Pada semester ini Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Sayyid Ali Rahmatullah menjalankan rutinitas akademik Praktik Pengalaman Lapangan yang disebut juga magang atau praktikum, bagi semester VII, diikuti oleh seluruh mahasiswa atau mahasiswi dari tiga Jurusan yang ada, yaitu Hukum Keluarga (ahwal al-Syakhshiyah), Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dan Hukum Tata Negara (Siyasah). Kegiatan praktikum ini sebagai kegiatan wajib bagi mahasiswa yang telah menerima banyak teori-teori hukum pada proses perkuliahannya, yang sifatnya ontologis dalam kajian Filsafat. Maka idealnya tahapan akademik selanjutnya adalah mahasiswa menerima wawasan dan pengalaman untuk relevansi teori dengan kondisi empiris di lapangan. Misalnya bagi yang jurusan Hukum Keluarga praktik di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Lembaga bantuan hukum. Bagi yang jurusan Hukum Ekonomi Syariah melaksanakan praktikum di Lembaga peradilan dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dan bagi Jurusan Hukum Tatanegara melaksanakan Praktikum di Lembaga peradilan, Lembaga-lembaga penyelenggara tata pemerintahan dan legislasi. Contohnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bidang Hukum di Pemerintahan Daerah, Kantor Komisi Pemilihan Umum.
Dengan penyelenggaraan praktikum ini mahasiswa akan mendapatkan banyak ilmu pada level epistemologi ilmu pengetahuan. Mereka mengetahui teori-teori yang telah mereka dalami selama perkuliahan ini, masih relevan dengan kondisi sekarang atau tidak, mereka mendapatkan realisasi dan aktualisasi teori dalam wilayah profesi sesuai jurusan mereka, mereka akan mendapatkan kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan yang harus mereka tindak lanjuti dalam wilayah penelitian kembali. Endingnya PPL (magang) biasanya kita menyebut, idealnya dapat memberikan wawasan epistemologis keilmuan kepada mahasiswa, sehingga mereka memang terbentuk sebuah kepribadian ilmuwan hukum Islam yang secara runtut menguasai dasar-dasar keilmuan dari disiplin yang ditekuninya, yakni ontologis, epistemologis dan aksiologis
Hanya saja sekarang adalah situasinya adalah pandemi, kondisi ideal di atas kemungkinan besar sulit untuk mencapainya, karena keterbatasan waktu, gerak, psikologi sosial mahasiswa dan tempat PPL (magang), memaksa pihak pengelola akademik dalam hal ini laboratorium dan lembaga terkait membuat penyesuaian-penyesuaian demi tetap terlaksananya praktikum Mahasiswanya. Maka sejak bulan agustus kemarin laboratorium fakultas sudah menjalankan program pembekalan bagi para mahasiswa peserta PPL (magang). Dalam pembekalan ini mahasiswa diajak mereview kembali sebagian teori-teori Hukum islam, terutama yang berhubungan dengan lembaga tempat PPL. Misalnya kalau Praktikumnya di pengadilan, mahasiswa dikenalkan dengan wilayah administrasi peradilan, proses beracara, kode etik persidangan, tata tertib praktikum di pengadilan, menjalani praktik pengadilan semu, kontrak-kontrak bimbingan dengan dosen pembimbing dari pihak pengadilan dan sebagainya. Sementara yang di lembaga legislasi biasanya mereka akan dijelaskan prosedur dan tata kerja penyusunan aturan daerah dan sebagainya.
Setelah tahapan pembekalan peserta praktikum atau magang selesai, biasanya dilakukan penyerahan peserta kepada lembaga-lembaga yang menjadi tempat magang anak mahasiswa, yang biasanya tiap kelompok diikuti 10 mahasiswa. Dalam penyerahan ini dari pihak kampus diwakili oleh satu atau dua orang dosen pembimbing untuk tiap Lembaga, sedang dari pihak pengadilan disambut oleh kepala atau ketua Lembaga terkait. Pasca adanya penyerahan ini sepenuhnya mahasiswa menjalani praktikum dibawah arahan dosen pamong yang di tunjuk oleh kepala Lembaga terkait. Dan biasanya kalau dari Pengadilan diambilkan Hakim senior pengadilan, Lembaga keuangan Syariah dosen pamongnya diampu oleh Manajernya, dari Lembaga Bantuan Hukum diisi oleh advokat, dari Lembaga legislasi juga di bawah arahan sekretariat dewan atau salah satu pimpinan di Depan perwakilan Rakyat Daerah, kalau dari Komisi Pemilihan Umum biasanya diwakili salah satu Komisioner.
Pelaksanaan praktik mahasiswa fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, menempati lembaga-lembaga tujuan di sekitar Tulungagung, Trenggalek, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk. Walaupun secara Yurisdiksi kewilayahan berbeda, tetapi materi pengalaman PPL yang di dapat oleh para peserta PPL (magang) relative sama. Di antara materi praktikum yang diberikan di Lembaga-lembaga magang itu adalah tentang sistem pelayanan Terpadu di Pengadilan, pengadilan semu, tata cara persuratan, praktik penulisan surat gugatan atau permohonan, analisis keputusan hakim, mediasi, masalah-masalah perdata di pengadilan, menyaksikan proses persidangan, melihat kondisi empiris pengadilan atau lembaga hukum yang lain, proses beracara, bantuan hukum, sengketa waris, perceraian, dispesnsasi kawin, perwakafan, dan masalah-masalah hukum yang lain.
Bagi yang praktik di Lembaga Keuangan Syariah biasanya mahasiswa mendapatkan pengalaman tentang hukum perjanjian, kontrak, sengketa dalam masalah ekonomi, praktik utang piutang, praktik bagi hasil (mudharabah), praktik penggadaian syariah, administrasi dalam ekonomi, praktik pembukuan dan sebagainya. Sedangkan di Lembaga Legislasi biasanya mahasiswa mendapatkan pelajaran dalam proses legislasi peraturan di Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyusunan peraturan daerah atau draft perundang-undangan, sinkronisasi peraturan dan perundang-undangan dan lain-lain.
Dilihat dari materinya, apa yang dilakukan dan diperoleh oleh para mahasiswa begitu banyaknya, tetapi tradisi yang ada, time schedule yang ditetapkan dalam pelaksanaan praktikum dirasa kurang lama, akhirnya materi-materi dilaksanakan oleh mahasiswa hanya sekilas saja dan otomatis pengalaman yang diperoleh juga tidak banyak. Idealnya mahasiswa yang PPL (magang) dapat mendapatkan pengalaman dalam penyelesaian dan penyusunan administrasi secara tuntas. Misalnya dalam perkara perdata, mahasiswa seyogyanya dapat mengikuti alur perjalanan perkara ini mulai dari pendaftaran perkara, mediasi, persidangan apakah dalam tanya jawab perkara, pembuktian, sampai keputusan hakim dan analisisnya secara tuntas. Tetapi kenyataannya belum dapat dilaksanakan dikarenakan keterbatasan waktu, juga setiap masalah mempunyai dinamikanya sendiri. Contoh dalam suatu kasus tertentu ada yang selesai di Pengadilan dalam waktu satu atau dua bulan, tetapi dalam kasus lain dalam waktu lebih dari itu. Selanjutnnya dalam kasus perceraian jika berperkara itu dilalui secara tertib, di mulai dari pendaftaran sampai persidangan, tetapi kejadiannya kadang pada tahapan mediasi sudah selesaim tidaka jadi dilanjutkan.
Dalam kondisi seperti ini, pihak Fakultas atau laboratorium sendiri tidak dapat menentukan antara jadwal PPL (magang) nya dengan pengalaman yang di dapat di Lembaga terkait. Kita tidak mungkin memaksa mahasiswa untuk terus magang dalam sebuh Lembaga dengan durasi waktu yang begitu lama, sedangkan kegiatan akademik yang lain di kampus sudah harus mereka kerjakan juga. Misalkan proposal penelitian skripsi, ujian komprehensif, dan ujian-ujian yang lain. Apalagi sekarang situasi dan kondisinya sedang mengalami wabah, maka dalam praktik pengalaman lapangan pun harus dijalani dengan penuh hati-hati agar supaya mahasiswa, dosen pembimbing dan para praktisi hukum yang ditempati semuanya selamat, sehat wal afiyat, tanpa ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam prosesi praktikum.
Sampai di sini dalam kacamata epistemologis, praktik pengalaman mahasiswa di lembaga-lembaga terkait, sudah berjalan dengan baik dan lancar. Artinya mahasiswa sebagai calon ilmuwan telah melakukan analisis-analisis teoritis sesuai pengalaman yang dia dapatkan. Baik dalam wilayah administrasi hukum, proses beracara dalam Hukum Islam, analisis keputusan hakim, analisis terhadap Posbakum. Di wilayah Ekonomi Syariah juga mahasiswa sudah mendapatkan pengalaman dalam praktik ekonomi Syariah di Lembaga keuangan Syariah terkait. Yang kemudian dengan daya kritisnya mendapatkan pengalaman mempraktikkan dan menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan. Hanya saja pengalaman yang didapatkan masih dibatasi oleh waktu pelaksanaan yang singkat. Di Lembaga-lembaga penyelenggara Pemerintahan dan Legislasi mahasiswa telah mendapatkan pengalaman dan mempraktikkan teori-teori yang didapatkan, menganalisnya secara kritis.
Tahapan selanjutnya adalah ujian terhadap Laporan mahasiswa selama Praktik Pengalaman Lapangan. Selama menguji mahasiswa peserta PPL didapati bahwa mahasiswa yang laporannya baik, disebabkan karena factor penguasaan teori-teori saat perkuliahan. Ketika mahasiswa peserta PPl (magang) banyak menguasai teori-teori yang dibutuhkan saat PPL, disitu dia akan banyak mendapatkan pengalaman saat praktikum. Ini memang sudah rasionalisasinya, berarti mahasiswa tersebut saat praktikum memang berbasis ilmu, yang kemudian dia sinergikan dengan kondisi tempat praktikum, dianalisis dan dia menemukan jawaban-jawaban teoritis maupun jawaban empiris. Apalagi kalau mahasiswa tersebut memang mempunyai kualitas intelektual yang baik, kepribadian juga baik, maka yang akan dia dapatkan juga akan semakin banyak, dan pulang dari PPL (magang) bertambah kualitas akademiknya. Sebaliknya jika mahasiswa peserta PPL (magang) itu ketika masuk di Lembaga dia tidak banyak berbasis ilmiyah, maka pengalaman yang ia dapatkan juga tidak banyak. Bahkan bisa jadi tidak dapat menemukan kesenjangan-kesenjangan realitas dari proses praktikum yang dia lakukan. Mahasiswa seperti ini biasanya menjalani PPL (magang) dengan mengikuti alur teman-temannya, yang penting dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen pamongnya. Inilah kemungkinan dalam sudut pandang filsafat disebut dengan pragmatisme akademik, artinya seorang mahasiswa mempunyai pemikiran yang penting praktik atau magang ini dapat selesai, apakah dia mendapatkan pengalaman akademik atau tidak selama praktikum tidak begitu diperhatikan. Kalau sudah begini, yang dikhawatirkan nanti dia sesudah magang atau praktikum akan mendapatkan kesulitan dalam membuat tugas akhir atau skripsi, yang sudah harus dia lakukan pasca melakukan praktikum itu.
Dari kronologi dan paparan praktikum atau magang di atas, kiranya dapat ditemukan beberapa catatan, bahwa praktikum yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, idealnya mahasiswa dapat menemukan, menyaksikan realitas praktik teori dari sisi ontology ilmu pengetahuan Hukum yang mereka kuasai sebanyak 150 SKS dalam berbagai mata kuliah yang telah dilalui selama 6 semester. Dalam Ilmu Hukum Islam sudah dipelajari kajian-kajian ilmu Hukum Islam teoritis normatif, metodologis, maupun ilmu hukum praktis untuk beracara di berbagai Lembaga Hukum dalam sistem Hukum Nasional. Pada saat praktikum ini mahasiswa dengan senyatanya dapat menyaksikan hakikat ilmu Hukum yang dia pelajari itu dalam dunia empiris. Akhirnya pada tataran ontologis ini mahasiswa akan benar-benar memahami itulah Hukum Islam. Yakni norma-norma atau aturan yang mengatur atau mengendalikan masyarakat (muslim), baik seorang muslim sebagai individu, warga negara, hamba Allah, maupun seorang muslim sebagai sebuah komunitas, yang patuh diatur oleh Hukum Islam. Dan hukum Islam yang dipraktikkan di Lembaga-lembaga hukum itulah yang pada hakikatnya di sebut hukum. Yakni Hukum Islam yang bersifat dipatuhi, dapat memaksa, mengikat bagi yang bersangkutan, memberikan reward bagi yang patuh dan memberikan sanksi bagi yang tidak patuh atau melanggar.
Dari perspektif epistemologis, setelah mahasiswa mendapatkan pengalaman teoritis, mereka dengan daya kritisnya, akan mendapati kesenjangan (academic crisis) dalam realitas empiris yang mereka saksikan. Teori dalam kajiannya adalah sesuatu yang ideal, dipatuhi, dapat mengatur, tetapi pada kenyataannya kadang belum tentu sama. Dalam analisis kritis kepada keputusan Hakim, praktik beracara, advokasi dalam pelayanan posbakum, mediasi, yang tertuang dalam buku-buku, reference hukum begitu enak dibaca, mudah dipraktikkan, bahkan Sebagian mahasiswa hafal dengan redaksinya. Realisasinya di lapangan agar teori-teori dapat relevan juga membutuhkan penafsiran, pendekatan, metode dan sebagainya. Misalnya dalam analisis keputusan hakim pengadilan dalam suatu kasus. Dalam sistem hukum keputusan Hakim dalam hukum Islam harusnya diberi konsideran sesuai dengan sistematika Hukum di Indonesia. Yakni al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Ushul fiqih, Kaidah fiqih, maqashid al-syariah, Yurisprudensi dan sebagainya. Tetapi Hakim sebagai pengambil keputusan juga mempunyai posisi sebagai penafsir, maka factor sosiologis orang-orang yang berperkara, argumentasi atau hujahnya, pembuktiannya, logika-logika hukumnya juga akan berpengaruh kepada hakim dalam mengambil keputusan. Akhirnya keputusan hakim dalam wilayah realitas selalu disebut berdasarkan Allah dan keadilan, tetapi kenyataannya tidak mungkin untuk mengabulkan permohonan atau gugatan kedua belah pihak, pasti ada salah satu pihak yang kecewa, sakit hati atau tidak menerima terhadap keputusan hakim yang berdasarkan keadilan. Walaupun demikian senyampang Hakim dalam mengambil keputusan telah menggunakan dasar-dasar yang telah disepakati dalam wilayah Mahmakamah Agung, baik pengadilan Agama atau Pengadilan Umum, maka keputusan Hakim dapat disebut dengan keputusan yang adil dan dipatuhi.
حكم الحاكم يلزم ويرفع الخلاف
(keputusan hakim harus dipatuhi, mengikat dan menghilangkan perbedaan atau perselisihan)
Dialektika antara hukum Formil dan materiil, antara sisi normative dan empiris inilah yang menyebabkan adanya suatu kesenjangan hukum, dalam wilayah epistemologis. Kalau mahasiswa dapat memperoleh pengalaman ini maka mahasiswa akan dapat mengembangkan disiplin keilmuannya. Dia akan dapat mengembangkan Hukum Islam untuk ditindak lanjuti dalam studi-studi lanjut, baik pada level sarjana, magister, doktor. Mereka para mahasiswa tidak akan mengalami kesulitan dalam memperoleh obyek kajian (research) dalam penyelesaian tugas akhir sarjananya, tesis atau disertasinya.
Dari sini, praktik pengalaman lapangan mahasiswa pada tahapan selanjutnya akan menangkap hikmah dan nilai ilmu pengetahuan hukum Islam yang dia tekuni dari sisi aksiologisnya. Hal inilah sebenarnya core (inti) dari praktik pengalaman Lapangan yang dilakukan sebagai kewajiban akademik. Secara kelembagaan PPL atau magang ini dalam rangka merawat jaringan atau stake holder yang dimiliiki oleh Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Artinya Lembaga ini adalah Lembaga Pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan hukum Islam, yang mempunyai jaringan-jaringan yang telah terbangun sejak lama. Lembaga-lembaga ini harus dirawat, ditegur sapa, dilibatkan dalam proses Pendidikan dan pengembangan ilmu. Harapanya kerjasama ini selain dapat melancarkan program-program akademik Fakultas, juga dapat memberikan harapan kepada para alumni dari Fakultas Syariah untuk berkiprah di Lembaga-lembaga yang sesuai dengan ilmu yang ditekuninya. Ini telah terbukti di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Satu, banyak alumni yang telah terakomodasi sesuai dengan ilmu dan gelar yang dia peroleh. Misalnya di Pengadilan Agama, Pengadilan negeri, Lembaga keuangan Syariah, pemerintah Daerah, Lembaga advokat, Kejaksaan, kepolisisian, Lembaga legislasi, Kementrian Agama, Perguruan Tinggi, Perangkat Desa, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan sebagainya. Apa yang sudah kita lakukan dalam merawat stake Holder ini dapat ditingkatkan secara continue untuk membangun jaringan yang labih banyak, sehingga Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum ini akan lebih kuat dan Tangguh dalam mencetak ilmuwan-ilmuwan atau praktisi dalam bidang hukum.
Untuk mengakhiri tulisan ini, praktik mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, relevan dengan dawuh sederhana,
فعالم بعلمه لم يعملن معذب من قبل عباد الوثن
(ilmuwan yang tidak mempraktikkan ilmunya akan mendapatkan siksa sebelum penyembah berhala).
Ungkapan ini filosofis sekali dalam dunia ilmu pengetahuan, termasuk di dalamnya adalah ilmu hukum. Dapat dipahami adalah bahwa Ilmu yang dikuasai oleh seseorang harus teraktualisasikan, memberikan nilai-nilai utilitas, kemanfaatan bagi alam dan seisinya ini. Dalam dunia ajaran Islam tanggung jawab ilmiyah seperti itu dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah untuk selalu konsisten dengan ilmu-ilmu yang kita pahami Bersama, akhirnya dapat sumrambah kepada murid-murid atau mahasiswa kita. Amiin.
*Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, pengajar UIN Satu Tulungagung dan pengasuh PP Terpadu Al Kamal Blitar