Spesial Ramadhan (Edisi 17) : Khataman Alquran Via Daring

Penggunaan teknologi semisal gadget kini semakin marak untuk digunakan sebagai media dakwah. Berbagai konten dakwah bermunculan di media sosial. Bahkan, tak jarang untuk memanfaatkan Whatsapp sebagai media khatmil quran. Teknisnya peserta grup dapat memilih juz yang akan dibaca dan dibaca di tempat masing-masing serta memberikan ceklis atas selesainya bacaan. Kemudian akan dipmpin doa khatmil oleh pimpinan grup di kediamannya. Apakah model cara khataman seperti ini dapat dibenarkan?
Pembaca yang dirahmati Allah Swt. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Siapapun yang membacanya akan tercatat sebagai ibadah dan bernilai pahala. Apalagi di momentum Ramadhan ini, di mana Ramadhan merupakan bulan diturunkannya al-Qur’an, sehingga pahala semakin dilipatgandakan.
Membaca al-Qur’an hingga khatam memiliki keutaman sendiri. Salah satunya terdapat dalam sabda Rasulullah Saw berikut:

إِذَا خَتَمَ الْعَبْدُ القُرْآنَ صَلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ خَتْمِهِ سِتُّونَ أَلْفِ مَلَكٍ

“Apabila seorang hamba mengkhatamkan al-Qur’an, niscaya 60.000 malaikat akan memohonkan rahmat untuknya ketika al-Quran dikhatamkan” (HR. Al-Dailami)
Akan tetapi, apakah keutamaan mengkhatamkan al-Qur’an dalam hadis tersebut dapat didapatkan dalam khataman online? Jawabannya tidak demikian. Sebab, hadis tersebut secara spesifik menunjuk pada perseorangan yang mampu mengkhatamkan al-Qur’an dari awal hingga akhir. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Munawi berikut:

إِِذَا خَتَمَ العَبْدُ الْقُرْآنَ: أَيْ انْتَهَى فِي قِرَاءَتِهِ إِلَى آخِرِهِ صَلَّى عَلَيْهِ عِنْد خَتْمِهِ سِتُّونَ…. وَالظَّاهِرُ أَنَّ المُرَادَ بِالْعَدَدِ التَّكْثِيْرُ لَا التَّحْدِيْدُ

“Apabalia seorang hamba mengkhatamkan al-Qur’an, yakni ia menyelesaikan bacaannya sampai akhir, niscaya 60.000 ribu malaikat akan memintakan rahmat atasnya ketika al-Qur’an dikhatamkan…. Secara jelas bahwa yang dimaksud dengan bilangan jumlah malaikat ini hanya sekedar menunjukkan jumlah banyak, bukan pembatasan angka” (Abd al-Rauf al-Munawi, al-Taysir bi Syarh al-Jami’ al-Shaghir, [Riyadh: Maktabah al-Imam al-Syafi’i, 1988], Juz 1, Hal 91)
Dengan dmikian, khataman al-Qur’an via daring dengan cara membagi juz kepada sejumlah peserta grup memang tidak mendapatkan keutamaan seperti hadis di atas. Namun, kegiatan khataman dengan model tersebut tergolong perbuatan baik, meskipun dilakukan secara daring. Di satu sisi, kegiatan tersebut tergolong kegiatan positif untuk menumbuhkan rasa kecintaan terhadap al-Qur’an semakin kuat, terutama untuk para pemuda. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh al-Nawawi berikut:

فَصْلٌ: فِي الْإِدَارَةِ بِالقُرْآنِ، وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُمْ عَشْرًا أَوْ جُزْءًا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقْرَأُ الآخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الأَوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأُ الآخَرُ. وَهَذَا جَائِزٌ حَسَنٌ. وَقَدْ سُئِلَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ، فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ

“Pasal menjelaskan tentang praktik idarah (bergilir) membaca al-Qur’an, yakni berkumpulnya sekelompok orang, di mana sebagian dari mereka membaca 10 juz, 1 juz atau selainnya, kemudian diam, lalu sebagian lainnya membaca dari batas bacaan orang pertama, kemudian yang lainnya membaca, dan seterusnya. Kegiatan ini hukumnya diperbolehkan dan baik. Imam Malik pernah ditanya tentang ini, lalu beliau menjawab: Tidak masalah” (al-Nawawi, al-Tibyan fi Adab Hamalat al-Qur’an, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1994], Hal 103)
Meskipun tidak mendapatkan fadhilah khatmil qur’an, namun setidaknya masing-masing peserta khatmil mendapatkan fadhilah dari berkumpul bersama untuk membaca al-Qur’an. Salah satunya melalui sabda Rasulullah Saw berikut:

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ المَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Dan tidaklah sekelompok orang berkumpul dalam satu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca al-Qur’an dan mempelajari satu sama lain, melainkan akan turun padanya ketentraman, dinaungi oleh rahmat Allah, diliputi oleh malaikat, dan Allah menyebut mereka dalam golongan orang-orang yang ada di sisi-Nya” (HR. Muslim)
Adapun maksud dari “rumah Allah” pada hadis di atas, ternyata tidak terbatas pada masjid saja, melainkan semua tempat. Artinya, fadilah berkumpul untuk mengkhatamkan al-Qur’an bisa didapat di mana saja. Hal ini sebagaimana keterangan al-Nawawi ketika memaknai hadis tersebut:

وَيُلْحَقُ بِالْمَسْجِدِ فِي تَحْصِيلِ هَذِهِ الْفَضِيْلَةِ الاِجْتِمَاعُ فِى مَدْرَسَةٍ وَرِبَاطٍ وَنَحْوِهِمَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى، وَيَدُلُّ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ الَّذِي بَعْدَهُ فَإِنَّهُ مُطْلَقٌ يَتَنَاوَلُ جَمِيعَ الْمَوَاضِعِ. وَيَكُونُ التَّقْيِيدُ فِي الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ خَرَجَ عَلَى الْغَالِبِ، لَا سِيَّمَا فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ

“Dan diumpamakan dengan masjid dalam perihal mendapat fadilah ini adalah berkumpulnya di madrasah atau pondok dan yang semisalnya. Hal ini ditunjukkan oleh hadis setelahnya yang bermakna mutlak yang dapat mencakup semua tempat. Sehingga, pembatasan pada hadis pertama keluar dari pemahaman umum, apalagi di zaman ini.” (al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1392 H], Juz 17, Hal 22)
Walhasil, kegiatan khataman al-Qur’an via daring melalui grup Whatsapp dengan cara bergantian di tempat masing-masing mendapatkan fadilah dari berkumpul untuk membaca al-Qur’an. Hal demikian merupakan kegiatan positif yang dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan setiap muslim, terutama bagi pengguna gadget agar terhindar dari kegiatan negatif yang cenderung maksiat. Apalagi di momentum nuzulul quran di bulan Ramadhan ini yang pahalanya selalu dilipat gandakan. Wallahu a’lam…
*   *   *   *
*Muhammad Fashihuddin, S.Ag., M.H: Dewan Asatidz PP Terpadu Al Kamal Blitar.

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *