Mengulik tentang Shalat Witir

Oleh: Syauqi Syaikhoni, S.H
Pada umumnya di pesantren sudah menjadi hal yang biasa dilakukan para santri, yaitu kegiatan sholat sunnah, baik itu Sholat Dhuha, Qabliyah, Ba’diyah, Hajat, Tahajud dan Witir. Shalat Witir ini selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, tidak hanya pada Bulan Ramadhan saja, tetapi Beliau juga melakukannya pada bulan-bulan selain Ramadhan. Sementara kita biasanya hanya melakukan Witir di Bulan Ramadhan saja. Di Pesantren, Sholat Witir biasanya dikerjakan setelah melakukan sholat hajat, 2 rakaat Sholat Hajat dan 1 rakaat Shalat Witir. Jumlah rakaat dalam sholat witir, minimal 1 rakaat dan maksimal 11 rakaat. Setiap orang tak akan lepas dari masalah-masalah dalam kehidupannya, dan apabila masalah tersebut tidak cepat diselesaikan maka yang terjadi pusing atau malah sampai terjadi stres. Orang yang senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta menjalankan sholat lima waktu ditambah lagi melakukan sholat sunnah maka hati serta fikirannya akan tenang. Sebagian orang ada yang belum tau mengenai sholat witir, entah itu dari cara menunaikannya serta berapa rakaat yang ada pada sholat witir tersebut. Dari Jabir, ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa khawatir tidak bangun di akhir malam maka hendaknya ia melaksanakan shalat witir pada awal malam, barangsiapa berharap bisa bangun di akhir malam maka hendaknya ia shalat witir pada akhir malam; Karena shalat di akhir malam itu disaksikan/dihadiri oleh para Malaikat dan lebih utama.” (HR. Muslim).
Sholat witir sebaiknya dilakukan tidak kurang dari 3 rakaat, karena 3 rakaat itu minimal sempurna. Waktu pelaksanaan sholat witir yaitu setelah menunaikan shalat isya’ sampai terbit fajar (awal waktu subuh). Pada saat bulan Ramadhan di sunnahkan menunaikan sholat witir secara berjamaah, sedangkan pada bulan selain Ramadhan tidak disunahkan untuk berjamaah. Menurut pandangan mahzab yang terdiri dari Imam Malik, Imam Hanafi, dan imam Syafi’i bahwasanya telah menjelaskan mengenai jumlah rakaat pada sholat witir tersebut. Pendapat dari Imam Malik: sholat witir tiga rakaat, dipisah dengan salam. Pendapat dari Imam Hanafi: sholat witir tiga rakaat  tanpa dipisah dengan salam. Sedangkan pendapat dari imam Syafi’i: sholat witir satu rakaat. Menurut pendapat Sayyid Sabiq mengenai jumlah rakaat, dalam sholat witir itu berjumlah tiga rakaat (baik dipisah dengan salam ataupun tanpa dipisah dengan salam) dan bisa pula dilakukan satu rakaat. Sayyid Sabiq menunaikan sholat witir sesudah sholat isya’ sampai tibanya waktu shubuh. Lebih baik lagi untuk menunaikan sholat witir, pada saat menunaikan sholat malam yakni pada sepertiga malam yang terakhir. Akan tetapi kalau seseorang khawatir, tidak akan bangun maka hendaknya ia melakukan sholat witir sebelum tidur. Hakikatnya witir secara bahasa berarti ganjil, sedangkan witir secara istilah berarti sholat yang dikerjakan antara sholat isya’ sampai masuknya sholat shubuh (terbitnya fajar). Sholat sunnah witir itu sendiri merupakan penutup pada sholat malam, dan witir itu dihukumi sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut para mayoritas ulama.
Tujuan melakukan sholat witir yang pertama ialah untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dan agar senantiasa dicintai oleh-Nya. Dari Ali bin Abi Thalib, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai orang-orang yang melakukan sholat witir, maka sholat Witirlah, wahai para ahli Al-Quran.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kedua dapat membawa kita untuk mengingatnya antara siang dan malam. Waktu malam hari kita mengingatnya melalui sholat witir, pada kebanyakan orang yang sudah terlelap. Dengan kita senantiasa mengingat Allah SWT, yang akan membuat suatu kualitas dari bentuk ketakwaan pada diri kita menjadi meningkat. Hanya saja yang lebih utama adalah bentuk, dari sholat malam yakni pada sepertiga malam yang terakhir. Apabila seorang muslim mengerjakan shalat pada akhir malam, Allah akan turun dari langit untuk mendengar segala doa dan keluh kesah dari para hamba-Nya. Akan tetapi, jikalau seseorang khawatir tidak akan bangun maka hendaknya ia melakukan sholat witir sebelum tidur, dan jika sholat witir terlewatkan maka para ulama berpendapat bahwa kita disyariatkan untuk melakukan qadha’. Dengan adanya hal ini, menunjukkan betapa pentingnya menunaikan sholat witir itu. Pada hakikatnya witir secara bahasa berarti ganjil, sedangkan witir secara istilah berarti sholat yang dikerjakan antara sholat isya’ sampai masuknya sholat shubuh (terbitnya fajar). Sholat sunnah witir itu sendiri merupakan penutup pada sholat malam, dan witir itu dihukumi sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut para mayoritas ulama. Ada perbedaan antara shalat Witir pada bulan Ramadhan dan shalat Witir selain pada bulan Ramadhan. Di bulan Ramadhan pada pertengahan bulan yang kedua kita setelah Witir itu melakukan doa qunut. Setelah ruku’ pada rakaat terakhir kita angkat tangan membaca doa. Perbedaan beberapa pendapat Imam perihal membaca do’a qunut, pada waktu menunaikan sholat witir. Pertama, pendapat dari Imam Hanafi itu di perbolehkan. Kedua, pendapat dari Imam Malik itu tidak di perbolehkan, ada yang membolehkan pada separuh dari awal bulan Ramadhan serta pada separuh akhir pada bulan Ramadhan.
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat Witir itu, dijalankan dengan tiga rakaat satu kali salam. Sedangkan Imam Syafi’i, Witir hanya dengan satu rakaat itu sudah cukup. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, bagaimana pandangan Imam Abu Hanifah terkait dengan sholat witir. “Sesungguhnya Abu Hanifah berkata bahwa jika ada sesuatu yang menyerupai sesuatu yang lain, maka hukumnya menjadi satu. Sesuatu yang menyerupai (dalam hal ini Witir malam) lebih cocok untuk disamakan dengan sifat yang diserupai (sholat Maghrib). Ketika sholat Maghrib diserupakan dengan Witir sholat nahar dan dilakukan dengan tiga rakaat, maka sholat witir malam juga wajib dilakukan dengan tiga rakaat.” Berbagai macam pendapat diatas merupakan pendapat dari Imam mazhab dan mayoritas ulama, yang disertai dengan kesepakatan mereka (ijma’) bahwa sholat witir itu tidak fardhu. Adapun pendapat dari ulama madzhab Imam Hanafi menyatakan, bahwa sholat witir itu adalah wajib bukan fardhu. Sedangkan pendapat Abu Hanifah yang, menyatakan bahwa sholat witir itu wajib adalah madzhab yang lemah. Ibnul Mundzir berkata, “Saya tidak mengetahui seorang ulama pun yang menyetujui pendapat Abu Hanifah mengenai hal ini.” Di antara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sholat witir hukumnya sunnah adalah: Ada seorang badui bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa saja yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepadaku dalam sehari semalam?” Beliau menjawab, “Shalat lima waktu.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lainnya untukku?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika kamu mau melakukan shalat sunnah. Hadis-hadis ini merupakan sebuah dalil yang bertujuan untuk, menunjukkan bahwasanya sholat witir itu hukumnya tidak wajib.
*Pengurus Markazy PPTA 

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *