Dimensi Maslahah dalam Fiqih Lingkungan: Lanjutan (Risalah Ngaji dan Ngabdi 194)

Dimensi Maslahah dalam Fiqih Lingkungan: Lanjutan
(Risalah Ngaji dan Ngabdi 194)
Kelanjutan dari dimensi maslahah dalam fiqih lingkungan, yang keempat adalah memelihara harta, hifdlu al-mal. Lingkungan adalah tempat di mana manusia mendapatkan harta dan mengembangkannya. Dengan lingkungan yang baik manusia berpotensi mendapatkan harta yang baik pula, demikian pula sebaliknya lingkungan yang kurang baik juga menyulitkan manusia mendapatkan harta, mengelolanya sesuai dengan hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT. Misalnya seseorang yang berdagang dalam suatu lingkungan yang kurang bersih, maka dia tidak akan dapat mengembangkan hartanya dengan baik, dikarenakan konsumen enggan untuk datang melakukan transaksi jual beli. Atau seseorang yang melakukan transaksi bisnis (al-tijarah) dengan lingkungan yang kurang sehat dalam hal perilakunya, didapati ketidak jujuran, adanya monopoli, kurang amanah, kedhaliman, khiyanat, maka yang terjadi bisnisnya juga tidak akan berhasil. Maka memelihara lingkungan sekitar beruapa alam, perilaku manusianya, secara empiris maupun akhlaqnya sebagai sebuah keharusan dalam rangka menjaga harta yang dimiliki manusia dapat didistribusikan dengan baik pula, berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, kejujuran, amanah dan sifat-sifat baik yang lain. Dalam hal ini Rasulullah dawuh;

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ, قَالَ:  عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ

(Bahwasanya Jeng Nabi Saw. ditanya, pekerjaaan apa yang paling baik? Nabi berkata perbuatan seserang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik). Hadits ini memberikan pemahaman bahwa pekerjaan yang baik adalah hasil kerja keras seseorang dan bisnis yang dilakukan dengan baik, penuh dengan kejujuran dan amanah. Apalagi di zaman sekarang masalah kepercayaan, trust, menjadi prinsip dalam transaksi bisnis, baik yang dilakukan secara langsung lebih-lebih melalui jaringan atau online.Maka lingkungan bisnis tidak hanya sifatnya fisik, tetapi lingkungan yang berbasis akhluqul karimah menjadi lebih penting.
Yang kelima dari lima hal pokok dharurat al-khamsah adalah memelihara keturunan (hifdlu al-nasli). Mewujudkan keturunan yang sehat lahir batin dalam ajaran Islam adalah perintah yang hanya dapat direalisasikan dengan kondisi lingkungan hidup yang sehat pula. Mulai dari pemilihan benih yang sehat, tempat tumbuh kembangnya anak yang sehat dari lingkungan yang mengitarinya, baik di rumah, di sekolahan atau bersama masyarakat umum. Lingkungan hidup yang sehat akan membentuk badan keturunan kita juga sehat. Dalam dunia Pendidikan disebutkan bahwa kebaikan anak dapat diwujudkan jika dalam pendidikan keluarga, sekolah dan masyarakatnya dalam keadaan baik. Dalam arti lingkungan  di sini dapat diartikan dengan kesehatan lingkungan secara biologis, badaniyah dan juga kesehatan lingkungan dalam arti sosiologis kemasyarakatan. Atau disebut dengan kesehatan jasmaniyah, ruhaniyah dan ijtimaiyah ( badanya, jiwanya dan sosial masyarakatnya). Lingkungan dari tiga dimensi ini harus benar-benar baik, sehat yang mempengaruhi pertumbuhan anak menjadi keturunan yang baik. Sebaliknya lingkungan dalam ketiga dimensi itu tidak baik juga akan membentuk keturunan yang tidak baik pula. Untuk itu menjaga lingkungan bagian dari mewujudkan keturunan yang baik, yang ini bagian dari dharuriyat al-khamsah yang berarti hukum merealisasikannya adalah wajib. Ketiadaan penjagaan dalam hal lingkungan hidup menentukan eksistensi manusia akibat regenerasi yang tidak terwujud.
Apa yang sudah dijelaskan di atas adalah kemaslahatan yang sifatnya mendesak, dharuriyah, yang harus terpenuhi bagi kehidupan manusia dan lingkungannya, jika tidak terpenuhi maka akan terjadi kerusakan, yang akibatnya yang menanggung manusia itu sendiri. Tingkatan maslahah selanjutnya disebut dengan hajiyat. Dalam kajian ushul Fiqih Al-Syathibi menjelaskan,

اماالحاجيات فمعناها انها مفتقر اليها من حيث التوسعة ورفع الضيق المؤد فى  الغالب الى الحرج والمشقة اللاحقة بفوت المطلوب فاذا لم تراع دخل على المكلفين على الجملة الحرج والمشقة ولكنه لم يبلغ مبلغ الفسادالمعادى المتوقع فى المصالح العامة…

(Artinya : Hajiyat itu artinya segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dalam rangka meraih kelapangan dan menghilangkan kesulitan. Bila kebutuhan sekunder itu tidak terpenuhi  maka akan menimbulkan kesulitan hidup manusia. Tetapi kesulitan hidup tersebut tidak akan sampai menimbulkan kerusakan yang parah bagi kehidupan umat manusia secara keseluruhan). Ini dapat dipahami, kebaikan yang sifatnya penting dalam pemenuhan kehidupan manusia, dan seandainya tidak terpenuhi manusia akan mengalami kesulitan dalam hidup. Dalam kaitannya dengan lingkungan, segala sesuatu yang memudahkan manusia dan menghilangkan kesulitan di alam raya ini disebut dengan kemaslahatan hajiyat. Misalnya adanya bahan bakar, LPG, Listrik, alat transportasi, adanya perbangkan, uang, pasar, pertokoan,lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan manusia dan sekitarnya semuanya meringankan manusia, memudahkan dalam kehidupannya. Maka segala hal yang dapat mengganggu adanya hal-hal di atas mengakibatkan kesulitan terjadi dalam diri manusia. Dalam syariat dianjurkan diwujudkan semua hal yang membantu pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan menghindari kesulitannya (raf’u al-haraj).
Yang ketiga adalah kemaslahatan yang sifatnya tahsiniyah dengan batasan, “al tahsiniyah yaitu memenuhi dan melaksanakan sesuatu yang layak atau pantas bagi kehidupan manusia menurut kebiasaan dengan  menghindari hal-hal yang tercela menurut akal. Aspek tahsiniyah ini sangat erat kaitanya dengan etika atau akhlak yang mulia”. Suatu kebaikan yang sifatnya penyempurna kemuliaan manusia sehingga beradab dan berakhlaq karimah. Misalnya memakai pakaian yang bagus, menggunakan wewangian, berperilaku sopan, santun. Semuanya didasarkan kepada kepantasan, keindahan, estetika dari perilaku manusia. Berkaitan dengan lingkungan sekitar manusia dianjurkan untuk diatur supaya terlihat indah, rapi, enak dipandang. Seandainya digambarkan lingkungan sekitar rumah tempat tinggal manusia diperhias, dilengkapi taman rumah, tata letak yang baik, sehingga manusia yang menempatinya akan lebih nyaman dan terhormat di tengah-tengah masyarakatnya. Dapat dilihat di sekitar manusia baik di kota atau di kampung, keindahan menjadi sebuah idaman bagi semua orang. Desa yang indah dengan sanitasi yang baik, jalan-jalan yang indah, tata letak perumahan disusun rapi, akan menjadikan manusia pendudukanya merasa bahagia untuk bertempat tinggal di daerah itu.
Untuk itu norma kemaslahatan lingkungan hidup mulai dari yang dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat dapat dijadikan referensi dalam pengaturan manusia berinteraksi dengan lingkungannya, sehingga kehidupan akan lebih baik, teratur, dan indah untuk dijalani dalam rangka beribadah kepada Allah Swt. Dengan Gambaran norma kemaslahatan ini manusia sebagai pelaku utama dalam fiqih lingkungan mengukur perbuatannya apakah dalam hal pemeliharaan lingkungan hidup masuk katagori mendesak, atau tingkatan yang penting, juga bisa sebagai penyempurna tatanan kehidupan agar lebih indah, memenuhi etika dan estetika. Jangan sampai lingkungan sebagai tempat kehidupan manusia ini dalam bidang tertentu sebagai suatu hal yang mendesak hanya ditempatkan dalam ranah estetika dengan pertimbangan prestise atau gengsi semata bagi orang perorang, tetapi di saat yang sama menimbulkan kerugian atau malah membahayakan bagi orang lain. Maka kemaslahatan umum (interest public) menjadi ukuran bersama dalam memenuhi kebutuhan dan pengaturan lingkungan. Dalam sebuah kaidah dijelaskan “al-muta’adi afdlalu min al-qashir”, kepentingan yang menyangkut orang banyak lebih diutamakan dibanding dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Wa Allahu A’lam!
Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Khadim PP Al-Kamal, MUI Kab Blitar dan Yayasan Baiturrahman Kras Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *