Alkamalblitar.com- Musyawarah Periodik, atau yang sering disebut dengan MUSYDIK, adalah musyawarah yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali untuk membahas deskripsi tugas pengurus firqah dan petunjuk teknis pelaksanaan kepengurusan firqah di Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal. Hasil musyawarah inilah yang nantinya dijadikan acuan untuk melaksanakan program-program kepesantrenan satu tahun mendatang. Musyawarah ini diikuti oleh seluruh pengurus firqah dan markazy, serta delegasi santri.
MUSYDIK kali ini dibuka pada hari Kamis, 9 Agustus 2018 pukul 19.15 WIB. Dan dipimpin oleh Kharisah Eka Wijaya, dengan berisikan pembacaan ayat-ayat suci Alquran oleh Yuni An-Nurushobah, sambutan-sambutan oleh lurah pondok, Ust. Ahmad Minannurohim, dan pengasuh pondok, Dr.KH.Asmawi Mahfudz,M.Ag, yang kemudian juga menyampaikan kalimat pembuka MUSYDIK. Acara berlanjut dengan pengesahan tata tertib MUSYDIK 2018 oleh lurah pondok berdasarkan kesepakatan seluruh peserta MUSYDIK. Setelah itu, acara berlanjut dengan pemilihan ketua sidang MUSYDIK. Tahun ini, yang terpilih sebagai ketua sidang MUSYDIK adalah Ust.Afrizal Nur Ali Syahputra, kemudian Beliau menunjuk Ust.Misbahul Khoironi sebagai notulen. Selain itu, pada hari pertama MUSYDIK ini juga dilangsungkan sidang pleno I yang berisikan pembentukan komisi musyawarah, dan sidang komisi sesi I untuk membahas deskripsi tugas pengurus firqah dan petunjuk teknis pelaksanaan kepengurusan firqah.
Untuk hari kedua, MUSYDIK dibuka pada Jumat, 10 Agustus 2018 pada pukul 13.30 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah sidang komisi sesi II, dan sidang pleno II sesi I untuk melaporkan hasil sidang komisi. Sedangkan pada malam harinya, dimulai pukul 18.15 WIB. Dilaksanakan sidang pleno II sesi II dan sidang paripurna untuk mengesahkan hasil MUSYDIK. Pengesahan hasil MUSYDIK diwakili oleh Ust.Mashar Alvi Asnawi Syahid selaku penasihat satu PPTA. Akan tetapi, hasil MUSYDIK tentang pembahasan skor yang akan diterapkan di Alkamal, belum disahkan karena harus ditinjau ulang oleh pihak yang berwenang.(tat’s.red)