Oleh: Khoirul Anwar, SH*
Pemilihan umum yang baru dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, merupakan suatu hal yang rutin bagi sebuah Negara yang mengklaim sebagai sebuah negara demokrasi. Ia merupakan proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan bupati dan walikota, sampai kepada pemilihan kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilihan umum juga proses mengisi jabatan wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan.Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasive dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.
Sebagai sebuah Negara yang menerapkan demokrasi, Indonesia mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi mempunyai makna yang cukup dalam. Slogan yang dimaksud adalah ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bercermin dari slogan tersebut, dapat ditegaskan bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi keterwakilan, sebagai pengejawantahan dari pesta demokrasi. Dalam pesta demokrasi, baik dalam pemilu legislative maupun dalam pemilu Kepada daerah, rakyat dapat mencalonkan dirinya untuk menjadi peserta pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Kemudian, yang berperan dalam hal memilih, juga rakyat. Rakyatlah yang memilih para wakilnya, yang akan duduk dalam parlemen, atau calon pemimpinnya, baik di tingkat desa yaitu kepala desa hingga tingkat pemimpin Negara yaaitu presiden. Setelah terpilih menjadi menjadi anggota parlemen atau pemimpin, para konstiuen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan ialah apakah Pemilu itu sendiri dijalankan dengan sistem dan proses yang demokratis, yakni suatu Pemilu yang diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada demos agar dapat menyampaikan hak-haknya. Melihat realita yang terjadi di masyarakat hak-hak suara mereka mudah sekali dibeli dengan beberapa lembar uang. Praktik ini disebut dengan money politics. Tidak hanya berupa uang, terkadang para caleg membagikan kaos-kaos yang berlogo partai tertentu disertai foto dari caleg tersebut. Ada juga yang membagikan sembako, memberikan ongkos kampanye, kredit ringan, peminjaman dan lain-lain.
Melihat persoalan diatas bagaimana Islam memandang pemberian dari Caleg tersebut. Bagaimana status hukumnya dalam Islam. Apakah status pemberian dari caleg tersebut dihukumi halal dan akan mendapatkan pahala yang amat besar dari Allah SWT ataukah sebaliknya.
Definisi Suap, Hadiah Dan Bonus
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.1
Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”. 2
Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”.
Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan).3
Perbedaan Antara Suap Dengan Hadiah
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :
- Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.
- Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
- Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.4
- Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.
- Suap biasanya diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya.5
Adapun hadiah, Ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu menurut pandangan yang memberi sesuatu yang remeh.
Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. (HR Bukhari, no. 2566. Lihat Fathul Bari, 5/198)
Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta”. (HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar berkata,”Sanadnya shahih”).
Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.
Dalil-Dalil Sebagai Dasar Penetapan Hukum
Suap, hukumnya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.
Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّام لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنَ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالاءِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلمُوْنَ
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Dalam menafsirkan ayat di atas, al Haitami Rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.6
Dalam Tafsir Quraish Shihab dijelaskan bahwa diharamkan atas kalian memakan harta orang lain secara tidak benar. Harta orang lain itu tidaklah halal bagi kalian kecuali jika diperoleh melalui cara-cara yang ditentukan Allah seperti pewarisan, hibah dan transaksi yang sah dan dibolehkan. Terkadang ada orang yang menggugat harta saudaranya secara tidak benar. (1) Untuk mendapatkan harta saudaranya itu, ia menggugat di hadapan hakim dengan memberi saksi dan bukti yang tidak benar, atau dengan memberi sogokan yang keji. Perlakuan seperti ini merupakan perlakuan yang sangat buruk yang akan dibalas dengan balasan yang buruk pula. {(1) Ayat ini mengisyaratkan bahwa praktek sogok atau suap merupakan salah satu tindak kriminal yang paling berbahaya bagi suatu bangsa. Pada ayat tersebut dijelaskan pihak-pihak yang melakukan tindakan penyuapan. Yang pertama, pihak penyuap, dan yang kedua, pihak yang menerima suap, yaitu penguasa yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan kepada pihak penyuap sesuatu yang bukan haknya.}
Ayat lain Q. S An Nisa’: 36 menerangkan
فَلَمَّا جَاءَ سُلَيْمَانَ قَالَ أَتُمِدُّونَنِ بِمَالٍ فَمَا آتَانِيَ اللَّهُ خَيْرٌ مِمَّا آتَاكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بِهَدِيَّتِكُمْ تَفْرَحُونَ
. Maka tatkala utusan itu sampai kepada Sulaiman, Sulaiman berkata: “Apakah (patut) kamu menolong aku dengan harta? maka apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu.
Utusan Ratu Balqîs pun kemudian sampai kepada Sulaymân a. s. dengan membawa hadiah. Dengan merasakan betapa besar karunia Allah yang diberikan kepadanya, Sulaymân berkata kepada utusan itu, “Untuk apa kalian membawa harta untukku? Nikmat kenabian dan kerajaan serta nikmat-nikmat lainnya yang Allah karuniakan kepadaku jauh lebih besar dari apa yang diberikan kepada kalian. Tapi kalian malah merasa bangga dengan hadiah itu dan banyaknya harta yang kalian miliki. Kalian tidak seperti aku. Kalian hanya tahu urusan keduniaan saja.”
Sedangkan dari Sunnah.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَر قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ
“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.(HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244).
فقد روى الإمام أحمد عن ثوبان قال: لعن رسول الله الراشي والمرتشي والرائ
Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (…dan perantara transaksi suap)”. (HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul).
Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32. Sedangkan menurut Ijma’, telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, 7Shan’ani rahimahullah.8
Hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani.
وأخرج الطبراني بسند جيد عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم: الراشي والمرتشي في النار.
Dan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Thabrani dengan sanad yang bagus dari Ibnu Umar dari Nabi SAW. : yang memberi suap dan yang menerima suap di neraka.
Secara kaidah Ushul Fiqh berdasarkan ayat Al Qur’an Q.S Al Baqarah: 188 tersebut di atas kami menyimpulkan dengan menggunakan
الأصل فى النهي للتحريم
Dasar pada sesuatu yang dilarang itu adalah haram
Untuk kaidah Fiqhiyyah dapat digunakan
الضرار يزال
Kemadharatan itu harus dihilangkan
Hukum Pemberian
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata. Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.
Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Diistilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu.
Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian.
Pertama: Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya. Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai.
Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.
Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.
Kedua: Pemberian Yang Terlarang Mengambilnya, Dan Diberi Keringanan Dalam Memberikannya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.
Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata: Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaliman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.”9
Ketiga: Pemberian Yang Diperbolehkan, bahkan dianjurkan memberi dan mengambilnya. Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.
Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah (penghalang) baginya dari pemberian yang haram.
- Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bentambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
- Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
- Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau instansinya.
- Hadiah atasan kepada bawahannya.
- Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.
Dari uraian di atas dapat kita pahami bersama bahwa berdasarkan dalil-dalil baik Al Qur’an dan As Sunnah dan kesepakatan para ulama maka suap/ risywah dalam bentuk apapun hukumnya haram. Pemberian yang diberikan oleh calon pejabat ketika dalam dengan adanya syarat harus memilih maka pemberian tersebut tidak dapat dibolehkan/haram karena tergolong suap/risywah. Hadiah/hibah/pemberian yang diberikan oleh calon pejabat ketika dalam rangka menarik simpati dan tanpa syarat apapun dapat dibolehkan.
___________________
1 Lihat Subulussalam, Shan’ani, 1/216.
2 Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan defimsi para ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336.
3 Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 154.
4 Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240.
5 Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, hal 27-29.
6 Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88.
7 An Nihayah, 2/226.
8 Subulussalam, 1/216.
9 Majmu’ Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Author, 10/259-261.
*Salah satu pengurus Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal