Alkamalblitar.com- Melalui surat edaran bernomor 130/ M3/ PPTA/ III/ 2020, Pengurus Pusat Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal resmi meliburkan santri lebih awal. Libur kali ini akan dimulai tanggal 28 Maret – 1 Juni 2020.
Langkah tersebut diambil demi mencegah penularan Coronavirus Disease (Covid-19) yang di Indonesia semakin banyak.
Adapun detail keputusan adalah sebagai berikut:
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT PONDOK PESANTREN TERPADU AL KAMAL KUNIR WONODADI BLITAR Nomor: 130/ M3/ PPTA/ III/ 2020
Bismillahirrahmanirrahim
Salam Silaturrahmi kami sampaikan kepada orang tua/ wali santri Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal Kunir. Semoga senantiasa diberikan perlindungan oleh Allah SWT. Amin.
Menyikapi perkembangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dan menjaga keselamatan, kemaslahatan bersama, Musyawarah Dewan Pengasuh, dan Pengurus Pusat Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal pada hari Kamis, 26 Maret 2020, memutuskan beberapa hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020 sampai dengan 01 Juni 2020 kegiatan di Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal Diliburkan, dan santri Diharuskan untuk pulang ke rumah masing-masing.
- Bagi santri yang menghendaki kegiatan Pondok Ramadhan (atas persetujuan orang tua/ wali), diwajibkan untuk tetap tinggal di pondok sampai pertengahan Ramadhan (hingga ada info lanjutan) dan dilarang keluar area Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal atau pulang sesuai dengan protokol pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).
- Santri yang memutuskan pulang, Dilarang memasuki area Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal.
- Selama masa libur panjang (karantina di rumah), orang tua/ wali santri dimohon mengawasi putra-putrinya secara intensif dan tetap mengikuti petunjuk-petunjuk kesehatan tentang antisipasi terhadap penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) serta memberikan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.
- Selama masa libur panjang (karantina di rumah), untuk tetap mengerjakan/ menyelesaikan tugas yang diberikan oleh sekolah formal dan atau pondok pesantren.
- Bagi orang tua/ wali santri yang masih memiliki tanggungan administrasi pembayaran pondok pesantren (daftar ulang, catering, dan kegiatan lain) dihimbau untuk melunasi, paling akhir 7 hari setelah perpulangan santri melalui rekening Bank BNI 899217443 atas nama Pondok Pesantren Terpadu Al-Kamal Registrasi.
- Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan santri serta orang tua/ wali santri dalam perjalanan pulang, maka teknis pemulangan santri diatur oleh Pengurus Pusat Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal. Informasi jadwal perpulangan dan teknis pemulangan klik DISINI.
- Segenap santri dan orang tua/ wali santri dihimbau untuk memperbanyak Dzikir, Istighotsah, dan Sholawat di rumah masing-masing.
Demikian keputusan ini disampaikan, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan keselamatan kepada seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal dan bangsa Indonesia umumnya dari bahaya Coronavirus Disease (Covid-19).
Lihat KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT TENTANG PEMULANGAN SANTRI