Fiqih SantriPreneur 5: Perspektif Historical Sciences (Risalah Kyai dari Ngaji dan Ngabdi edisi 152)

Fiqih santripreneur sebagai upaya untuk menjawab tantangan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama pesatnya perkembangan teknologi informasi. Sebagai bagian dari pengetahuan, fiqih santripreuner juga harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan secara umum, yang berkarakter dinamis, terus bergerak, berubah dan berkembang mengikuti perkembangan umat manusia. Tatkala norma fiqih dipakai pada zaman originalitas (awal pertumbuhan) Islam yakni zaman Rasulullah dan sahabat fiqih mengatur perilaku muslim dan problematikannya masa itu yakni tentang ibadah (habl min al-nas), tentang hubungan sesama manusia, yang masih ditanamkan prinsipnya oleh nash Al-Qur’an dan sunnah rasul, semua keputusan masih dikembalikan kepada tafsir Rasulullah SAW.,  mengingat secara sosial masyarakat juga belum terstruktur sebagaimana perkembangan masyarakat sekarang ini. Maka fiqih yang berkembangpun juga fiqh al-nash yakni fiqih yang bersumber secara langsung kepada nash Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Masa selanjutnya adalah masa tabiin, yakni masa-masa setelah sahabat. Masa ini ditandai dengan perubahan dalam hal kehidupan umat Islam. Yang semula masih berdomisili di Makkah dan Madinah, umat Islam sudah bertebaran ke berbagai wilayah daerah penyebaran Islam. Dengan meluasnya  wilayah muslim ini juga berakibat terhadap probelamatika masyarakat. Hal ini berimplikasi terhadap norma-norma ajaran Islam, fiqih. Mendasarkan kepada kondisi sosiologis muslim inilah akhirnya juga ada perkembangan dalam hal pemikiran tentang fiqih sebagai panduan menjalankan ajaran Islam. Masa ini akhirnya ada sebutan fuqaha’ Makkah, fuqaha’ Iraq, fuqaha’ Kufah, Bashrah, Madinah dan sebagainya. Artinya masa ini  para faqih (jurist) telah mengambil perannya, untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapai oleh masyarakat, yang masa sebelumnya dijawab oleh Nabi SAW dan sahabat. Setelah Nabi wafat, Al-Qur’an juga sudah tidak turun lagi, sunnah juga sudah tidak disabdakan, maka yang bergerak untuk memberikan jawaban-jawaban fiqih adalah para fuqaha’ yang ada di wilayah masyarakat masing masing. Masalah-masalah yang dijawab pun juga semakin komplek, seiring dengan karakteristik wilayahnya. Misalnya praktik ibadah wilayah Iraqi, Hijazi, kufi, bashrah dan sebagainya, yang kemudian fiqih tidak hanya mengatur perilaku masyarakat secara normatif, melainkan berkembang menjadi diskusi pemikiran fiqih, dikarenakan setiap wilayah mempunyai pertimbangan hukum masing-masing, sesuai dengan nalar para fuqaha’ dan kondisi masyarakatnya. Inilah yang kemudian kita kenal dengan sebutan madhab hukum. Sebagaimana yang dikenal ada Imam Al-Tsauri, Ibn Sa’d, Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhamad bin Idris Al-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Dawud ibn Sulayman Al-Dhahiri, Al-Zaidi, Al-Ja’fari, dan lain-lain. Mereka mengembangkan fiqih mulai kepada pemahaman nash secara metodologis dan juga menghasilkan fiqih-fiqih praktis dalam berbagai bidang penurunannya. Akhirnya dapat dikenal dalam kajian hukum Islam ada ilmu fiqih, ilmu qawaid fiqhiyah, ilmu tarikh tasyri’, ilmu ushul fiqh, tafsir ahkam, Hadits ahkam, falsafah al-syariah.
Masa ini fiqih berkembang begitu pesatnya baik dari sisi ontologis, epistemologis, maupun aksiologis. Dalam masa ini fiqih disistematisasikan sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, sehingga hukum Islam menjadi salah satu ilmu yang paling laris dikaji dalam berbagai madrasah yang konsen dalam hukum Islam. Maka tidak heran kemudian dalam setiap periodesasi politik Islam selalu akan bersinergi dengan fiqih/hukum Islam. Kita akan selalu membaca dalam referensi-referensi ilmu, ditemukan misalnya Imam Bukhari Al-Syafi’i, seorang khalifah Islam bermadhab Hanafi, mayoritas muslim Hindia bermadhab Hanafi, orang Madinah dahulu bermadhab Maliki, Mesir bermadhab Syafii, Saudi Arabia bermadhab Hanbali dan seterusnya. Hal ini membuktikan bahwa pada masa ini fiqih menjadi rujukan dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya dalam wilayah sciences, perkembangan ilmu pengetahun,  wilayah politik, agama, sosial selalu dinisbatkan kepada madhab hukum.
Dalam konteks kekinian,  fiqih sebagai norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat, dihadapkan kepada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama informasi dalam semua medan kehidupan. Sekarang praktik digitalisasi dalam perilaku masyarakat juga telah menjadi kenyataan sehari-hari. Dalam perilaku ibadah, urusan bisnis, pelayanan publik, perdagangan, pertanian, kehutanan, kemiliteran, pertahanan nasional, urusan industri perkapalan, transportasi, kelautan, keuangan dan bidang-bidang yang lain. Hal ini menuntut kreatifitas  para pemikir hukum Islam untuk mengembangkan ilmu fiqih yang relevan dengan pasar muslim dan yang mempunyai kompetensi untuk merealisasikan fiqih adalah para santri. Kompetensi santri dalam bidang fiqih, nash Al-Quran dan Hadits, dikonversikan dengan perkembangan teknologi dan informasi dalam kehidupan masyarakat akan menghasilkan fiqih santripreneur. Yang di dalamnya meluputi aspek ontologis dari Fiqih santripreneur, epistemologinya, dan aksiologi.
Dalam aspek onlogisnya fiqih santripreneur berisi tentang ruang lingkup dari ilmu ini yang menggambarkan tentang hakikat ilmu fiqih santripreneur. Meliputi pengertian, dasar-dasar hukum ilmunya, aspek manfaat dari fiqih santripreneur, baik manfaat secara teoritis yang idealis maupun manfaat ilmu dari sisi praktis.  Dari sisi epistemologis fiqih santripreneur mengkaji aspek historisitas Fiqih Santripreuner, sumber ilmunya baik dari sisi wahyu Al-Qur’an Hadits, rasionalis, empiris, intuitif. Juga kajian tentang historisitas pemikiran fiqih santripreneur disertai dengan tokoh dan karya-karya yang telah ditulis yang berhubungan dengan fiqih atau kewirausahaan santri.
Dalam perspektif aksiologisnya fiqih santripreneur mengkaji tentang aspek nilai-nilai fungsi, kemanfatan, ataupun kebenaran dalam ilmu fiqih santripreneur. Nilai kemanfatan dan kemaslahatan ilmu, tentunya menjadi jalan (metode) bagi para pelaku wirausahawan santri untuk mengembangkan potensinya sesuai dengan panduan fiqih santripreneur, sehingga apa yang dia lakukan sesuai dengan kajian normatif hukum Islam atau tuntutan kebutuhan masyarakat. Demikian juga dari dimensi kebenarannya sebuah ilmu dikonsepsikan dapat bernilai universal yang koherensif, atau kebenaran ilmu fiqih santripreneur sebatas kepada kelompok-kelompok tertentu, wilayah tertentu yang bersifat korespondensif. Juga nilai kebenaran dari ilmu ini hanya pada level pragmatis, sekedar yang penting dilakukan tanpa ada impac yang positif untuk kemaslahatan orang banyak secara kesulurah. Fiqih santripreneur dilakukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan orang per orang secara pragmatis, yang bahasa jawanya pokok-e.
Harapannya memang fiqih santripreneur tidak hanya sebatas konsep yang ideal, tetapi memang memberikan nilai kontributif untuk memotifasi, mendorong para usahawan muslim, ilmuwan muslim, para santri untuk mendarmabaktikan kemampuannya dalam tantangan ekonomi masyarakat. Sehingga Islam sebagai sebuah ajaran yang di dalamnya mengajarkan praktik bisnis, memang dilaksanakan oleh muslim itu sendiri. Yang ini diyakini bahwa sebuah aktifitas bisnis yang dilakukan berdasarkan nilai-nilai yang tertuang dalam nash dan tuntunan fiqih akan membawa kemaslahatan dan keberkahan. Inilah kelebihan dari fiqih santripreneur, yang tujuan kemashatannya tidak hanya didapat di dunia tetapi juga ada kebahagiaan di akhirat. Dua dimensi yang selalu sinergis dalam ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan seorang muslim. Terutama dalam hal masalah ekonomi, sebagaimana disignalir oleh Rasul SAW, al-Dunya Mazraat al-akhirat, dunia adalah tempat menanam untuk memperoleh kebahagiaan di akhirat. Dan salah satu bidang utama untuk mewujudkannya adalah masalah ekonomi. Ekonomi juga akan berjalan sukses kalau mengamalkan norma-norma ekonomi dalam islam yang kemudian kita sebut dengan Fiqih Santripreneur.
*Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Khadim PP al-Kamal, PCNU Blitar & Yayasan Bayturahman Kediri )

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *