikah. Sikap pesimistis ini tidak boleh terjadi bagi generasi-generasi sekarang. Mereka harus optimis bahwa di masa yang akan datang akan mempunyai kondisi kehidupan yang lebih baik, maju, progresif dibanding masa-masa yang sudah dia lalui. Mengingat potensi keadaan zaman sekarang yang lebih baik dengan keadaan masa-masa kehidupan orang tua atau kakek nenek kita. Di zaman sekarang potensi ekonomi terbuka lebar untuk dapat diakses, potensi ilmu pengetahuan begitu terbukanya, belum lagi pemerintah selalu memberikan insentif program-program pemberdayaan kepada masyarakat, supaya dapat hidup mandiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Kelima, mengalami himpitan ekonomi. Ketika dalam sebuah keluarga mengalami tantangan dan keterbatasan termasuk masalah ekonomi, akan dapat menggangu seseorang untuk merencanakan dan menjalani pernikahan. Dalam ajaran Islam ada dawuh, “Iltamisu al-rizqa bi al-Nikah”, dapatkan rizki melalui pernikahan. Dasar pemikirannya adalah pernikahan akan membuka rizki seseorang, yang sebelumnya belum mendapati solusinya. Karena dalam sebuah pernikahan pintu rizki akan didapat dari jalur keluarga suami dan dari keluarga istri. Kedua jalur pintu rizki ini akan membukakan rizki bagi pelaku pernikahan dari berbagai dimensinya. Bisa jadi rizki dari sisi banyaknya keluarga, ekonomi semakin banyak, jaringan semakin terbuka, ibadah semakin berkualitas, dan suasana harmoni juga merupakan rizki dari Allah yang tidak ternilai harganya. Maka positif thinking kepada Allah dan masa depan pernikahan akan membukakan pintu rizki seseorang menuju yang lebih baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
Keenam, adalah seseorang yang terus melakukan perenungan rasional. Berpikir rasional tentang pernikahan memang penting, tetapi kebahagiaan sebagai bagian pernikahan tidak cukup diukur dengan rasionalitasnya. Misalnya ketemunya jodoh suami istri bagi seseorang, kadang tidak rasional juga. Orang yang tampan tidak mesti ketemu jodoh yang cantik, orang yang cantik belum tentu ketemu jodoh yang tampan. Bahkan sebaliknya orang tampan kadang istrinya tidak begitu cantik, orang cantik suaminya juga belum mesti tampan. Maka tidak mesti rasionalitas dapat menjadi standar yang dominan dalam menjalani pernikahan seseorang. Terutama dalam konteks masyarakat Indonesia pada umumnya, yang mempunyai karakter religious, taat kepada ajaran agama, selalu menganjurkan, memotifasi kepada umatnya tentang keutamaan dan hikmah menikah, sebagai sebuah institusi untuk mencapai tujuan hidupnya yakni bahagia dunia dan akhirat. Nampaknya ketaatan kepada ajaran agama masih dikalahkan oleh pertimbangan rasionalitas personal seseorang, dibanding dengan janji Allah dan Rasulnya Saw. yang termaktub dalam kitab suci al-Qur’an dan al-Sunnah.
Dari latar sosial di atas, dapat ditemui disebagian generasi kekinian mempunyai  persepsi tentang pernikahan sebagaimana disebutkan berimplikasi kepada keengganan untuk menikah. Contoh yang ada dapat diungkap mungkin adalah praktik “Kohabitasi”,yakni kesepakatan hidup bersama di antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah menurut negara. Hal ini menurut sudut pandang agama jelas disebut zina dalam fiqih jinayahnya yang dapat terkena sangsi perzinaan. Juga dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat disebut kumpul kebo yang juga mendapatkan sanksi. Maka tugas kita adalah memberikan pemahaman kepada generasi-generasi kekinian untuk  menyadari akan pentingnya dan keutamaannya menjalankan pernikahan, baik ditinjau dari sisi tradisi masyarakat, kepentingan biologis manusia, juga dimensi theologis syar’i. Wa Allahu A’lam!        
*Penulis adalah pengajar Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, Pengurus NU, Blitar, Yayasan Bayturahman Kras Kediri dan Khadim PP al-Kamal Blitar  

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *