Fiqih Lingkungan di Pesantren 2: Dasar Teologis dan Tantangannya (Risalah Ngaji dan Ngabdi 188)

Yang dimaksud dengan fiqih lingkungan, sebagaimana dijelaskan kemarin sudah dijelaskan yakni norma-norma yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan kehidupan manusia yang diambil dari dalil-dalil nas, ijma’ dan rasional. Secara filosofis Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah: 30,

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

(Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Aku hendak menjadikan khalifah di bumi. Mereka berkata, Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui).
Dipahami dari ayat ini, Allah Swt. menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi, yang diberi amanah untuk memakmurkan, mengaturnya, mengisinya sesuai dengan tuntunan Allah. Tentunya Allah maha mengetahui bahwa manusia memang mempunyai kelemahan dan kekurangan dalam menunaikan amanah menjga bumi seisinya, juga banyak potensi yang ada dalam diri manusia untuk mengelola bumi ini. Maka kelebihan potensi yang ada dalam diri manusia ini, amanah dapat ditunaikan oleh manusia.
Sekilas tentang tafsirnya mungkin dapat dibaca dari tafsir Jalalain sebagai berikut,

إِذْ قَالَ رَبُّكَ للملائكة إِنّى جَاعِلٌ فِى الأرض خَلِيفَةً

Dalam Tafsir Jalalain tentang ayat ini ditafsiri bahwa Allah mengutus manusia menjadi wakil Tuhan (khalifah) dalam melaksanakan hukum-hukumnya di muka bumi. Menjadi wakil Allah untuk mengatur, mengelola, memakmurkan, mengisinya supaya bumi ini menjadi tempat makhluqnya beribadah kepada Allah. Dengan posisinya sebagai khalifah berarti kebaikan dan kerusakan bumi ini tergantung dari manusia untuk menunaikan amanahnya. Senyampang manusia menjaga amanah dalam pengelolaan bumi, niscaya bumi ini akan tetap baik, makmur tempat bersemainya hukum-hukum Allah. Sebaliknya kalau manusia tidak amanah dengan tanggung jawabnya akan terjadi ketidak sinkronan hukum alam yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Maka kelanjutan ayat di atas menjelaskan tentang protes malaikat, bahwa manusia nanti akan berbuat kerusakan, mengalirkan darah, tidak seperti malaikat yang selalu taat. Maknanya manusia memang mempunyai potensi kabaikan dan juga potensi tidak baik dalam menunaikan amanah Allah. Tetapi Allah menjawab,

قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

(Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’). Memang Allah maha mengetahui terhadap potensi yang dimiliki oleh manusia, yang nantinya dapat menunaikan amanah di muka bumi. Dengan akal dan ilmunya manusia mampu membuat bumi ini tempat beribadah, berkarya, berinovasi dalam dinamika kehidupannya, sejak nabi Adam AS. sampai sekarang, sejak zaman purbakala, primitive, sampai perilaku-perilaku sosial yang akhirnya membangun peradaban umat manusia di berbagai wilayah di muka bumi. Dalam Jalalain disebutkan,

من المصلحة في استخلاف آدم وأن ذريته فيهم المطيع والعاصي فيظهر العدل بينهم

(Kebaikan dari diutusnya Adam sudah diketahui oleh Allah, yang memang anak Adam ada yang taat dan durhaka tetapi keadilan akan nampak di antara mereka).
Akhirnya dari ayat ini menjadi landasan theologis dalam memelihara alam sekitar di muka bumi ini bagi manusia. Dengan potensi yang diberikan Allah dan kemampuannya, manusia dapat berbubuat bumi ini menjadi baik, terwujudnya keadilan antar sesama makhluq Allah. Maka dalam konteks pesantren dalam memelihara lingkungan, pengasuh pesantren adalah khalifah di pesantrennya yang kemudian juga diamanahkan kepada para pengurus untuk menunaikan tugas-tugas pengelolaan. Pelaksanaan tugas mengelola lingkungan pesantren yang dilakukan oleh santri, pengurus pesantren dan pengasuh ini berarti juga berbasis ketaatan kepada Allah SWT. yang pada akhirnya bernilai ibadah. Sebaliknya kelalailan dalam melaksanakan tugas berati juga dicatat sebagai ma’siyat kepada Allah Swt. Dikuatkan oleh jeng Nabi Saw. Dalam dawuh berkaitan tentang pemeliharaan lingkungan, diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik ra:

      مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

 (Tidaklah seorang muslim yang menanam tanaman atau bercocok tanam, lalu dimakan oleh burung atau manusia lain, atau binatang ternak kecuali semua itu dianggap sedekah baginya).
 Dari dua dasar di atas, Al-Qur’an dan Hadits ini, adalah perintah kepada manusia tentang pemeliharaan lingkungan hidup sekitarnya, termasuk dunia pesantren. Dalam hal ini perlu ada kebersamaan, singkronisasi antara santri, pengurus, kepala-kepala lembaga dan pengasuh pesantren dalam mewujudkan kebaikan pengelolaan lingkungan hidupnya. Taruhlah pengasuh sebagai strata tertinggi memberikan petunjuk-petunjuk umum berdasarkan ajaran Al-Qur’an, Hadits, dan norma-norma Fiqih lingkungan, sedangkan para pengurus dan kepala madrasah melaksanakan tugas mengkoordinasikan fiqih lingkungan dari kyainya. Juga Santri juga harus melakukan patsisipasi aktiv supaya fiqih lingkungan mewujud dalam lingkungan asramanya, harus taat untuk menjalani aturan-aturan dalam mengelola lingkungan.
Untuk itu struktur pengelolaan fiqih lingkungan di pondok pesantren harus direalisasikan, untuk mempermudah koordinasi dan mengevaluasi nya secara continue pada akhirnya memang terwujud fiqih lingkungan secara baik, rapi, indah, sehat, aman dan nyaman untuk masyarakat pesantren itu sendiri. Dalam bahasa lain Fiqih lingkungan dalam pelaksanaannya membutuhkan managemen yang sistematis untuk dapat mencapai tujuan pengelolaan lingkungan sebagaimana perintah Allah dan Rasulullah serta nasehat-nasehat para ulama. Manajemen disini harus dipraktikkan perencanaannya, implementasinya, monitoringnya dan evaluasinya dalam hal Fiqih lingkungan di pesantren.
Tantangan pengelolaan lingkungan di pesantren di era kekinian semakin hari juga semakin komplek seiring dengan dinamika perkembangan pesantren dari sisi kelembagaan, psikologi santri, interaksi sosial dengan masyarakat sekitar, yang tida cukup dengan hanya menggunakan konsep-konsep lama. Taruhlah contoh dalam hal kebersihan dan mengelola sampah. Sampah di era sekarang tidak mudah busuk terfragmentasi menjadi satu dengan tanah. Sampah sekarang seolah tidak bisa rusak karena limbah yang dibuang, bahannya dari barang-barang yang awet, tidak bisa menyatu dengan lingkungan. Maka dalam hal pengelolaan sampahnya juga harus menggunakan cara yang cerdas untuk mengatasi masalah-masalah demikian. Sehingga kecepatan dalam penanganan juga kan menghasilkan keberkahan bagi pesantren itu sendiri, baik dari sisi penampilan fisiknya, keuntungan materinya, kerukunan antara warga pesantren, kenyamanan untuk ditinggali, kesehatan yang terjamin, juga interaksi sosial yang harmoni.
Akhirnya yang menjadi catatan, 1). Pengelolaan lingkungan oleh manusia adalah bagian dari menjalankan amanah Allah Swt. Yang telah menjadikannya sebagai khalifah di muka bumi. 2). Di dasari dengan ketaatan melaksanakan amanah berdasarkan Nash Al-Qur’an, Hadits dan norma fiqih, maka pelaksanaan fiqih Lingkungan bernilai ibadah kepada Allah Swt. 3). Dalam konteks Pesantren manusia di sini adalah pimpinan, pengurus, santri, wali santri, masyarakat sekitar, pejabat yang berwenang, harus membuat sistem yang baik dalam pengelolaan lingkungan, supaya pelaksaan fiqih lingkungan berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan bersama, sehat, aman, tentram, nyaman, dan indah.
*Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Khadim PP Al-Kamal, PCNU Blitar dan Yayasan Baiturrahman Kras Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *