Oleh : Misbahul Khoironi
Setiap negara pasti mempunyai hukum yang mengatur kehidupan dan berjalannya system pemerintahan. Agar warga negaranya dapat patuh dan taat dengan baik pada pemerintah negara. Hukum yang diterapkan pun berbeda-beda, dalam tulisan ini akan membahas perubahan-perubahan maupun pembaharuan hukum keluarga di beberapa negara berpenduduk muslim. Diantaranya negara Afganistan, Aljazair, Libya, Irak, Lebanon, Somalia, Sudan, Yaman, Syiria, Arabia, dan terakhir Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis akan mencoba untuk mengupas pembaharuan-pembaharuan yang terjadi pada negara-negara muslim tersebut secara singkat dan jelas. Mulai dari Negara Afganistan, negara ini menganut Madzhab Hanafi, sehingga sebagian besar hukum-hukumnya bersumber dari pemikiran ulama’ Hanafiyah. Dalam hal perkawinan khususnya tentang mahar, negara Afganistan memakai system mahr al-mitsl yaitu mahar yang sesuai dengan kepantasan status sosial. Untuk usia minimal perkawinan yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan. Dalam hal poligami, Afganistan hanya mengizinkannya apabila bertujuan menghindari bahaya yang lebih besar dan perceraian menjadi hak preogatif suami. Dari sini jelas bahwa di Afganistan masih kurang dengan adanya kesetaraan gender yang mana posisi perempuan masih terlihat banyak dirugikan.
Lanjut pada negara Aljazair, negara ini banyak mengadopsi hukum dari madzhab imam Maliki. Tetapi maskipun demikian, ada beberapa hal yang tetap mengikuti aturan negara. Yang paling menonjol iyalah secara eksplisit melarang akan perkawinan beda agama, akan tetapi pada kenyataannya tidak dijelaskan secara rinci perkawinan laki-laki muslim dengan wanita non muslim. Boleh jadi karena hal ini tidak dilarang, dapat diduga bahwa perkawinan tersebut boleh dilakukan.
Negara Libya, merupakan Negara yang mengedepankan kesetaraan gender. Dapat dilahat dari beberapa undang-undangnya yang juga melindungi hak-hak perempuan seperti Undang-undang tentang Hak-hak Perempuan dalam Perkawinan dan Perceraian. Dalam malasah usia batas minimal nikah, antara laki-laki dan perempuan sama-sama harus berusia 20 tahun. Kemudian dalam hal perceraian, pihak suami maupun istri mendapatkan hak sama, yaitu sama-sama dapat mengajuakan kepada pengadilan. Karena dalam hal perceraian, Libya hanya mengesahkan adanya perceraian dengan putusan pengadilan yang berwenang.
Di Negara Irak, peraturan yang berlaku banyak mengikuti madzhab Hanafi. Dengan beberapa ketentuan seperti batas usia nikah adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk  perempuan. Kemudian lanjut pada hak perceraian, kedua pihak sama-sama dapat mengajukan pada pengadilan untuk minta cerai, hal ini masih memiliki kesamaan dengan hukum perceraian di Negara Libya.
Yang menarik dibahas dari Negara Lebanon adalah dari segi hukum perceraiannya. Karena perceraian adalah hak total suami, yang mana jatuhnya talak tidak harus dengan putusan pengadilan melainkan hanya butuh suami yang mengucapkan talak barulah jatuh talak. Akan tetapi ada aturan yang mengharuskan suami untuk melapor ke pengadilan guna memenuhi  administrasi terkait perceraian tersebut. Kemudian juga diperbolehkannya kawin kontrak bagi yang sudah berumur lebih dari 12 tahun. Hal ini menjadi pembaharuan dengan pola ekstra doctrinal reform yang menggunakan metode syiasah syar’iyah. Dengan begini jelas bahwa di Lebanon masih kurang adanya kesetaraan gender. Karena perempuan masih terlihat termajinalkan.
Somalia adalah Negara yang menganut madzhab Syafi’i. akan tetapi pada saat yang sama hukum adat afrika telah kuat tertanam di kehidupan warganya. Sehingga penerapan hukum khususnya mengenai waris menjadi terhambat. Hukum waris yang dimaksud ialah hak waris antara laki-laki dan perempuan memiliki bagian yang sama. Karena hal ini disesuaikan dengan berlakunya hukum adat. Akan tetapi dari situ terlihat bahwa Solalia menjadi Negara yang memperhitungkan adanya kesetaraan gender.
Sudan menjadi Negara yang pernah mengikuti dua madzhab. Pada awalnya menganut madzhab Hanafi, namun sebagian besar di kemudian hari menggunakan madzhab Maliki. Hukum-hukum yang diterapkannya pun masih banyak yang sesuai dengan perintah al-Qur’an maupun Hadits. Seperti halnya perceraian, jika seorang suami mengucapkan talak pada istrinya dalam keadaan mabuk dibawah alam sadar, maka perceraian dianggap  tidak sah, karena perceraian harus diucapkan dalam kondisi stabil dan sadar.
Yaman merupakan Negara yang mengadopsi pemikiran madzhab Syafi’i. Di lihat dari beberapa hukum yang diterapkan. Diantaranya adanya pernikahan harus di catatkan. Dasar dari hal ketentuan ini adalah memakai Istishab dan Syad adz-Dzariah yang mencerminkan dari pemikiran Madzhab Syafi’i. kemudian dalam hal perceraian, Yaman hanya menganggap sah suatu perceraian dengan putusan pengadilan. Dari sini dapat dilihat bahwa Yaman menggunakan perubahan hukum dengan pola intra doctrinal reform dengan metodenya takhoyyur.
Mayoritas warga Syiria menganut madzhab Syafi’i dan sisanya menganut Syi’ah. Hal yang menarik dari hukum keluarga Syiria ialah hak perceraian. Cerai dapat diajukan oleh dua pihak baik suami maupun istri. Istri punya hak mencerai suami dengan jalan khuluk, dan setelah pisah yang dinyatakan langsung oleh pengadilan, istri masih mempunyai hak untuk mendapaatkan nafkah daari suami. Dari hal ini dapat dilihat adanya kesetaraan gender di Negara Syiria.
Madzhab resmi Negara Saudi Arabia adalah madzhab Hambali. Sehingga produk hukum yang tercipta banyak menganut syari’at islam secara keseluruhan. Seperti hak perceraian, suami memiliki hak unlilateral untuk menceraikan istrinya tanpa perlu dasar hukum dan putusan pengadilan. Perceraian dapat terjadi hanya dengan ucapan talak dari suami. Kemudian dalam hal poligami, Saudi Arabia tidak melarang bahkan tidak mempersulit adanya poligami, hanya saja membatasi dengan maksimal empat istri. Jelaslah bahwa di Saudi Arabia masih kurang adanya kesetaraan gender, melihat begitu mudahnya seorang pria berkuasa penuh  atas istrinya.
 

Peta Indonesia

Peta Indonesia


Beralih ke Negara Indonesia, Indonesia bukanlah Negara muslim, akan tetapi mayoritas penduduknya adalah beragama islam. Sehingga adanya hukum islam di Indonesia menjadi sebuah payung bagi mereka umat islam yang ingan melakukan proses hukum. Seperti adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian disahkannya Kompilasi Hukum Islam dan juga peraturan-peratuaran lain yang masih terkait dengan syariat islam. Di Indonesia terkait hukum keluarga yang dimiliki banyak menganut madzhab Syafi’i. oleh karena itu hanya sebagian kecil peraturan yang mengalami pembaharuan dari hukum islam sendiri. Seperti halnya pencatatan perkawinan, dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dalam hukum islam tidaklah diatur secara jelas. Akan tetapi ada dalil yang dapat mewakili bahwasanya setiap muamalah haruslah dicatat sebagaimana tertulis dalam Surat al-Baqarah ayat 282 :
يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه…
“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermua’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya”
Maka dari itu, jika dilihat dari pembaharuan tersebut, Indonesia menggunakan pola pembaharuan intra doctrinal reform yang mana memakai metode intepretasi nash. Dan masih  ada beberapa pembaharuan hukum keluarga islam yang terjadi di tata peraturan perundang-undangan Indonesia.
Demikianlah uraian singkat tentang pembaharuan hukum keluarga di Negara-negara muslim. Ada beberapa Negara yang tetap menggunakan hukum islam secara murni dan total, ada pula yang memperbaruinya dengan hukum-hukum yang dianggap sesuai dengan kondisi dan situasi Negara. Hal ini bukanlah suatu malasah jika kita teliti dan analisis, maka yang sedemikian itu menjadi tambahan wawasan serta menjadikan syariat islam dapat berkembang ke berbagai Negara  dan dengan fleksibel menjadi suatu hukum Negara. Wa Allahu A’lamu bi ash-Showab.
 
Tentang penulis : Penulis adalah mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum di kampus Institut Agama Islam Negeri Tulungagung dan sebagai salah satu dari mahasantri Ma’had Ali Ashabul Ma’arif Al-kamal Blitar.