Oleh: Lucky Tjatra Brilian*
Istilah Pancasila dikemukakan oleh Ir.Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia, yang artinya adalah lima dasar, ditemukan pada Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, dirancang oleh BPUPKI, dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Kini, setelah 72 tahun kemerdekaan Indonesia…
Istilah Pancasila merupakan akronim dari “Paparan Negara Carut-marut, Semakin Menggila”, karena tatanan Indonesia kini semakin keriput. Wilayahnya satu-persatu mengkerut. Rakyatnya pada cemberut. Para petinggi Negara malah ribut, dalam rapat berlarut-larut. Yah, kalau begitu jangan salahkan beberapa noktah, yang sebenarnya penting malah luput. Pada akhirnya, oleh Negara lain diangkut. Kalau sudah begitu, barulah ribut. Teriak-teriak kalut, menyuarakan protes sahut-menyahut, yang terdengar malah seperti deru knalpot pejabat yang lagi ngebut. Brumm…Brumm…Brumm…
SHUT UP!
Pancasila sebagai way of life atau cara hidup Bangsa Indonesia tercermin dalam setiap aspek kehidupan bangsa itu sendiri. Contohnya adalah pada sila ketiga, yaitu “Persatuan Indonesia”, yang pada hakikatnya adalah kesadaran untuk bersatunya Bangsa Indonesia, yang meyakini bahwa rakyatnya merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial.
Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin, yang bermakna semangat persatuan dari Bangsa Indonesia. Dalam segi apapun. Termasuk bersatunya seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari kemajemukan suku, agama, dan budaya, serta pengakuan atas semua itu yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
Dalam prakteknya, sila ketiga ini didukung oleh Pasal 31 ayat 5 UUD Tahun 1945, yang mengatur bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan Bangsa Indonesia. Bukan karena sudah berilmu, lantas mendeklarasikan diri sebagai Tuhan, lalu mengkafir-kafirkan orang lain yang tidak sepaham. Ilmu pengetahuan dan teknologi justru dimajukan agar kita bisa saling melengkapi dan bersatu padu atas segala kemajemukan. Mulai dari a sampai z, beserta titik dan komanya.
Bukan tidak mungkin, Indonesia akan menjadi suatu Negara termaju karena penerapan sila ketiga ini. Pasalnya, mempersatukan kemajemukan Indonesia dalam hal positif bisa menjadi kekuatan non-fisik, yang tentu saja lebih kuat daripada kekuatan fisik dari Negara tersebut. Contohnya saja, andaikata dulu para pemuda tetap merasa golongannya yang terbaik, dan tidak tergerak untuk bersatu menyelenggarakan kongres pemuda yang pada akhirnya menghasilkan sumpah pemuda, saya berfirasat Indonesia tidak akan merdeka hingga saat ini.
*Penulis merupakan santri 1 Wustho MDK Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal