Dimensi-Dimensi Maslahah dalam Fiqih Lingkungan (Risalah Ngaji dan Ngabdi 193)

Kajian tentang Fiqih lingkungan berhubungan dengan norma-norma yang mengendalikan perilaku manusia dalam berinteraksi kepada lingkungan di sekitarnya, mulai sesama manusia itu sendiri, hewan, tumbuhan, air, batu, udara, tanah supaya terwujud kemaslahatan dalam tatanan kehidupan mereka, kebaikan dimaksud tidak hanya untuk manusia saja tetapi alam seisinya. Maka dalam kajian ushul fiqih dikenal dengan istilah li maslahat al-ibad, (kebaikan untuk semua hamba Allah) atau juga dapat  disebut dengan li maslahat al-alam. Manusia di dunia ini sebagai khalifah, pemimpin dari makhluq Allah lain di muka bumi. Hubungan antara manusia dengan makhluq lainnya bersifat interaktif, simbiosis, timbal balik, saling mengisi, saling membutuhkan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama. Tidak boleh manusia berbuat semena-mena terhadap alam sekitarnya sehingga terjadi ketidak seimbangan antara makhluq satu dengan makhluq yang lain, terjadi kerusakan, eksploitasi antara satu dengan yang lain, sehingga hukum Allah di alam ini tidak berjalan sesuai dengan fitrahnya. Semua yang aada di alam ini sudah diatur oleh Allah sesuai dengan hukumnya tidak boleh untuk merusaknya, sebagaimana dalam surat Al-A’raf:56;

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Terkait dengan hal itu kemaslahatan dalam hal pengelolaan lingkungan menjadi rujukan utama (ultimate goal) supaya terdapat standarisasi untuk mengukur perbuatan manusia sebagai pelaku utama dalam mengelola alam dan lingkungannya. Di antara patokan dalam pengelolaan lingkungan menggunakan standar maslahah yang dikemukakan oleh para ulama ushuliyun, dirangkum dalam teori maqashid al-syariah. Di dalamnya membahas terkait dengan hal-hal pokok kemaslahatan yang disebut dengan kulliyat al-khams. Sebelum membahas lima hal pokok ini sebaiknya juga diketahui dulu bahwa kemaslahatan dalam hidup manusia ini diklasifikasikan dalam tiga tingkatan, yaitu dlaruriyat, yakni kebaikan yang harus dipenuhi, jika tidak maka manusia akan mengalami kerusakan. Pemenuhan terhadap kemaslahatan tertinggi ini merupakan suatu keharusan, karena menyangkut eksistensi manusia itu sendiri. Sehingga ulama seperti Al-Juwaini, Al-Ghazali, al-Syathibi merumuskan kemaslahatan yang sifatnya mendesak ini minimal ada lima hal. Di antaranya disebut dengan hifdlu al-din, menjaga Agama. Agama dalam ajaran umat Muhammad Saw. diposisikan sebagai bagian dari sesuatu yang harus dijaga dan dipenuhi kemaslahatannya. Menyangkut keimanan, syariat, ajaran akhluqul karimah dalam hidup manusia harus menjadikan agama sebagai patokannya. Termasuk di dalamnya tentang pemeliharaan lingkungan ini juga bagian dari memelihara agama, jika dalam pelaksanaannya berdasarkan dalil-dalil kauniyah (alam semesta) terhadap kebenaran ajaran Allah dan Rasulullah Saw.  Pelanggaran terhadap norma lingkungan dan alam raya juga termasuk dalam pelanggaran terhadap perintah Allah dan Rasulullah yang dalam hal ini juga bertentangan terhadap hifdlu al-din. Karena ketika manusia melakukan perusakan lingkungan akan berakibat terhadap ekosistem alam raya sebagai dalil adanya kuasa Allah Swt. yang dapat mereduksi keimanan seseorang. Maka mewujudkan ketaatan terhadap norma-norma lingkungan hidup sebagai sebuah kewajiban dan termasuk beribadah, bagian dari ketaatan kepada ajaran agama, wahyu dari Allah dan Rasulullah.
Kemaslahatan yang sifatnya mendesak (dlaruriyat) kedua Adalah memelihara jiwa (hifdlu al-nafs). Jiwa manusia harus dilindungi jangan sampai mengalami gangguan apalagi memutus kehidupannya. Semua perbuatan yang mendukung adanya eksistensi hidup manusia diperintahkan dan segala sesuatu yang mengganggu, menyakiti jiwa manusia harus dihindari dan ditinggalkan. Juga lingkungan alam raya ini yang mendukung kehidupan manusia ini juga harus dijaga. Misalnya tanah tempat berpijak, air untuk minum, sumber kehidupan, udara, tumbuhan, tanaman, sungai, gunung, hutan, batu, berbagai bangunan rumah, tempat ibadah, binatang dan lain sebagainya adalah ekosistem kehidupan manusia yang harus dipelihara, dijaga jangan sampai terjadi kerusakan, polusi, ketidak seimbangan alam yang berakibat kepada rusaknya hidup manusia. Menjaga lingkungan berarti juga menjaga jiwa manusia yang menjadi bagian dari dlaruriyat yang wajib dilaksanakan, sebaliknya kerusakan lingkungan akan berakibat kepada rusaknya manusia yang dalam istilah ushul fiqih disebut dengan mafsadat. Yang wajib ditinggalkan oleh siapapun hamba Allah. Pelanggaran terhadap norma-norma ekosistem alam raya ini berarti dihukumi haram dan maksiyat kepada Allah Swt. dhat yang maha mengatur, memelihara eksistensi manusia dari kerusakan yang disebabkan dari apapun.
Yang ketiga yang harus dijaga adalah hifdlu al-aqli, memelihara akal. Artinya dengan menjaga lingkungan yang ada di sekitar manusia baik itu darat, laut, udara yang menjadi ekosistem manusia akan berpengaruh kepada kecerdasan dan kesehatan akal manusia. Akal adalah elemen utama dalam hidup manusia yang harus dilindungi dengan ekosistem yang sehat. Dengan lingkungan yang baik akan mempengaruhi akal yang sehat, pola pikir yang positif dan menumbuhkan kenyamanan dan kebahagiaan hidup seseorang. Maka menjaga lingkungan bagian juga dari memelihara akal manusia agar tetap sehat. Misalnya dalam sebuah lingkungan hidup yang rusak, polusi tinggi, pencemaran, akan mengakibatkan akal manusia yang negatif yang menyebabkan perilaku yang kurang baik. Dalam ajaran Islam Kesehatan yang dijalani manusia meliputi kesehatan badan, kesehatan akal, dan Kesehatan hati yang dapat terbentuk dari lingkungan yang baik pula. Maka melakukan perbuatan yang berpotensi membuat kerusakan lingkungan harus dihindari supaya akal manusia tetap sehat dan dalam menjalani kehidupannya tetap harmonis, baik dalam kesendirian, bersama keluarga atau interaksi social dengan masyarakat pada umumnya. Akal sebagai perangkat rasionalitas manusia dalam kehidupannya memperoleh pengetahuan dari lingkungannya, yang kemudian mempengaruhi hatinya dan didistribusikan kepada anggota badan menjadi perilaku-perilaku keseharian. Untuk itu memelihara lingkungan menjadi unsur utama dalam rangka menjaga akal manusia agar tetap sehat. Sebagai contoh pemeliharaan lingkungan yang Adalah menghindari menanam tumbuh-tumbuhan yang hasilnya jika dikonsumsi berpotensi merusak akal, tidak melakukan transaksi bisnis barang-barang yang dilarang, dan menghindari lingkungan-lingkungan yang sekira membuat pola pikir tidak nyaman dan sebagaianya. Wa Allahu A’lam! Bersambung.
Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Khadim PP Al-Kamal, MUI Kab Blitar dan Yayasan Baiturrahman Kras Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *