Pancasila dan Maqashid Syariah (Risalah Ngaji dan Ngabdi 198)

Diskusi tentang ajaran Pancasila tidak akan pernah selesai, dikarenakan memang sifatnya dinamis sesuai dengan perspektif yang digunakan oleh para penafsir untuk mendapatkan substansi ajaran yang diinginkan, mengingat kehidupan berbangsa dan bernegara juga begitu dinamisnya, seiring dengan dinamika keunikan masyarakat Indonesia itu sendiri. Suatu perspektif kadang membahasnya dari sisi sejarahnya, sisi lain memberikan perpektif dari sisi normatifitas ajaran yang dikandungnya untuk direalisasikan dalam konteks tertentu, perspektif yang lain melihatnya dari sisi sosiologisnya, juga yang lain dapat membahasnya dari kacamata ajaran agama Islam, yang selalu menemukan relevansinya mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah penganut ajaran Islam. Ajaran Islam sendiri dari sisi dinamika ilmu pengetahuan juga berkembang sejak Islam diturunkan di muka muka bumi, yakni diutusnya jeng Nabi Muhammad Saw sampai disyiarkan kepada masyarakat Nusantara, yang pada akhirnya juga menemukan momentumnya seiring dengan karakteristik ajaran Islam yang adaptif, fleksible, moderat, akan selalu relevan dengan situasi dan kondisi di mana Islam diamalkan (shalihun li kulli zaman wa makan). Sebagaimana dawuh Allah Swt. “wa ma arsalnaka illa rahmatan li al-‘alamin”, tidak lah aku utus engkau (Muhammad) melainkan membawa rahmat bagi seluruh alam”.
 Salah satu diskusi menarik adalah melihat Pancasila dari perpektif Maqashid Syariah, sebuah kajian ushul fiqih dengan menggunakan kacamata kemaslahatan hamba. Berisi tentang lima hal pokok (kulliyat al-khamsah) yang harus dipenuhi dalam mewujudkan kemaslahatan. Yakni memelihara agama (hifdlu al-din), memelihara jiwa (hifdlu al-nafsi), memelihara Akal (hifdlu al-aqli), memelihara Harta (hifdlu al-mali) dan memelihara Keturunan(hifdlu al-nasli). Pentingnya memberikan perpektif kepada Pancasila dari sisi maqashid syariah, karena antara lima sila yang terkandung dalam Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, dan lima hal pokok dalam maqashid al-syariah merupakan unsur terpenting dalam kehidupan, baik kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat sebagai sebuah bangsa dan negara. Terutama nilai-nilai ajaran yang ada di keduanya terkandung universalitas yang dapat diterima oleh semua umat manusia, tanpa harus melihat sisi agama, golongan, suku, dan daerah sosiologis manapun. Demikian juga nilai yang ada dalam Pancasila adalah hasil rumusan genuine para pendiri bangsa untuk menaungi umat manusia Indonesia, juga ditemukan nilai universalitas Islam yang sinergis dari keduanya.
 Dimulai dari “Ketuhanan yang Maha Esa”, yang menjamin kebebasan setiap warga Negara untuk menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan keyaninannya masing masing, tanpa ada paksaan dan gangguan dari pihak lain. Dengan menjalankan keyakinan berarti warga masyarakat Indonesia adalah orang yang beragama (religious), bukan atheis yang lepas tanpa agama apapun, mereka meyakini bahwa ada ketuhanan yang maha kuasa diluar dirinya sebagai tempat beribadah, bergantung, dan memohon untuk segala hajat hidupnya. Paham Pancasila seperti ini selaras dengan hifdlu al-din, memelihara agama. Sebuah ajaran yang memerintahkan kepada seorang hamba untuk menjaga, meyakini, mengamalkan ajaran agama sebagai bentuk kemaslahatan dalam kehidupannya. Tanpa pengamalan ajaran agama berarti seseorang tidak terpenuhi kebutuhannya dalam hal keyakinannya, yang berakibat akan tertimpa kerusakan (mafsadat) dalam kehidupannya, yang harus dihindari bagi setiap manusia. Misalnya dalam kajian hukum Islam diperintahkan untuk beriman kepada Allah SWT. dan harus dihindari sikap keingkaran, kemusyrikan dan kemurtadan sebagai sesuatu yang akan mengakibatkan kerusakan bagi dirinya baik dunia maupun di akhirat. Implikasi dari keimanannya bagi seorang hamba harus taat dan patuh terhadap pengamalan ajaran agamanya, sebagai realisasi kemaslahatan. Maka dalam ajaran Islam di susun norma-norma pengamalan ajaran Islam yang kemudian disebut dengan fiqih, yang di dalamnya secara garis besar mencakup norma aturan beribadah kepada Allah, fiqih ibadah. Dan norma yang mengatur hubungan manusia dengan fiqih yang lain disebut dengan fiqih muamalah. Semua dimensi ketaatan pengamalan ajaran itulah yang kemudian disebut ibadah yang dalam diskusi teori hukum Islam dinamakan dengan hifdlu al-din.
   Yang kedua adalah sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dimensi kemanusiaan menyangkut tentang eksistensi manusia itu sendiri, baik manusia secara physically yang harus di jaga, maupun manusia dari sisi martabat harga dirinya sebagai makhluq yang mulia. Manusia dari sisi jasmani maupun rohani harus dijaga keberadaannya, yang dalam ushul fiqih dikaji dalam hifdlu al-nafsi. Semua perbuatan yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap manusia baik sisi fisik dan rohaninya dilarang menurut hukum Islam, sebaliknya diperintahkan untuk menjaga hak hidup sesama manusia dalam mewujudkan kemaslahatan. Di antaranya dilarang membunuh, menyakiti, menganiaya, mencemarkan nama baik orang lain, merendahkan yang lain, semua perbuatan berakibat hak kemanusiaan tersakiti dilarang oleh Islam, perbuatan yang membawa dampak kebaikan terhadap diri manusia diperintahkan. Artinya manusia dalam dirinya mempunyai potensi badaniyah yang harus dijaga kesehatannya dengan mengamalkan ajaran hifdlu al-nafs, mempunyai hati harus dijaga perasaannya, sebagai realisasi menjaga hifdlu al-nafsi, dari dalam arti menjaga hati. Manusia mempunyai akal yang juga harus dijaga sisi intelektualitasnya dengan mempraktikkan hifdlu al-aqli. Menjaga ketiga potensi kemanusiaan ini berarti mengamalkan sila ke dua Pancasila dengan kacamata maqashid al-syariah.
Ketiga adalah “Persatuan Indonesia”. Yang artinya seluruh elemen bangsa ini satu kesatuan yang tidak dibatasi dengan latar belakang apapun kecuali mereka semua warga dan bangsa Indonesia. Walaupun berbeda suku, agama, domisili, tradisi, tetapi sepakat menjadi satu bangsa dan negara Indonesia. Maka semua tindakan yang dilakukan oleh elemen bangsa ini harus mendukung terwujudnya harmosisasi sosial di tengah masyarakat, tidak boleh ada yang menggangu persatuan dan kesatuan Indonesia. Maka untuk mewujudkan persatuan ini harus ada perasaan yang sama, common sense sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Maka dalam hal Ini menjaga hati yang sama, jiwa yang sama, perasaan yang sama dalam kacamata maqashid dapat dimaknai dengan hifdlu al-nafsi, memelihara jiwa. Artinya kondisi kejiwaan yang satu dari warga masyarakat harus di jaga, melakukan perbuatan yang berimplikasi kepada kesatuan bangsa berarti dia melanggar maqashid hifdlu al-nafs. Yang berarti dalam dimensi Islam merupakan perbuatan yang di larang. Seperti perbuatan adu domba, permusuhan, pertengkaran, perselisihan, pengkhianatan, serta seluruh perbuatan sejenis yang merusak persatuan warga masyarakat hukumnya dilarang, haram. Gambaran persatuan ini diagambarkan oleh Al-Ghazali dalam bukunya Bidayat Al-Hidayah, menggambarkan bahwa persaudaran itu diibaratkan satu tubuh, jika anggota lainya sakit maka semuanya juga merasakan, idha isytadda udlwun isytaka sairu jasadihi. Warga Indonesia juga demikian antara satu warga dengan warga lainnya adalah satu kesatuan tubuh, jika satu bagian merasakan kesejahteraan, kegembiraan, kebahagiaan maka semuanya juga akan merasa senang, sebaliknya seandainya satu bagian mendapatkan kesempitan, keterbelakangan, penderitaannya juga akan dirasakan oleh warga yang lain. Maka dengan sikap common sense inilah akan terwujud persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh yang harus dijaga bersama dengan mengamalkan hifdlu al-nafsi.
Yang keempat adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Esensi sila yang keempat ini adalah kekuasaan yang ada di negara ini diperoleh dari rakyat dengan cara bermusyarawarah. Musyawarah menjadi media utama dalam merealisasikan kekuasaan rakyat dalam menjalankan cita-cita rakyat. Bermusyawarah adalah cara mengambil keputusan dilakukan oleh beberapa orang dengan mengakomodasi pendapat, ide, pikiran dari pesertanya (rakyatnya), sehingga kehendak rakyat dapat diwadahi dalam forum musyawarah. Dalam musyawarah yang terpenting adalah ide atau pikiran yang kemudian pengambilan keputusan bersama. Ide dan fikiran ini dalam tinjauan maqashid syariah diwadahi dalam hifdlu al-aqli (menjaga akal). Dengan menjaga akal manusia berarti melestarikan eksistensi manusia sebagai makhluq yang mempunyai ide dan pikiran. Segala perbuatan yang merusak akal dilarang untuk dilakukan dalam rangka menjaga eksistensi manusia dan idenya. Ketika akal manusia rusak berarti sisi kemanusiaan sebagai hamba yang mulia juga akan hilang, yang kemudian berakibat kepada tidak adanya pemikiran dalam menjalankan tugas mengatur dunia seisinya. Dalam konteks kekinian dapat dicontohkan sesuatu yang merusak akal manusia di antaranya obat-obatan terlarang, narkoba, minuman yang memabukkan, narkotika, segala sesuatu yang merusak fungsi otak atau kognitif manusia. Dari sisi yang lain dalam dunia digital mungkin terpapar konten negative, kecanduan judi online dan lain-lain. Maka saat sekarangpun masyarakat harus hati-hati dalam mengkonsumsi segala sesuatu, baik konsumsi otak, konsumsi badan dan konsumsi hati semua dapat merusak, terutama akal manusia, yang harus dihindari dan tidak boleh untuk dilakukan.
Kelima adalah “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan adalah menjadi dasar semua tindakan semua rakyat atau pejabat tanpa membedakan dari unsur manapun. Misalnya dalam hal melakukan kegiatan keagamaan, pengelolaan ekonomi, menjalankan sistem pendidikan, menegakkan hukum, partisipasi politik, ekspresi budaya, seni semua harus berlandaskan keadilan bagi seluruh Masyarakat. Maka ketika keadilan berhubungan dengan keadilan menjalankan agama berarti itu bagian dari hifdlu al-din, jika berhubungan dengan keadilan hak pribadi disitu melaksanakan hifdlu al-nafs, keadilan yang berhubungan Pendidikan, budaya, seni berarti disitu merealisasikan hifdlu al-aqli, jika berhubungan dengan ekonomi harus berpegangan denagan hifdlu al-mal, jika berhubungan dengan menjaga martabat hak-hak seseorang berarti di dalamnya terwujud hifdlu al-irdli. Keadilan dalam menjaga alam atau lingkungan merupakan tindakan menjaga hifdlu al-bi’ah (menjaga lingkungan), keadilan dalam menggunakan perangkat digital dan media social merupakan aspek hifdlu al-ma’lumat (menjaga informasi).
Pancasila yang digagas oleh para pendiri bangsa (Founding Father) ini memang penuh dengan nilai-nilai dasar ketuhanan, kemanusiaan, baik sebagai pribadi maupun sebagai bangsa dan negara, yang dapat dilihat dari kacamata apapun, karena memang sebagai nilai yang substantif dapat diterima oleh semua warga negara mulai Sabang sampai Merauke. Juga maqashid syariah sebagai prinsip-prinsip yang digagas oleh para ushuliyun untuk menurunkan nilai-nilai syariah universal juga dapat diterima oleh semua umat manusia dimuka bumi ini. Maka kajian Pancasila dan Maqashid Syariah harus terus dilakukan terutama untuk menjawab problematika masyarakat yang dinamis, progresif menyongsong masa-masa keemasan sebagai sebuah bangsa dan negara. Wallahu A’lam!
*Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Satu, Khadim PP Al-Kamal, PCNU Blitar dan Yayasan Baiturahman Kras Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *