
Fiqih Tarbawi di Tengah Covid 19
الامور بمقاصدها Segala sesuatu dikembalikan kepada tujuan-tujuannya. Kaidah ini biasanya akrab dalam kajian hukum Islam, tetapi sekarang juga diterapkan untuk menjawab problematika sosial lainnya, baik dalam bidang ibadah, ekonomi, hukum,