Fiqh SantriPreneur 6: Kode Etik Menafkahkan Harta (Risalah Ngaji dan Ngabdi 153)

Materi pengajian Tafsir Jalalayn yang secara rutin dijalankan pada malam sabtu, sampai kepada surat Al-Baqarah ayat 219. Diawali dengan pembacaan tafsir Jalalayn dengan makna jawa, kemudian diperjelas penjelasannya dengan kitab tafsir Hasyiyah di antaranya tafsir Hasyiayah Al-Shawi Al-Maliki, Tafsir Marah Lubed, Tafsir Al-Misbah, disertai dengan komentar sebagai kontekstualisasi nilai-nilai yang tertuang dalam ayat tersebut dengan kondisi kekinian yang tengah terjadi dalam kehidupan masyarakat muslim, terutama berkaitan dengan peredaran narkoba, minuman keras, dan perjudian. Allah dalam Al-Qur’an dawuh,

 يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ۝٢١٩

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir”
 Ayat ini dilatar belakangi oleh pertanyaan para sahabat di antaranya adalah Umar bin Khatab, Muadh bin Jabal yang menyatakan bahwasanya khamr dan judi merupakan perbuatan yang menyia-nyiakan akal dan harta, dan juga menimbulkan fitnah dari keduanya. Memang masalah khamr dan judi menjadi perhatian penting dalam ajaran Islam, mengingat keduanya menjadi tradisi jahiliyah yang sudah dibiasakan oleh masyarakat secara akut. Ayat ini menjadi tahapan kedua dalam membahas tentang khamr dan judi, yang belum secara jelas untuk melarangnya. Memang tentang pengharaman khamr Al-Qur’an diturunkan dalam beberapa tahapan secara gradual (bi al-tajrid). Sebelumnya terdapat ayat 67 dari surat Al-Nahl, yang diturunkan di Makkah yang memberikan paparan tentang khamr, “dan dari buah kurma dan anggur kamu membuat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik”. Dalam ayat ini memberikan pemahaman bahwa minuman dari anggur dan kurma menghasilkan sesuatu yang memabukkan dan rizki yang baik. Ini memberikan isyarat bahwa olahan makanan berupa makanan atau minuman yang terbuat dari kurma dan anggur bisa berupa hal yang memabukkan, juga bisa menjadi rizki yang baik.
 Selanjutnya dalam dalam ayat di atas (Al-Baqarah) dijelaskan tentang jawaban terhadap membelanjakan harta untuk khamr dan judi, dengan kalimat, “ qul fihima itsmun kabirun wamanafi’un li al-nas”, katakanlah di dalam keduanya terdapat doa besar, yaitu hilangnya akal, rusaknya kesehatan, penipuan, perkataan kotor, kebohongan, permusuhan, memperoleh harta dengan cara tidak baik dan dosa-dosa yang lain akibat khamr dan judi. Di sisi lain ada beberapa manfaat di antaranya keuntungan materi, kesenangan, kegembiraan, menambah kekuatan dalam jima’, keberanian, membuka lapangan kerja. Atau mungkin ada sebagaian perilaku masyarakat yang menyumbangkan materi hasil judi untuk fakir miskin. Tetapi dalam ayat ini jelas bahwa dosa dan kerusakan yang diakibatkan dari khamr dan judi lebih besar dibanding dengan kemanfatan duniawi.
 Berdasarkan ayat ini yang menyatakan tentang adanya dosa dan manfaat, akhirnya sebagian masyarakat masih meminumnya dan sebagian yang lain menahan diri. Sebagaimana yang terjadi dalam sebagian masyarakat kala itu masih ada yang meminumnya, yang kemudian hadir dalam ibadah shalat maghrib. Terus salah satu dari mereka menjadi imam yang bacaan Al-Qur’an nya terjadi kekurangan, yang seharusnya dalam surat Al-Kafirun ada “la a’budu, hanya dibaca a’budu”, yang akhirnya turunlah ayat Al-Nisa’, 43, “wala taqrabu al-shalata wa antum sukara”, jangan dekat-dekat shalat ketika kamu sedang mabuk.
 Bagian selanjutnya ayat Al-Baqarah di atas, masih menjelaskan tentang membelanjakan harta. “Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Dalam tafsir Jalalayn dijelaskan bahwa al-afwa diartikan dengan kelebihan dari kebutuhan diri sendiri, sehingga hati tidak merasa berat untuk membelanjakannya. Memang dalam membelanjakan harta tiap pribadi mempinyai karakternya, dalam Al-Qur’an diberi pedoman bahwa membelanjakan harta sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat baik untuk diri pribadi maupun orang lain. Kadang Sebagian ada membelanjakan harta dengan berlebih-lebihan tanpa mempertimbangkan nilai kebuhannya dan kemanfatannya yang kemudian disebut dengan israf, berlebihan. Tapi juga ada orang yang membelanjakan harta dengan ngirit, terlalu pelit untuk mengeluarkan harta walaupun sudah jelas kebutuhannya dan manfaatnya yang kemudian disebut dengan taqtir. Maka dalam ayat itu Al-Qur’an memberikan pemahaman bahwa membelanjakan harta untuk kebaikan di luar diri kita dengan mengukur kebutuhan diri sendiri dahulu, kemudian dipergunakan untuk kebaikan-kebaikan yang lain.
 Selanjutnya ayat 219 dari Al-Baqarah ditutup dengan, “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir “. Artinya dalam membelanjakan harta ada beberapa pertimbangan yang menyangkut kepentingan duniawi dan juga ukhrawi. Dalam hal membelanjakan harta untuk khamr dan judi memang ada manfaat duniawi tetapi juga ada doa yang berakibat ukrawi yang harus dipertimbangkan oleh umat Muhammad sebelum melakukan kedua hal tersebut. Jika kita memikirkannya dari paparan ayat itu, sebenarnya yang dipahami adalah khamr merusak harta dan akal, sedangkan judi merusak harta dan mental. Maka akibat dari membelanjakan harta dan mengkonsumsi khamr itu akan terjadi kerusakan yang tidak hanya menyangkut aspek lahiriyah manusia tetapi juga aspek bathiniyahnya. Dengan adanya kerusakan yang besar inilah akhirnya dalam Al-Qur’an larangan dipertegas lagi dalam ayat yang melarang khamr, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
Akhirnya dari paparan ayat di atas dapat diambil benag merah bahwa 1. Membelanjakan harta dalam ajaran Islam harus mempertimbangkan aspek kemanfatan dan kerusakan yang ditimbulkan baik duniawi maupun ukhrawi. 2. Membelanjakan harta untuk kepentingan kebaikan dapat dilakukan untuk kebutuhan diri sendiri, keluarga atau untuk orang lain. Harta juga dapat dibelanjakan untuk untuk kepentingan kebaikan yang sifatnya sunnah, misalnya shadaqah, sebagai ukurannya setelah terpenuhinya kebutuhan yang sifatnya wajib. Misalnya untuk diri sendiri, keluarga atau zakat. Sehingga perbelanjaan harta dilakukan dengan dorongan hati yang tulus. Maka dalam hubungan dengan transaksi ekonomi berbasis syariah, ayat dapat dijadikan pedoman dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan harta, sehingga harta sebagai rizki dari Allah benar-benar memberikan kebaikan, kemanfaatan sebagaimana yang dikehendaki pembuat syariat, Allah SWT.
*Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Khadim PP Al-Kamal, PCNU Blitar & Yayasan Bayturahman Kediri )

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *