Fiqih Lingkungan di Pesantren (Risalah Ngaji dan Ngabdi Edisi 187)

Fiqih merupakan aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sebagai sebuah aturan, fungsi fiqih adalah mengendalikan masyarakat supaya sesuai dengan tujuan diterapkannya hukum yakni kemaslahatan hamba. Dilihat dari sisi perbuatan manusia berarti fiqih mempunyai obyek semua perbuatan lahir manusia, baik yang berhubungan dengan Allah, berhubungan dengan sesama manusia atau berhubungan dengan alam sekitarnya. Dari sisi diambil dari dalil-dalil terperinci, fiqih berasal dari ijtihad para ulama yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, ijma’ atau ra’yu (pemikiran akal). Kajian terhadap fiqih sebagai sebuah aturan begitu dinamisnya seiring dengan tantantangan yang dihadapi fiqih tersebut, baik tantangan berupa norma yang harus tetap bisa mengendalikan masyarakat (shalihun li kulli zaman wa makan), tantangan yang berhubungan dengan obyek hukum yang selalu dinamis seiring dengan gerak hidup masyarakat, juga tantangan terhadap pemahaman dalil hukum yang kemudian menghasilkan pemikrian-pemikiran baru turatama tentang metode pemikiran hukumnya.
 Istilah lingkungan yang mengitari manusia sendiri dapat berupa tanah, air, udara, hewan, tumbuhan, api, dan berbagai kelengkapan hidup manusia di sekitarnya. Yang semuanya diciptakan Allah SWT. dengan tujuan sebagai fasilitas manusia agar dapat hidup dengan baik mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sebagaimana penjelasan Al-Qur’an, surat Al-Baqarah: 29,

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا…

(Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu…). Lingkungan sekitar manusia, disebut dalam bahasa arabnya adalah bi’ah, mempunyai fungsinya masing-masing yang secara qadrati berjalan sesuai dengan hukumnya yakni terwujudnya keseimbangan di antara makhluq yang lain. Misalnya air yang mengalir atau air hujan yang diciptakan oleh Allah berfungsi untuk memberikan penyegaran kehidupan di dunia ini. Ketika air yang mengalir baik dari sumber mata air atau turun dari hujan berubah dari aslinya, berarti ada tidak keseimbangan yang membuat air tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bisa jadi karena ada pencemaran, ada kerusakan, yang dilakukan oleh manusia terhadap alam ini. Juga tumbuhan yang ada di sekitar manusia, baik berupa tanaman untuk bahan kayu, untuk makanan pokok, untuk rindangnya sebuah lingkungan, untuk menyerap air, untuk distribusi udara dan fungsi tumbuhan yang lain harus berjalan sesuai hukumnya, supaya alam ini tidak hilang keseimbanganya yang akhirnya berakibat terhadap kerusakan lingkungan. Juga tanah yang berfungsi sebagai tempat berpijak manusia, sebagai bahan bangunan, tidak boleh ada kerusakan terhadapnya, karena kerusakan terhadap urusan tanah akan membawa dampak yang tidak baik terhadap kehidupan manusia pada manusia umumnya. Misalnya manusia sulit untuk bercocok tanam, terjadinya tanah longsor, ketidak seimbanganya bumi yang akhirnya tidak stabil, kokoh untuk domisili manusia.
 Maka istilah fiqih lingkungan (fiqih bi’ah) dapat diartikan norma atau aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan manusia dan lingkungannya yang dihasilkan dari dalil Al-Qur’an, hadits, ijma’ atau pemikiran-pemikiran para ulama. Istilah fiqih lingkungan ini respon terhadap kebutuhan akan aturan yang dapat mengendalikan masyarakat dalam memanfaatkan alam dan sekitarnya, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi baik langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Taruhlah contoh manusia yang hidup di alam kekinian ini dengan berbagai fasilitas yang digunakan, kadangkala tidak memikirkan akibat atau dampak dari perbuatanya. Misalnya penggunaan bungkus plastik dalam semua kegiatannya, yang berakibat terhadap penumpukan bekas-bekas plastik di sekitar manusia. Dari pemanfaatan plastik ini kemudian memunculkan masalah bagaimana pengelolaan sampah plastik supaya tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya. Juga sampah-sampah yang lain yang dimungkinkan adanya pencemaran lingkungan, tidak hanya merusak kehidupan manusianya tetapi juga kehidupan alam sekitarnya, baik tumbuhan, air udara, bangunan, udara dan sebagainya. Maka fiqih lingkungan pada zaman kekinian memang harus digalakkan supaya hukum Islam dapat mengendalikan perbuatan manusia menuju kebahagiaannya di dunia dan akhirat.
 Salah satu upaya fiqih lingkungan dilakukan oleh insan pesantren dengan pengelolaan sampah atau limbah pesantren dan pengaturan sanitasinya. Sebagaimana di Pesantren Al-Kamal Blitar pengelolaan sampah dilakujkan dengan berbagai cara, di antaranya: Menyediakan tempat pembuangan sampah di semua lokasi-lokasi asrama santri, membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, membuat jadwal piket menyapu, membersihkan lingkungan dari sampah-sampah harian santri, menegakkan aturan dalam pengelolaan sampah, melaksanakan bank sampah, bekerja sama dengan masyarakat membuat tempat pembuangan sampah, mengadakan kerja bakti (ro’an) untuk membersihkan lingkungan setiap seminggu sekali.
Beberapa kegiatan itu merupakan usaha dari pesantren untuk melaksanakan aturan fiqih untuk menjaga kelestarian lingkungan, mulai dari kebersihannya, keteraturannya, kesehatannya dan aspek lain, yang harus dilakukan oleh semua insan pesantren. Mulai pengasuh, pengurus, juga santri. Semua berpartisipasi dalam mewujudkan kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama dalam aspek pengelolaan sampahnya. Karena dari setiap elemen pesantren semua sudah mehamami dawuh Rasulullah SAW. “kullukum ra’in wa kullukum masulun an raiyatihi”, setiap orang adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Maka menumbuhkan tanggungjawab terhadap lingkungan adalah sebuah tahapan tersendiri dari pesantren untuk para pengelola dan santrinya. Agar semuanya mempunyai tanggung jawab masing-masing atas lingkungannya sendiri.
Juga bagi elemen pesantren juga harus merasakan sendiri dampak negatif atas kealpaan terhadap kebersihan lingkungannya. Dampak negatif dari keteledoran pengelolaan lingkungan adalah adanya ketidaknyamanan untuk menjadi tempat tinggal, mengakibatkan masuknya penyakit dari kotoran lingkungannya yang tidak hanya bagi individu tetapi sekeluruh orang yang ada di pesantren. Akibat psikisnya adalah adanya mental-mental tidak baik yang tertanam dalam diri santri. Maka mewujudkan kesadaran bersama dalam hal kebersihan lingkungan menjadi sesuatu yang harus dilakukan. Bagi mereka yang melalaikan tugas dalam hal penjagaan kebersihan lingkungan sudah sewajarnya untuk diberikan sanksi yang namanya ta’zir. Sebuah hukuman keputusan pimpinan pesantren untuk mereka yang melakukan kesalahan dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam hal kelalaian dalam penjagaan lingkungan pesantren terutama aspek kebersihannya dilihat dari sisi normatif nash, itu merupakan kemaksiatan terhadap dawuh Allah dan Rasulullah. Misalnya dalam nash Al-Qur’an, disebutkan

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

(Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)
Dari ayat ini Allah menjelaskan bahwa terjadinya kerusakan adalah akibat perbuatan manusia. Dalam hal lingkungan bisa jadi manusianya lalai, salah dalam pengelolaan, sengaja merusak dan perbuatan lain yang berakibat adanya kerusakan. Kerusakan sendiri bisa jadi berupa rusak secara moral, mental, atau kerusakan sifatnya material dan empiris. Kerusakan mental berupa pelanggaran hukum, kemaksiatan, rendahnya kesadaran manusianya dan kerusakan lainnya. Rusak yang sifatnya empiris juga nyata misalnya kekeringan, sawah yang sulit pengairan, gagal panen, kekurangan bahan makanan, kerusakan infrastruktur daerah, banyak orang sakit dan lain sebagainya.
Berbagai kerusakan itu adalah kesalahan manusia yang ditimpakan Allah kepada mereka, supaya mereka kembali sesuai dengan syariat dan aturan Allah dalam hal partisipasi pengelolaan alam dan lingkungan. Maka konsepsi fiqih lingkungan penting untuk dikampanyekan lagi, mengingat masalah-masalah lingkungan di sekitar, mulai dari yang sifatnya lokal, regional, atau pun internasional akan selalu mengiringi manusia di manapun dia berada. Kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjawab problematikan lingkungan harus selalu tertanam dalam diri siapapun. Mungkin dalam hal ini tidak hanya menjadi masalah santri atau seorang muslim, masalah lingkungan akan menjadi masalah universal setiap orang, karena keadaan lingkungan yang baik, aman, bersih, nyaman, indah adalah tujuan manusia yang hidup tanpa membedakan agama, ras, suku atau madhab apa pun.
Kesadaran dalam hal pengelolaan lingkungan menjadi suatu kewajiban bagi seorang muslim utamanya, mengingat perintah fiqih pertama kali dalam sistematika kitab kuning selalu diawali dengan bahasan thaharah (bersuci). Mestinya ini dikandung maksud sebagai panduan bagi muslim untuk menjaga kebersihanya dan kesuciannya, baik ketika dalam ibadah maupun diluar ibadahnya, baik kebersihan lahir maupun kebersihan batinnya. Tanpa adanya kesucian, dalam ajaran fiqih tidak akan diterima ibadah seseorang, dalam ajaran tashawuf, tanpa adanya kebersihan jiwa tidak akan diterima amal perbuatan manusia. Maka ajaran kebersihan menjadi prasyarat bagi orang yang berkehendak membangun hubungan yang baik kepada Allah (dalam ibadahnya) mau pun hubungan baik dengan sesamanya (muamalah), disayratkan dengan kesucian lahir dan bathin. Maka kemudian jeng Nabi dawuh, “al-nadhafatu min al-iman”, kebersihan bagian dari iman. Ketika iman seseorang akan menjadi bersih, dan Ketika dapay menjaga kebersihannya seseorang akan menjadi mukmin yang hakiki. Wa Allahu A’lam!
 *Penulis: Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M. Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Khadim PP Al-Kamal, PCNU Blitar dan Yayasan Baiturrahman Kras Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *