Revitalisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Risalah Ngaji dan Ngabdi 197)

Sudah menjadi kesepakatan Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar bernegara, sebagai pandangan hidup, ideologi bangsa, sebagai pedoman, menjadi standar perilaku warga Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya, baik dalam aspek keagamaan, ekonomi, politik, pendidikan, hukum, budaya, seni, ilmu pengetahuan, semuanya berlandaskan ajaran Pancasila. Dalam berperilaku mengekspresikan keinginannya semua warga bangsa Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Pancasila. Dengan kesepakatan inilah bangsa Indonesia dapat menaungi semua elemen warga masyarakat yang beragam, baik dari sisi teologisnya, suku, budaya, dan bangsa yang kemudian kita kenal dengan Bhineka Tunggal Ika. Ikhtiyar para pendiri bangsa, hari ini harus disyukuri bersama-sama, betapa hasil kesepakatan mereka dalam bentuk dasar Negara Pancasila, akhirnya bangsa ini secara bersama-sama mencapai cita-cita sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar.
Sejak berdirinya negara ini sampai sekarang sudah berumur 80-an tahun, sebuah umur yang matang dilihat dari rata-rata umur manusia abad ini, hal ini dapat diperhatikan dalam pengamalan Pancasila dari sila-sila yang lima tersebut. Sudahlah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini sesuai dengan ajaran Pancasila?, kalau sudah ini sebagai sebuah keniscayaan sebagai bagian dari bangsa yang mengikatkan diri kepada dasar negara Pancasila. Kalau memang belum harus segera diperbaiki, mengingat ajaran Pancasila adalah kualifikasi kehidupan bangsa Indonesia, semakin jauh seseorang dari ajaran Pancasila berarti dia menjauh dari cita-cita berdirinya bangsa Indonesia ini. Dan mungkin perlu dipertanyakaan pengakuannya sebagai warga bangsa. Mumpung masih ada kesempatan ada baiknya mereka yang menjauh dari ajaran Pancasila segera khittah kepada konstitusi utama Pancasila.
Dara negara Pancasila terdiri dari lima sila sebagai dasar dalam berbangsa dan bernegara. Di antara silanya adalah “Ketuhanan yang Maha Esa”. Sebuah ajaran yang menyatakan bahwa Tuhan itu satu. Mengajarkan kepada warga Indonesia bahwa negara ini berdasarkan ketuhanan yang maha esa, yang tunggal, yang maha satu, dalam bahasa Islam adalah ajaran tauhid. Sebuah keyakinan tentang Tuhan yang satu yakni Allah SWT. Semua perbuatan manusia dalam berbagai dimensinya akan bermuara dari ketauhid-an, atas nama Allah, karena Allah, atas pertolongan Allah, kuasa Allah, kehendak Allah SWT. Maka hasilnya adalah bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang bertuhan yakni Allah SWT. bukan bangsa yang sekuler atau bahkan negara atheis, tidak bertuhan. Maka dalam setiap perbuatan anak bangsa ini selalu mendasarkan kepada ajaran ketuhanan, tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban terhadap Allah SWT. Dari sisi sila pertama, negara ini dapat disebut sebagai negara atau bangsa yang religious, sarat dengan ajaran ketuhanan direfleksikan dalam kehidupan warga dalam berbagai dimensinya. Dengan dasar “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini, dapat mengakomodasi semua kepercayaan yang ada di dalam bangsa yang beragam, baik Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu. Mereka semua melaksanakan religiusitasnya masing-masing dengan didasari Ketuhanan yang Maha esa. Dalam Islam al-Quran menjelaskan, surat Al-Ikhlas:1,
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
“(Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dialah Allah Yang Maha Esa).”
Dari ajaran ketuhanan inilah aktualisasi dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik, karena memang semua yang diperbuat oleh warga bangsa Indonesia semata-mata kehendak Allah, karunia Allah dan nanti semuanya dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Semua warga bangsa yang sedang bekerja, belajar dalam posisi apapun semuanya selalu didasari dengan ajaran religiusitas, sesuai dengan keyakinannya.
Sila kedua dari Pancasila adalah “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang dapat dipahami sebagai sikap untuk mengakui eksistensi manusia yang harus diperlakukan secara adil dan saling menghormati. Manusia di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mengabdi kepada Tuhannya, berpartisipasi dalam membangun bangsanya dengan sikap saling menghargai dan menghormati antara sesama. Nilai kemanusiaan, humanism, keseimbangan, moderatism, dan toleransi harus menjadi sikap semua warga masyarakat Indonesia. Maka di Indonesia tidak boleh ada perilaku yang merendahkan martabat manusia, menyakiti antar sesama, merendahkan bahkan menafikan manusia yang lain. Karena hal ini bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keadilan yang harus dijalankan penuh kasih sayang. Menjaga martabat manusia menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh elemen bangsa dalam berbagai macam ekspresinya. Misalnya dalam sebuah keluarga harus menjunjung tinggi martabat manusia, dalam melaksanakan ajaran agama juga harus menjaga prinsip kemanusiaan, dalam pergaulan bersama masyarakat umum juga harus menjaga martabat manusia. Dengan saling menjaga prinsip kemanusiaan seseorang juga akan dimanusiakan oleh manusia yang lain, tetapi sebaliknya jika seseorang tidak mau menghargai manusia lain maka dia juga tidak akan dihargai. Maka sikap saling menghormati, menyayangi, antar sesama manusia adalah kunci seseorang dapat menjaga martabat kemanusianya.
Yang ketiga adalah “Persatuan Indonesia”. Sebuah pernyataan yang mengakui bahwa seluruh elemen bangsa ini sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Berasal dari daerah manapun, agama apapun, suku apapun, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dari sikap persatuan ini akan memunculkan sikap kecintaan kepada tanah airnya Indonesia, yang kemudian disebut dengan nasionalisme. Demi persatuan bangsa Indonesia ini, terwujudlah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang harus dijaga bersama-sama oleh semua elemen bangsa ini. Akhirnya kecintaan kepada tanah air menjadi suatu yang utama mengalahkan kepentingan apapun yang berasal dari pribadi, kelompok, budaya, suku, agama demi terwujudkannya persatuan bangsa. Maka dibutuhkan sikap pengorbanan untuk mempertahankan tanah air dan bangsa Indonesia oleh semua elemen bangsa. Pengorbanan ini sudah dibuktikan oleh para pendiri bangsa, yang telah mengalahkan kepentingan dirinya, hartanya, nyawanya demi terwujudnya bangsa Indonesia. Dalam konteks kekinian sikap penuh pengorbanan ini harus direvitalisasi kembali mengingat tantangan untuk mempertahankan persatuan juga lebih komplek. Dalam akhlaq Islam disebutkan “al-Itsar”sikap mendahulukan kepentingan orang lain, kepentingan orang banyak, kepentingan bangsa dan negara, mengalahkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ke empat dari sila Pancasila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Artinya Negara ini dalam menjalankan kehidupannya berbasis kerakyatan. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Negara sebagai sebuah institusi yang berasal dari kesepakatan rakyat untuk mewujudkan cita-cita rakyat. Maka kepemimpinan yang dihasilkan oleh bangsa ini juga berdasarkan permusyawaratan rakyat. Dalam hal ini prinsip berbangsa dan bernegara kita selalu berdasarkan musyawarah atas nama rakyat Indonesia. Untuk itu semua kebijakan negara selalu untuk kemaslahatan rakyatnya. Sebagaimana dalam kaidah fiqih Islam “tasharuf al-imam ‘ala ra’yat manuthun bi al-maslahah”, kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus berhubungan dengan kemaslahatan rakyat.
Kelima adalah “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, maknanya keadilan menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegra dalam berbagai bidangnya. Misalnya dalam bidang pendidikan, ekonomi, hukum, agama, budaya semua harus disikapi secara adil, merata tanpa ada diskriminasi terhadap kelompok atau sebagian elemen bangsa. Dengan prinsip keseimbangan, pemerataan, dalam menjalankan tata kelola kehidupan akan terwujud kesejahteraan untuk semua warga masyarakat Indonesia, tanpa ada yang dominan atau monopoli oleh kelompok tertentu dengan mengabaikan kelompok yang lain. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama menikmati potensi bangsa ini secara bersama-sama. Dalam aspek Pendidikan misalnya semua rakyat dapat mengakses sistem pendidikan yang dijalankan oleh bangsa ini tanpa membedakan latar belakang apapun.
Kelima sila yang mendasari kehidupan bangsa Indonesia, mulai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, hdalah hasil dari Ijtihad para pendiri bangsa yang harus dilaksanakan dengan konsisten oleh semua elemen bangsa dalam semua aspek kehidupannya. Jika semua elemen bangsa ini dapat menjalankan dasar-dasar bernegara yang tertuang dalam Pancasila ini niscaya cita-cita semua warga negara akan mudah untuk terealisasikan dalam kenyataan hidupnya. Tetapi Ketika ditemukan inkonsistensi dalam pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan berbangsa berarti menjauh dari cita-cita pendiri bangsa dan rakyat Indonesia, ini berarti ada keterputusan sejarah (ahistoris) dalam pelaksanaan amanah sebagai sebuah bangsa yang mendapat kepercayaan dari seluruh elemen rakyat dan pendiri bangsanya.
Hari ini momentumnya mengembalikan sikap masyarakat Indonesia kepada nilai-nilai ajaran Pancasila yang luhur, hasil konsesnsus para pendiri bangsa, representasi rakyat pemilik kedaulatan, untuk menghadapi tantangan dalam menjalankan program pembangunan disemua lini kehidupan baik masalah Pendidikan, keberagamaan, masalah ekonomi, masalah patologi dan problematika yang lain. Minimal dengan mengamalkan pancasila sudah bisa dapat menggugurkan kewajiban sebagai warga bangsa yang wajib menjalankan dasar negara. Tetapi kalua perilaku kita menyeleweng dari ajaran Pancasila, berarti kita tidak konsisten dengan kesepakatan yang telah diambil untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar bernegra dan berbangsa. Semoga semua elemen bangsa ini diberi kekuatan dan bimbingan dari Allah Swt. dalam mengamalkan ajaran nilai-nilai luhur Pancasila sehingga dapat mencapai masa kejayaan di masa-masa yang akan datang. Wa Allau A’lam!
*Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M. Ag. (Pengajar Uin Sayyid Ali Rahmatullah, Khadim PP Al-Kamal, MUI Kab Blitar dan Yayasan Baiturrahman Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *