Fiqih SantriPreneur 2: Ta’abudy, Waqi’y, dan Khuluqy ( Risalah Ngaji dan Ngabdi edisi 149)

Fiqih santripreneur menggabungkan antara nash, relitas empiris dan spiritualitas santri. Ini didasarkan kepada dasar perbuatan seorang santri adalah aktulisasi nash dalam dirinya dan lingkungannya. Seorang santri dengan kapasitas keilmuannya mempunyai prinsip untuk menjadi orang yang bermanfaat. Salah satu kemanfaatan ilmu diukur dengan pengamalan ilmu dalam kehidupannya sehari-hari, dengan amaliyah sehari-hari akhirnya membawa kemanfaatan kepada dirinya juga kepada orang lain. Misalnya orang mau melakukan transaksi jual beli, kerjasama ekonomi, utang piutang dan praktik ekonomi lainnya, bagi seorang santri akan melihat kepada nash, apakah praktik ekonomi yang dialakukan ini sesuai dengan nash Alquran atau tidak. Dimensi mengukur perbuatan kepada aturan nash ini akhirnya menghasilkan sikap kepatuahan (ketaatan) kepada pemilik nash yakni Allah dan Rasulullah. Selanjutnya dengan adanya kepatuhan inilah perbuatan bisnis seorang santri bernilai ibadah (taabudy) di mata Allah Swt. Sebaliknya perbuatan santri yang berlawanan dengan aspek larangan-larangan nash, akkhirnya menjadi perbuatan ma’shiyat (durhaka kepada Allah). Misalnya bisnis minuman keras, barang illegal, bisnis dengan kebohongan, ketidakadilan, ekploitasi, riba dan sebagainya. Untuk itu dalam dunia bisnis, aspek kepatuhan, ketaatan dalam dunia santri dapat dimaknai sebagai potensi positif, yang dapat dipahami oleh relasi bisnisnya bahwa membangun kerjasama ekonomi dengan santri itu dalam dirinya ada sifat kepatuhan.
Juga dalam aktualisasi diri ajaran Islam dalam bidang ekonomi ini merupakan sisi empiris santri. Artinya seseorang berusaha mempraktikkan teori-teori ekonomi yang tertuang dalam nash dalam relitas kehidupannya. Kondisi empiris yang dialami santri akhirnya akan membuat ajaran Islam membumi dalam lingkungannya, tidak terpaku dalam aspek idealisme. Seorang ilmuwan yang berinteraksi kepada dunia realitas, biasanya akan menemukan dinamika problematika hidup di tengah-tengah masyarakat, sesuai dengan karakter manusia itu sendiri, semakin maju dinamika masyarakatnya akan semakin komplek problematikanya. Misalnya dalam masyarakat abad ke 17-20, dihadapkan kepada masalah-masalah industrialisasi, yang membawa dampak perubahan pola hidup, perilaku, sudut pandang yang kemudian harus dicarikan jawaban-jawaban yang dapat memberikan jalan keluar bagi permasalahan  yang berkembang. Di abad 21 ini juga ada dinamikanya sendiri seiring dengan perkembangan teknologi informasi di tengah-tengah masyarakat. Ajaran Islam sebagai pedoman santri juga harus menjawab permasalahan yang berkembang saat ini. Misalnya dalam dunia ekonomi terdapat praktik bisnis aplikasi untuk mengakses berbagai layanan ekonomi. Apakah aplikasi ini karena sudah berkembang di dunia jaringan internet, bagaimana kalau kemudian semua orang dapat mengaksesnya? ini menyalahi hukum kepemelikan atau tidak ? Hal ini hanya sebagai contoh sederhana bahwa konsepsi ajaran yang dimiliki seorang santri ketika dibenturkan dalam dunia empiris harus menemukan relevansinya dengan kenyataan. Relevansi ini akan dapat diwujudkan kalau seorang santri juga dapat mengembangkan keilmuannya. Sebagaimana kata Al-Ghazali dalam Minhaj Al-Abidin, bahwa seorang hamba harus mempunyai ilmu sebagai peta jalan kehidupan dan juga amal sebagai praktikum ilmunya yang berdimensi empiris. Tanpa ilmu seorang seolah tidak mengetahui jalan, tanpa amal seorang hamba hanya akan menjadi ilmuwan yang berada di langit idelisme tanpa mampu untuk memberikan kemanfatan kepada dirinya atau orang lain.
Dalam fiqih santripreneur juga ditemukan perspektif esoterisme, bathiniyah. Artinya dalam setiap perbuatan ekonominya akan dinilai dari kacamata tashawuf, kebersihan jiwa seseorang. Dalam paket ajaran tashawuf memberikan penilaian bahwa sebuah perbuatan dinilai baik apabila dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kebersihan jiwa (tazkiyat al-nafs). Misalnya seorang yang melakukan perbuatan semata-mata dilakukan karena Allah bukan ada niatan yang lain yang disebut ikhlas. Maka orang yang bersih hatinya tidak akan melakukan perbuatan semata mendapatkan keuntungan materi (materialistis), tidak karena supaya viral, yang dalam dunia tashawuf disebut dengan riya’, pamer, tidak karena sum’ah, biar didengar orang lain. dan sifat-sifat baik lainnya yang harus dilkukan sebagai patokan kebaikan, juga sifat-sifat buruk yang harus dihindari.
Dalam dimensi kajian tashawuf ini juga Al-Ghazali menambahkan bahwa seorang hamba selain mempunyai ilmu dan amal yang sifatnya rasionalis dan empiris, dia juga harus mempunyai sifat ikhlas. Semua perbuatanya dilakukan karena Allah, murni pengabdian sebagai hamba Allah, melaksanakan perintahnya, tidak lagi mempertimbangkan aspek lain dalam perspektif kemanusiaan. Misalnya  perbuatan manusia nanti akan mendapatkan pujian dari yang lain(al-tsana’), atau mengakibatkan cacian dan hinaan (al-dhamu). Yang dia harapkan hanya semata melaksanakan perintah dengan baik dan berkualitas, sehingga nantinya akan mendapatkan ridla Allah.
Ditambahkan lagi seorang hamba juga harus mempunyai sifat khauf (takut). Maknanya  praktik ekonomi yang dia jalankan seandainya tidak sesuai dengan ketentuan Allah maka akan berimplikasi kepada balasan di akhirat yang berupa siksa atau karena tidak dilakukan dengan ikhlas, hanya mementingkan keuntungan dirinya semata maka tidak bernilai ibadah, juga tidak dicatatan sebagai sebuah kebaikan. Maka dalam diri seorang hamba juga harus ada sifat raja’, selalu berharap kepada rahmah, kasih sayang Allah untuk selalu dilimpahkan kepadanya, sehingga aktivitas bisnisnya selalu dinaungi keberuntungan untuk kepentingan duniawinya dan akhiratnya. Berharap kepada ridla-Nya supaya praktik bisnisnya sebagai perantara dia mendapatkan ridla Allah yang pada akhirnya diterima sebagai sebuah ibadah, dinilai sebagai amal shalih yang membawa keberuntungan dunia dan akhirat. Dengan konsepsi dimensi tashawuf, tujuan tertinggi (ultimate goal) dari semua perbuatan untuk mendapatkan ridla Allah akan didapatkan.
Tiga dimensi santripreneur  di atas yakni aspek upaya santri untuk berusaha adanya relevansi dengan nash Alquran dan Sunnah bersifat ta’abudy, kondisi relitas empiris (waqqi’y) di tengah-tengah masyarakat dan dimensi tashawuf sebagai basis etis yang sifatnya khuluqy. Maka fiqih santripreneur, dapat berwujud sebuah konsepsi yang ideal dalam praktik bisnis di tengah masyarakat, karena sebagaimana paparan di atas bisnis tidak hanya aspek keuntungan dan pemenuhan hajat hidup, tetapi juga merupakan aspek ibadah (taa’budy), bentuk penghambaan kepada Allah yang dilakukan dengan patuh, taat. Dimensi selanjutnya aspek ideal nash itu kemudian disinergikan dengan realitas empiris (waqii’y) yang dinamis menuntut para pelaku bisnis untuk inovasi, adaptasi dengan zamannya. Selanjutnya dua pendekatan itu disempurnakan dengan pendekatan moral (khuluqy) yang mengawasinya, tidak hanya dalam aspek lahir tetapi juga juga aspek kebersihan bathin seorang hamba sebagai pelaku bisnis. Wa Allahu A’lam!    
*Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag. (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Khadim PP al-Kamal, PC NU Blitar dan Yayasan Bayturrahman Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *