Spesial Ramadhan (Edisi 08) : Dilema Inhaler, Cotton Bud, Dan Obat Tetes Mata Apakah Membatalkan Puasa?

Saat berpuasa, kita berharap dapat nyaman dan tetap menajalani aktivitas seperti biasa. Namun, kadang kala ada saja hambatan-hambatan ringan yang mengganggu kondisi tubuh kita. Taruhlah seperti pilek, sakit mata, atau sakit telinga. Solusi untuk mengatasi hal tersebut, antara lain dengan menghirup inhaler bila pilek atau kendala pernapasan, memakai cotton bud bila ada kotoran telinga, dan obat tetes mata bila sakit mata. Lantas, apakah dapat membatalkan puasa?
Pembaca yang budiman. Mari kita runtut satu persatu.
Pertama, menghirup inhaler pada dasarnya bertujuan untuk mengatasi pilek dan hidung tersumbat. Selain inhaler, ada pula freshcare atau minyak kapak yang sering dioleskan ke hidung. Secara hakikat, inhaler hanya memberikan efek aroma dan rasa, namun tidak mengantarkan zat benda ke dalam tubuh. Oleh karenanya, memakai inhaler hukumnya tidak membatalkan puasa.
Syekh Zakariyya al-Anshari di dalam Fath al-Wahab menjelaskan:

وَتَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ جَوْفَ مَنْ مَرَّ

“(Termasuk yang harus dihindari dalam puasa) dan menghindari sampainya zat, bukan aroma maupun rasa dari tempat keluar yang terbuka pada lubang tubuh seseorang yang telah disebutkan” (Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh Manhaj al-Thullab, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], Juz 1, Hal 140) 
Kedua, menggunakan cotton bud (pengorek kotoran telinga) untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalam telinga juga tidak membatalkan puasa versi Imam Ghazali, sebab tidak ada barang masuk yang dapat menerima penyalurannya hingga ke otak. Biasanya, cotton bud hanya digunakan untuk membersihkan daun telinga atau mengeluarkan kotoran di dalam telinga dengan masih pada batas luarnya. Namun, upayakan menggunakannya di malam hari, bukan di siang hari waktu puasa berlangsung.
Imam Ghazali di dalam Ihya’ Ulumuddin menyatakan:

وَلَا يَفْسُدُ بِالْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ  وَالْاِكْتِحَالِ وَإِدْخَالِ المِيلِ فِي الأُذُنِ وَالْإِحْلِيْلِ إِلاَّ أَنْ يُقَطَّرَ فِيهِ مَا يَبْلُغُ المَثَانَةَ

“Puasa tidak menjadi rusak sebab berbekam, bercelak, memasukkan sogok di telinga dan uretra, kecuali di uretra tersebut diteteskan cairan yang dapat sampai hingga kandung kemih” (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, [Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.th], Juz 1, Hal 233)
Ketiga, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun terkadang ada rasa yang sampai ke tenggorokan. Hal ini dikarenakan bahwa mata bukan termasuk rongga. Di satu sisi, rasa yang tersampaikan ke tenggorokan bersumber dari pori-pori dan mata bukan tergolong lubang tubuh yang digunakan sebagai keluar masuknya sesuatu.
Dalam Hasyiyah Qulyubi wa Umairah dijelaskan sebagai berikut:

وَلَا يَضُرُّ الِاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ أَيِ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِّ

“Tidak masalah menggunakan celak pada mata, meskipun ditemukan rasa di tenggorokannya, karena celak tidak menembus dari mata hingga ke tenggorokan dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu melalui jalur pori-pori” (Qulyubi dan Umairah, Hasyiyata Qulyubi wa Umairah, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 2, Hal 72)
Keterangan di atas juga berlaku untuk celak mata yang hukumnya sama-sama tidak membatalkan puasa, meskipun memang ditemukan rasa yang sampai ke tenggorokan. Wallahu a’lam…
*   *   *   *
*Muhammad Fashihuddin, S.Ag., M.H: Dewan Asatidz PP Terpadu Al Kamal Blitar.

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *