Adalah lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertugas membahas atau memusyawarahkan berbagai problematika masyarakat menurut fiqih atau hukum Islam. Karena di bawah naungan NU maka tatacara, metode kajian, sistem kemadhaban akan selalu berpegang kepada asas-asas yang telah disepakati dalam organisasi NU, termasuk praktisi pelaksana adalah kader-kader kritis dari NU, yang menekuni atau mempunyai kompetensi kajian kitab kuning dan hukum Islam. Dan tentunya tujuan dari bahtsu masail adalah menyelesaikan masalah-masalah hukum Islam dan keislaman dengan didasari ajaran NU, ala ahli Sunnah wa al-Jamaah, terutama ketika terjadi masalah-masalah baru akibat dinamika masyarakat, yang meliputi masalah ibadah, ekonomi, politik, budaya, hukum dan problem lain yang segera membutuhkan jawaban dari kacamata hukum Islam.
Lembaga Bahtsu Masail sebagai wahana musyawarah, di situ berkumpul para kyai NU dari berbagai daerah di Indonesia, mulai Sabang sampai Merauke dengan dengan bekal ilmu fiqih dan pengalaman kemasyarakatan masing-masing, membuka cakrawala luas tentang nusantara, keindonesiaan dan potensi besar yang ada di masing-masing daerah. Dengan potensinya ini, Bahtsu Masail menjadi sebuah lembaga silaturrahim fuqaha’ NU untuk menyelesaikan masalah bersama-sama. Sebuah masalah yang diangkat bisa berasal dari Indonesia timur, dibahas, ditemukan jawabannya oleh Kyai dari wilayah barat Indonesia atau sebaliknya. Maka dengan shilaturahim para fuqaha’ NU ini dapat menjadikan hasil-hasil Bahtsu Masail sebagai perekat keislaman dan keindonesiaan. Artinya dari sisi praktisinya berasal dari berbagai wilayah Indonesia yang nilai-nilai utilitasnya untuk seluruh umat, tanpa dibatasi oleh sekat-sekat kesukuan, kedaerahan atau penghalang yang lain. Mengingat nilai kemanfaatan Bahtsu Masail begitu besar untuk menjaga keindonesiaan masyarakat, mungkin juga perlu dijalankan forum bahtsu masail yang merata di berbagai wilayah Indonesia, supaya kader-kader fuqaha’ yang dihasilkan oleh lembaha musyawarah Bahtsu Masail juga tersebar di seluruh nusantara. Mengingat selama ini Forum Bahtsu Masail yang berjalan lebih sering di wilayah Jawa dan Madura, sementara di luar itu belum tampak dijalankan. Hal itu didasari bahwa kebutuhan kita terhadap forum-forum Bahtsu Masail tidak hanya menyelesaikan berbagai problematika hukum Islam, tetapi juga sebagai sarana untuk kaderisasi kyai atau ulama. Dengan tersebarnya musyawarah Bahtsu Masail maka kader-kader ulama yang berhaluan Ahl Sunnah wa al-Jamaah juga akan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Peran kyai atau ulama dalam mengajarkan Islam dan menjaga keindonesiaan ini sudah terbukti sejak Islam disyiarkan sampai sekarang melalui berbagai forum, berbagai strategi, dan harus terus berjalan sampai kiamat. Jeng Nabi telah dawuh bahwa setiap masa akan selalu diutus para pejuang Islam untuk menyelesaikan probelamtika umat, dalam Hadits disebutkan
إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا
(sesungguhnya Allah akan mengutus disetiap penghujung seratus tahun seseorang yang memperbaiki urusan umat dalam hal agama (Abu Dawud).
Keberlanjutan dalam mengajarkan Islam dan menjaga keindonesiaan memang harus dilakukan dengan kapasitas sebagaimana kyai-kyai yang aktif di musyawarah Bahtsu Masail. Di antaranya mempunyai keilmuan keislaman yang mapan, mulai dari Nash al-Quran, al-Sunnah, fatwa ulama dalam kitab kuning, sikap perhatian terhadap krisis yang terjadi di masyarakat, daya pikir kritisisme yang kuat, selalu aktif terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengetahui sambatan umat yang beragam. Model kualifikasi kyai semacam ini dapat dihasilkan oleh forum Bahtsu Masail di NU. Harapannya dalam Muktamar tahun 2026 kali ini akan dibahas penguatan Bahtsu Masail dari sisi penyebaran kewilayahannya dalam rangka menguatkan gerakan kaderisasi ulama Indonesia.
Selain itu Potensi Bahtsu Masail dengan berkumpulnya para fuqaha’ (jurist), di situ bersemai daya kritisisme dalam menyikapi berbagai problematika masyarakat, sehingga tidak akan terjadi stagnasi, kejumudan berfikir dalam bidang kajian Hukum Islam yang diamalkan oleh masyarakat (waqi’iyah), akan selalu relevan senyampang Bahtsu Masail terus menerus melakukan kajian kritis dalam berbagai masalah. Sebagaimana sifat dari masyarakat dan fiqih itu sendiri, yang selalu berubah, berkembang, seiring dengan dinamika masyarakat dan dinamika pemikiran yang berkembang di dalam Bahtsu Masail. Pada masa abad 19 diskusi yang berkembang tentang materialism, sesuai dengan dinamika modernisasi masyarakat, pada abad 20 kajiannya lebih kepada perspektif spiritual dan tashawuf. Sedangkan abad 21, musyawarah yang berkembang adalah tentang perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi berbasis digitalisasi dengan segala dampak positif dan negatifnya. Dinamika perkembangan dalam Bahtsu Masail pun tidak hanya menyangkut fenomena sosial di lapangan, tetapi juga berkembang aspek ilmu pengetahuan yang ada di dalamnya terutama tentang pemikiran fiqih, metode istinbatnya, pendekatan yang digunakan, sistem kemadhaban, kitab-kitab rujukan yang otoritatif. Dalam Hal penelitian ilmiah dengan Bahtsu Masail sebagai obyeknya, mungkin sudah ratusan penelitian dilakukan, baik menyangkut kelembagaannya, metode penetapan hukumnya, juga relevansi tentang hasil-hasil Bahtsu Masail. Ini membuktikan bahwa aktifitas musyawarah Bahtsu Masail menjelma menjadi lokomotif dalam gerakan pemikiran, pendidikan dan sosial di dalam Nahdlatul Ulama dan juga perkembangan ilmu pengetahuan keislaman untuk masyarakat pada umumnya.
Ketika Bahtsu Masail dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat, baik dari sisi ouput fatwanya atau perkembangan ilmunya, dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat terutama dalam kacamata bidang hukum Islam, maka hasil fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsu Masail secara tidak langsung akan mengikat kepada masyarakat yang mengikutinya, tanpa harus diformalisasikan dalam sebuah aturan hukum positif. Inilah kelebihan fatwa dari Bahtsu Masail, tidak diformalkan tetapi dapat mempengaruhi perilaku masyarakat dalam berbuat sesuai dengan patokan hukum Islam. Misalnya dalam masalah memilih pemimpin dalam konteks keindonesiaan, pada tahun 2023 dalam forum Bahtsu Masail NU dihasilkan keputusan bahwa memilih pemimpin dengan standar maqashid al-syariah, yaitu hifdlu aldin (memelihara agama), hifdlu al-nafs (memelihara jiwa), hifdlu al-aqli (memelihara akal), hifdlu al-irdli (memelihara kehormatan), hifdlu al-mal (memelihara harta), hifdlu al-nasl (memelihara keturunan). Hasil Bahtsu masail seperti ini menunjukkan adanya kontekstualisasi hukum Islam baik dalam ranah norma hukumnya maupun tentang metodologi pengambilan keputusan dengan menggunakan pendekatan maqashid al-syariah.
Di samping itu, dalam kegiatan musyawarah Bahtsu Masail referensi utamanya adalah kitab kuning yang mu’tabar, dalam (bahasa lain) yang otoritatif berdasarkan kesepakatan Lembaga Bahtsu Masail, baik kitab matan, syarah atau hasyiah. Sehingga yang memungkinkan untuk menyelenggarakan kegiatan Bahtsu Masail ini adalah pesantren-pesantren yang memang menekuni dalam mengaji kitab kuning. Bagi pesantren yang tidak konsen dalam pengajian kitab kuning tidak mungkin untuk menyelenggarakannya, karena tidak terbiasa untuk menyelesaikan atau menjawab masalah masyarakat dengan referensi kitab kuning. Dari sisi ini Bahtsu Masail dapat dijadikan ukuran untuk pendidikan pesantren, ada tipologi pesantren yang menekuni kitab kuning dan ada tipe pesantren yang tidak menekuni kitab kuning. Katagori tentang pesantren ini penting agar masyarakat memahami bahwa yang namanya pondok pesantren adalah lembaga tafaquh fi al-din, mendalami agama, pendalaman agama itu harus diambil dari sumbernya, dan sumber yang otoritatif dalam pemahaman agama adalah al-Qur’an, Hadits dan kitab kuning (kutub al-shafra’), yang ditulis oleh para ulama dari berbagai disiplin ilmu agama Islam. Semoga dalam muktamar NU tahun 2026 ini marwah Islam Indonesia dapat terus dijaga melalui santri-santri dan para ulama yang bermusyawarah melalui Bahtsu Masail, memperkuat peran di tengah-tengah masyarakat, mencarikan solusi terhadap akumulasi problem realitas yang seiring bertambahnya usia dunia ini, juga semakin komplek baik dari sisi kuantitas maupun kualitas masalahnya. Tetapi dinamika yang ada di dalam Bahtsu Masail tidak pernah mandeg, sehingga akan terus berjuang untuk umat dan alam ini. Wa Allahu A’lam!
*Khadim PP Terpadu al-Kamal, Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Yayasan Baiturahman Kras kediri dan PCNU Blitar