Yang dimaksud dengan Living Fiqih Lingkungan adalah praktik dari fiqih lingkungan yang dijalankan oleh pesantren sehari-hari. Istilah Fiqih lingkungan dalam ilmu hukum Islam adalah cabang dari fiqih yang membahas tentang aturan-aturan pengelolaan lingkungan, yang kemudian disebut dengan fiqih bi’ah. Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad (Al-Syirazi: 2010). Fiqih sebagai norma hasil ijtihad didasarkan dari al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan pemikiran ulama dalam kitab-kitab kuning sebagaimana dikaji di pesantren. Dan salah satu perspektif (sudut pandang) yang relevan dengan kajian lingkungan, dipelajari tentang maqashid syariah, yang dalam kajiannya meliputi memelihara agama, Jiwa, akal, keturunan, harta, dan lingkungan.
Di dalam kehidupan manusia secara umum dilingkupi oleh berbagai bangunan, udara, air, manusia itu sendiri, tumbuhan, limbah kehidupan, yang semua harus diatur sesuai dengan fungsinya sehingga tata kehidupan berjalan dengan baik, maslahah bagi kehidupan semua makhluk Allah Swt. Hamba Allah yang harus melakukan pengelolaan lingkungan alam ini adalah manusia dengan potensi kekuatan fisik, akal, dan hati. Berhubungan dengan dinamika kehidupan lingkungan era kekinian, pesantren mempunyai potensi untuk melestarikan Fiqih Bi’ah di dalam lingkungannya. Pesantren adalah pusat transmisi ilmu fiqih dalam kurikulumnya, dengan begitu di dalam diri santri dan guru-gurunya dianggap mempunyai kapasitas intelektual yang mapan dalam pengamalan fiqih lingkungan. Ilmu fiqih telah diajarkan di pesantren sejak berabad-abad lamanya, sehingga materi fiqih ini menjadi idola oleh para santri. Dengan potensi intelektualitasnya ini sudah selayaknya di dalam pesantren dipraktikkan fiqih dalam pengelolaan lingkungan.
Selain itu kehidupan santri di pesantren yang bersifat kolektif dan intensif menjadikan pesantren sebagai miniatur masyarakat, yang dapat dijadikan profil pengelolaan lingkungan oleh masyarakat. Misalnya dalam hal pengelolaan kebersihan, menjaga kesucian, pengelolaan air bersih, mengelola limbah, sanitasi yang baik, keindahan tata kelola dan tata letak bangunan, merupakan keseharian yang dialami pesantren. Pengelolaan lingkungan masyarakat sebagaimana dijalankan pesantren kekinian, tentunya akan berbeda dengan zaman-zaman dahulu. Kalau zaman dahulu peralatan dan perlengkapan kehidupan dijalani dengan keterbatasan, tetapi zaman sekarang, kehidupan manusia serba instan, tercukupi, tersedia dengan baik. Dengan perlengkapan yang banyak tentunya menimbulkan masalah limbah kehidupan dalam masyarakat termasuk di pesantren. Maka pesantren dengan ilmu fiqih bi’ahnya harus dapat menjawab, mempraktikkan dalam kehidupan nyata dalam hal mengelola lingkungan, sehingga terwujud ketentraman, kenyamanan, keindahan dalam kehidupan yang pada akhirnya juga akan kembali kepada manusia itu sendiri bisa hidup bahagia dalam belajar, berinteraksi, bermasyarakat, dan beribadah kepada Allah Swt.
Perspektif idealisme pesantren yang kaya akan ilmu fiqih dan realitas praktik normatifnya fiqih lingkungan menjadi fokus dalam penelitian ini. Yang kemudian telah disosialisasikan, minggu kemarin, dalam acara Diseminasi Penelitian tahun 2026 dengan tema utama tentang “Living Fiqih Bi’ah di Pesantren”, dengan obyek utama di wilayah Kabupaten Blitar dan Tulungagung. Peneliti utama adalah Asmawi dan Ahmad Muhtadi Anshar, dalam paparan kemarin diwakili oleh saudara Izzul Muttaqin. Dianalisa oleh Saudara Nasihin al-Mu’iz. Dalam penelitian ini fokus kepada praktik Living Bi’ah di pesantren dan peran nilai, budaya pesantren dalam membentuk pesantren ramah lingkungan melalui internalisasi living fiqih bi’ah.
Harapannya, dengan penelitian ini akan memberikan kontribusi teoritis dalam memperkuat pembelajaran fiqih bi’ah melalui pendekatan living fiqih. Karena fiqih disusun sebagai panduan umat Islam dalam beramal, mempraktikkan ajaran dalam kehidupan nyata, tidak hanya sebagai inventaris teori dalam bentuk kitab kuning yang disimpan dalam almari-almari yang indah, tetapi fiqih lingkungan yang teraktualisasikan lebih indah dalam realitas kenyataan. Dengan hasil penelitian ini akan menempatkan pesantren sebagai ruang praktis hukum Islam yang dinamis dan kontekstual dalam isu lingkungan hidup kekinian.
Kajian tentang Fiqih Lingkungan sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh para pendahulu, tetapi masih ada krisis yang belum dijawab dalam konteks teori dan kondisi empiris di tengah-tengah masyarakat. Kajian sebelumnya menekankan pada aspek teknis, fasilitas berkelanjutan, tata kelola dan regulasi green pesantren, konstruksi normatif fiqih lingkungan. Namun, kajian empiris internalisasi fiqih bi’ah sebagai living fiqih dalam kehidupan sehari-hari di pesantren, khususnya dalam pengelolaan lingkungan dan sanitasi, belum banyak ditulis dan diteliti. Oleh karena itu, kajian ini mengisi kekosongan tersebut dengan pendekatan sosio-normatif empiris untuk merumuskan model praktis pesantren ramah lingkungan berbasis living fiqih bi’ah.
Praktik fiqih bi’ah sebagai living fiqih dalam pengelolaan limbah pondok di pesantren menghasilkan data sebagai berikut: 1). Fiqih bi’ah sebagai ajaran Islam yang menekankan kebersihan, kelestarian lingkungan, dan pencegahan kerusakan alam. 2). Nilai fiqih bi’ah telah terinternalisasi dalam budaya pesantren, meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit. 3). Limbah yang dihasilkan didominasi limbah organik (sisa makanan, daun) dan anorganik (plastik, botol, kertas). 4). Pengelolaan limbah dilakukan melalui piket santri, kerja bakti, kegiatan kebersihan rutin, dan pengumpulan sampah. 5). Terdapat aturan internal pesantren yang mengatur kebersihan dan pengelolaan sampah. 6). Santri menjadi aktor utama dalam implementasi fiqih bi’ah melalui kegiatan kebersihan, pemilahan sampah, dan perawatan lingkungan. 7). Limbah organik dimanfaatkan menjadi kompos/pupuk, sedangkan limbah anorganik dipilah dan dijual ke bank sampah atau pengepul. 8). Sebagian pesantren telah bekerja sama dengan pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, bank sampah, dan komunitas lingkungan.
Dalam aksi dalam mewujudkan living fiqih Bi’ah di pesantren biasanya mengalami tantangan, di antaranya a). kesadaran sebagian santri masih rendah karena santri adalah mereka-mereka yang masih sibuk dengan urusan dirinya sendiri untuk bermain dan belajar. b). Keterbatasan sarana dan prasarana yang ada di pesantren memang seadanya, terbatas, juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang berhubungan dengan lingkungan juga belum sepenuhnya terpenuhi. Dalam hal ini, solusinya yang dapat dilakukan adalah menjalankan program edukasi dan pembiasaan berkelanjutan, Keteladanan pengurus, penegakan aturan dan peningkatan fasilitas.
Dengan adanya penerapan fiqih bi’ah, sebagaimana diterapkan di pesantren, dapat meningkatkan kepedulian lingkungan, membentuk disiplin membuang sampah, menumbuhkan budaya hidup bersih di pesantren. Semua insan akhirnya mengetahui bahwa fiqih bi’ah telah hidup sebagai living fiqih dalam budaya pesantren melalui pengelolaan limbah yang melibatkan warga pesantren, dapat mendorong perubahan perilaku ekologis, mendukung keberlanjutan lingkungan berbasis nilai-nilai Islam.
Model Living Fiqih Bi’ah sebagaimana dalam kajian ini, dapat dijadikan sebagai pendekatan pembentukan budaya pesantren ramah lingkungan melalui internalisasi nilai keagamaan, keteladanan, dan praktik pengelolaan limbah. Dalam aspek akademis dapat memperkuat pengembangan kajian hifdhu al-bi’ah (memelihara lingkungan) dalam diskursus ushul fiqih terutama maqashid syariah di pendidikan pesantren bersinergi dengan diskursus lingkungan hidup. Jika hal ini dapat dilakukan secara berkelanjutan tentunya menambah khazanah ilmu pengetahuan keIslaman tentang integrasi fiqih lingkungan, pendidikan Islam, dan pembangunan berkelanjutan (SDGS) berbasis pesantren. Wa Allahu A’lam!