Allah Swt menurunkan kitab suci kepada para Rasulnya sebagai pedoman dalam beribadah, berkeyakinan, berbuat, berperilaku supaya tetap sesuai dengan jalan kebenaran, menurut tuntunan syariat Allah Swt. Senyampang sebuah umat tetap dalam koridor kitab suci, dia akan berada di jalan yang benar, mendapatkan keselamatan dunia dan akhiratnya. Tetapi pengamalan ajaran kitab suci, baik Taurat, Zabur, Injil dan al-Quran tentunya didahului dengan keimanan kepada Allah dan Rasulnya sebagai pembawa risalahnya. Tanpa adanya kepercayaan akan terjadi penolakan, pengabaian yang disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya keangkuhan, iri, dengki, kesombongan yang menutup hatinya untuk menerima kebenaran dan hidayah yang diajarkan kitab suci melalui Rasulullah. Sehingga ketika terjadi penyelesaian masalah yang dirujuk kepada kitab suci akan terjadi kedustaan, pengabaian atau berpaling dari-Nya.
Untuk itu dalam pengamalan ajaran agama dilakukan dengan obyektif, apa adanya, sesuai dengan yang tertuang dalam sumber ajaran agama, tidak dilebih-lebihkan juga tidak di kurangi. Juga dalam bersikap tidak diberatkan juga tidak diringankan. Karena pada prinsipnya orang beragama itu mudah, tidak sulit, beragama itu ringan, tidak berat, beragama itu senang tidak susah, beragama itu menyelesaikan masalah tidak menimbulkan masalah. Kemudahan dalam beragama pernah dicontohkan oleh Jeng Nabi ketika ada Arab Badui kencing di masjid Nabawi, kemudian sahabat marah-marah dan dicegah oleh Jeng Nabi untuk membiarkan saja, kemudian Jeng Nabi Saw dawuh;
فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
(bahwasanya kamu semua diutus untuk membawa kemudahan, tidak diutus untuk membawa kesulitan (Bukhari, dalam Musthafa Dib al-Bugha:2000).
Faktor yang membuat ajaran agama menjadi dilematis dan sulit adalah subjektifitas dalam beragama. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Yahudi masa Rasulullah Saw, yang dijelaskan dalam surat al-Imran;
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ اُوْتُوْا نَصِيْبًا مِّنَ الْكِتٰبِ يُدْعَوْنَ اِلٰى كِتٰبِ اللّٰهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ يَتَوَلّٰى فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ وَهُمْ مُّعْرِضُوْنَ . ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ اِلَّآ اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍ وَّغَرَّهُمْ فِيْ دِيْنِهِمْ مَّا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ
(Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang telah dianugerahi sesuatu yang nyata, yaitu al-Kitab (Taurat)? Mereka diseru kepada kitab Allah, supaya kitab itu memutuskan hukum di antara mereka, kemudian sebagian dari mereka berpaling dan dalam keadaan membelakangi (kebenaran). Hal itu adalah karena mereka berkata, “Neraka tidak akan menyentuh kami, kecuali beberapa hari yang dapat dihitung,” Maka apa yang mereka ada-adakan memperdaya mereka dalam agama mereka. (Qurays Syihab:Tt).
Di dalam kitab Hasyiyah Shawi, syarah Tafsir Jalalain, menyatakan ayat ini diturunkan berhubungan dengan para pembesar yahudi Madinah atau tokoh-tokoh masyarakat saat itu, yang suatu waktu terjadi kasus perzinaan di kalangan mereka, terus terjadi perdebatan di antara mereka. Akhirnya mereka mengajukan permasalahan hukum itu kepada Jeng Nabi Muhammad, terus dijawab oleh Jeng Nabi bahwa menurut hukum al-Quran, orang yang berzina itu dihukum rajam, dan nampaknya tokoh-tokoh Yahudi itu tidak mau menerimanya. Akhirnya Jeng Nabi Saw. mengajak mereka untuk berhukum menggunakan Kitab Taurat asli yang ada pada mereka. Namun, ketika mendapati bahwa hukuman di dalam Taurat adalah rajam, mereka berusaha menyembunyikan ayat tersebut dan menolak keputusan hukumnya.
Dari paparan sebab-sebab turunnya ayat di atas ada beberapa hal yang patut dicermati oleh umat Muhammad Saw. Allah telah memberikan pengetahuan kepada orang-orang yang beriman berupa kitab suci, sebagai pedoman dalam menetapkan hukum. Sebagai orang yang beriman seharusnya mereka memahami kitab suci itu, mengamalkannnya dalam kehidupan sehari-hari. Pemberian wahyu berupa kitab suci adalah anugerah yang harus dijadikan patokan dalam menjalani kehidupan, baik pada level individual atau lingkungan masyarakat yang mengitarinya. Karena tanpa pengetahuan wahyu berupa kitab suci Allah berarti manusia menyandarkan semua perbuatannya tidak kepada Allah Sang Maha Pencipta, yang telah menurunkannya, supaya dijadikan pedoman dalam beragama dalam aspek-aspek kemanusiaan. Akhirnya bagi mereka yang enggan menerima petunjuk dari kitab suci, akan mengambil jalan kesesatan atau tidak benar, bertindak berdasarkan subjektifitas, tidak berdasarkan tuntutan wahyu maupun ilmu pengetahuan secara objektif. Inilah yang membedakan orang yang beriman dengan yang tidak beriman. Jika dia masih sebagai orang beriman tentunya tetap konsisten dengan ajaran wahyu yang dia yakini tidak berdasarkan kepentingannya atau kelompoknya, apalagi hanya berdasarkan prioritas utama karena dia sebagai pembesar, kepala suku atau pemimpin bagi umatnya, yang akhirnya menyebabkan dia berseberangan dengan tuntunan wahyu. Dalam bahasa al-Quran kelompok mereka adalah orang yang telah diberi pengetahuan kitab suci, tetapi berpaling tidak mau mengamalkannya dan cenderung untuk membelakanginya atau menolaknya.
Sikap penolakan tidak mau melaksanakan hukum yang ada dalam kitab suci dikarenakan mereka terperdaya oleh kedustaan dalam ajaran agama mereka, dengan mengatakan bahwa siksa neraka bagi mereka hanya dalam hitungan hari saja. Berangkat dari logika berfikir yang dipahami orang-orang Yahudi masa itu, sudah berubah dari keimanan kepada kitab suci kepada akal fikiran murni, yang mengukur siksa neraka dan keyakinan dengan relatifitas fikiran manusia. Seharusnya bagi orang yang beriman kebenaran wahyu diletakkan sebelum akal fikiran. Akal yang sifatnya relatif sebagai alat bantu untuk memahami wahyu yang sifat kebenarannya adalah pasti. Sebagaimana kasus tentang sanksi perzinaan yang terjadi pada kelompok mereka, sudah dijelaskan dalam kitab suci Taurat yaitu pelakunya dirajam.
Dan lagi dari sebab turunnya, penolakan terhadap hukum yang tertuang dalam kitab suci Taurat, dilakukan oleh pemimpinnya, para tokoh yang memang mengerti terhadap kandungan kitab suci. Maka sebenarnya faktor utama yang menyebabkan adanya pengabaian terhadap wahyu adalah unsur subyektifitas karena hukum diterapkan bagi para tokoh dan pemimpinnya, akhirnya mereka tidak mau melaksanakan. Dalam tinjauan filsafat ilmu pengetahuan, pelaksanaan hukuman yang terjadi pada kaum Yahudi tidak objektif sebagaimana adanya yang tertuang dalam kitab suci.
Jika demikian yang terjadi, yang perlu dikritik kepada kaum Yahudi dalam konteks ayat tersebut adalah para pemimpin dan orang-orang yang diberi kemampuan dalam pemahaman kitab suci harusnya konsisten dengan keimanannya, yakni mengukur kebenaran dengan patokan kitab suci dahulu, baru kemudian ditafsiri dengan akalnya. Menegakkan keadilan hukum tidak boleh dengan pertimbangan subjektifitas, baik menyangkut diri sendiri atau kelompoknya. Apalagi yang menjadi objek tuntutan hukum itu adalah pemimpin dalam sebuah kelompok agama besar, sebagaimana Yahudi.
Apa yang terjadi dalam kaum Yahudi itu juga bisa terjadi dalam agama atau bangsa apapun termasuk didalamnya adalah umat Muhammad Saw. Yang harus meyakini kebenaran wahyu al-Quran sebagai unsur utama dalam beragama dan menjalani kehidupan sehari-hari. Jika terjadi kasus hukum yang menjadi patokan atau pedoman dalam menemukan kebenaran harus mendahulukan sumber wahyu dahulu baru kemudian akal manusia. Dan hal inipun harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan kaidah-kaidah umum yang telah disepakati oleh para ulama, tidak boleh unsur subjektifitas, kepentingan individu, kelompok mengalahkan objektifitas keadilan, walaupun itu menyangkut para tokoh, pemimpin dan pertimbangan-pertimbangan kepentingan yang lain.
Rasulullah Saw juga pernah bersikap objektif yang dijelaskan dalam sebuah hadits, “bahwasanya kehancuran manusia sebelum kamu, bahwasanya jika para pembesar melakukan pencurian, mereka meninggalkannya, dan apabila orang lemah melakukan pencurian mereka menegakkan hukumnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad melakukan pencurian, sungguh aku akan memotong tangannya”.
Selanjutnya apa yang terjadi pada masa dakwah Rasulullah Saw berhadapan dengan kaum Yahudi memunculkan sifat iri dan dengki yang membuat Yahudi tidak dapat bersikap objektif. Karena apa yang di sampaikan oleh jeng Nabi Saw. mendapatkan respon yang baik dan legitimasi dari Masyarakat. Sehingga penyakit hati berupa iri inilah yang menghalangi hati mereka untuk menerima kebenaran dan tidak mendapatkan hidayah Allah Swt.
Akhirnya apa yang terjadi dalam kasus Yahudi dapat menjadi pelajaran bagi umat Muhammad bahwa rujukan utama dalam menjalankan ibadah dan kehidupan di dunia adalah wahyu Allah, kitab suci al-Quran dengan didasari keimanan yang bersih, tanpa adanya subjektifitas, sifat iri dan dengki, sehingga pemahaman, pengamalan yang objektif inilah sebenarnya yang menjadikan syariat Allah Swt mencerminkan keadilannya (al-adl), moderat (wasathiyah), ramah dan toleran (tasamuh), tegak lurus (i’tidal), seimbang (tawazun) untuk semua makhluknya. Wa Allahu A’lam!
*Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Khadim PP Terpadu al-Kamal,PCNU Blitar dan Yayasan Baiturrahman Keras Kediri