Sarjana dan Kontribusi Ilmiyah untuk Peradaban (Risalah Ngaji dan Ngabdi 213 edisi Revisi)

Sarjana, scholar adalah kaum ilmuwan yang telah menyelesaikan pendidikannya di Lembaga Pendidikan Tinggi selama empat tahun atau lebih sesuai dengan kurikulum yang ditawarkan oleh perguruan tinggi almamaternya, sehingga setelah sarjana mempunyai otoritas untuk transformasi ilmu pengetahuan yang dimilikinya (George Makdisi:1981). Dalam proses pendidikannya para calon ilmuwan menjalani serangkaian kegiatan akademik dalam memahami ilmu-ilmu yang menjadi disiplin (spesialisasinya), mulai dari ilmu sosial (Social Sciences), ilmu alam (Natural Sciences) atau ilmu agama (Islamic Studies). Unsur-unsur pokok ilmu pengetahuan oleh seorang sarjana telah selesai dalam memahami, mengkritisi, meneliti mulai tentang ontologi, epistemologi ilmu dan aksiologi ilmu.

Ontologi ilmu para sarjana telah menguasai bidang ilmu yang dia tekuni dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran selama 16 kali tatap muka dikalikan jumlah mata kuliah, sekitar 70 sampai 100 ilmu atau kitab telah mereka kaji bersama dosen masing-masing. Idealnya saat menjadi sarjana minimal seorang telah membaca buku dari berbagai ilmu sebanyak 100-an lebih. Dalam Hadits Nabi Saw seorang mahasantri atau mahasiswa selama menjalani pembelajaran ini sedang menjalani suluk ilmiyah, sebagaimana dawuh Jeng Nabi Saw “man salaka thariqan yaltamisu fihi ilman sahala Allahu lahu thariqan ila al-Jannah”. Betapa seorang sarjana menjadi seorang ahli dalam mendalami ilmu-ilmu yang dia tekuni, baik hukum Islam, Pendidikan Islam, Ekonomi Islam atau Dakwah dan ilmu-ilmu lainnya. Ketika program pendidikan ini telah selesai, problematika ilmiyah-teoritis seharusnya dapat dia jawab dengan kompetensinya, sesuai dengan teori-teori yang dia kuasai. Ini tuntutan yang kedua dari ilmu pengetahuan untuk terus dinamis, bergerak dan berubah sesuai dengan perkembangannya. Saatnya seorang scienties dengan daya kritisisnya masuk ke wilayah epistemologis (Theory of Knowledge).

Epistemologi ilmu dia lakukan dalam kegiatan penelitian, pengayaan wacana discours di perpustakaan, memperkuat literasi terhadap ilmu yang dia tekuni, akan terjadi dialektika antara dimensi teori ilmu yang menjadi kompetensinya dengan kesenjangan realitas yang melingkupinya. Misalnya dalam teori-teori dakwah berkembang berbagai metode penyampaian ajaran Islam, dalam dunia ekonomi berkembang produk-produk ekonomi yang mensejahterakan masyarakat, dalam dunia hukum dapat menjawab berbagai problematika hukum, termasuk hukum Islam yang sedang berkembang. Dalam hal ini penting berpijak kepada epistemologi ilmu-ilmu keislaman dengan berbagai variasinya kepada al-Quran surat Ali-Imran:7;

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ اٰيٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ اُمُّ الْكِتٰبِ وَاُخَرُ مُتَشٰبِهٰتٌ  فَاَمَّا الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاۤءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاۤءَ تَأْوِيْلِهٖ  وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهٗٓ اِلَّا اللّٰهُ  وَالرّٰسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّا بِهٖ  كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ رَبِّنَا  وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ

(Dialah (Allah) yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad). Di antara ayat-ayatnya ada yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Kitab (Al-Qur’an) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya ada kecenderungan pada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah (kekacauan dan keraguan) dan untuk mencari-cari takwilnya. Padahal, tidak ada yang mengetahui takwilnya, kecuali Allah. Orang-orang yang ilmunya mendalam berkata, “Kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari Tuhan kami.” Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran, kecuali ulul albab).

Dari penjelasan ayat al-Quran ini memunculkan epistemologi kebenaran dalam menyelesaikan segala sesuatu yaitu tafsir bebas atau ta’wil dan wa al-rasyikhuna fi al-ilmi, orang-orang yang mendalam ilmunya, yang selalu beriman dan merasa adanya keterbatasan pengetahuan dalam dirinya, sehingga otoritas kebenaran datangnya dari Allah Swt. Dalam ilmu-ilmu keislaman dilihat dari asal usul ilmu berasal dari wahyu, al-Qur’an dan Hadits, rasional akliyah, empiris dan intuitif hati. Berbeda dengan ilmu-ilmu yang lain yang tidak berbasis keislaman tentunya sumber ilmu hanya rasional, empiris, dan intuitif. Maka dalam ayat al-Quran di atas menjadi penguat bahwa seorang sarjana muslim dalam epistemologinya akan bersandar dari wahyu, dalam istilah lain tidak akan liberal atau sekuler lepas dari aspek keimanannya.

Dimensi ilmu pengetahuan selanjutnya adalah aksiologi ilmu. Mereka para ilmuwan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, dalam bentuk KKN, atau kegiatan-kegiatan sosial yang lain, sebagai wujud bahwa ilmu pengetahuannya memang bernilai, bermanfaat bagi kehidupan di sekitarnya. Untuk itu ketika seseorang telah menjalani tiga kegiatan itu dia akan dilantik menjadi sarjana yaitu seorang ilmuwan (scientis). Dalam surat al-Taubah: 122, disebutkan, “liyundhiru qawmahum idha raja’u ilayhim, la’alahum yahdharun”

Kontribusi Ilmu untuk Peradaban

Setelah menjadi sarjana, seseorang telah membekali dirinya dengan disiplin ilmu sebagaimana yang mereka tekuni, baik ilmu agama Islam, ilmu hukum, ilmu dakwah, ekonomi syariah, Pendidikan Islam, dan lain-lain. Falsafah ilmu diberikan kepada manusia untuk memakmurkan tugas kekhilafahan di muka bumi, sebagaimana Nabi Adam As, diutus menjadi khalifah oleh Allah di muka bumi, “wa allama adama al-asmaa kullaha” (al-Baqarah: 31, kemudian diteruskan oleh para Nabi selanjutnya, oleh para ulama dan sampai kepada kita, harus berbuat untuk kebahagiaan hidup makhluq Allah di muka bumi ini. Untuk itu secara theologis dan historis, para sarjana-ilmuwan yang telah diwisuda mempunyai tanggung jawab terhadap keberlangsungan alam dunia ini. Baik dan buruknya dunia ini, para ilmuwan harus dapat memberikan jalan keluar sesuai dengan panduan yang telah diberikan oleh Allah Swt dan Rasulullah Saw.

Dari perpektif ilmu, para ilmuwan juga mempunyai kewajiban untuk menjaga dinamika ilmu pengetahuan yang menjadi kompetensinya. Karena ilmu tidak boleh berhenti dalam menjawab problematika masyarakat, dari sudut pandang ilmiyah. Historical sciences harus tetap berputar, sehingga ilmu tidak mandek. Untuk itu kontribusi pemikiran dan penelitian oleh para ilmuwan menjadi keniscayaan. Para ilmuwan harus selalu melakukan penelitian terhadap ilmu yang dia tekuni, misalnya telah diberi contoh oleh para pemikir muslim dari berbagai dekade. Misalnya dalam ranah hukum Islam terhadap dinamika ijtihad muthlak, kemudian berkembang menjadi Ijtihad muntasib fi al-madhab, kemudian ada konsep ittiba’ atau taqlid. Di antara tokohnya ada Imam Syafii, terus imam Muzani, Imam Haramayn, Imam al-Ghazali, al-Suyuti dan seterusnya. Dalam bidang ilmu keislaman yang lain juga sama, ilmu selalu bergerak, berkembang dan dinamis sesuai dinamika manusia itu sendiri.

Perkembangan konsep pemikiran dari berbagai dekadenya berkembang sampai sekarang menjadi Institusi Ilmu mulai dari Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas. Sekolah Tinggi menekuni bidang ilmu tertentu, Institut lebih luas lagi dalam berbagai bidang ilmu dan Universitas adalah cermin dari universalitas ilmu pengetahuan yang kajiannya dari berbagai sumber pengetahuan, baik nash wahyu, empiris, rasional atau intuitif. Aspek kesejarahan ilmu sebagaimana di atas harus tetap dijaga secara continue tidak boleh terputus, seiring dengan dinamika manusia yang mengitarinya. Bersambung.

*Guru Besar Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung & Khadim PP al-Kamal Blitar dan Yayasan Bayturrahman Kras kediri

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *