Spesial Ramadhan (Edisi 09) : Kentut Di Dalam Air, Apakah Membatalkan Puasa?

Dalam menjalankan ibadah puasa, seyogyanya bagi setiap muslim benar-benar memperhatikan masalah sepele yang bisa jadi berpotensi membatalkan puasa. Misalnya seperti permasalan lubang (jauf). Muncul pertanyaan dari masyarakat, apakah kentut di dalam air dapat membatalkan puasa? 
Pembaca yang budiman. Sebelum membahas pada hukumnya, perlu kita pahami bahwa ketika seseorang kentut, maka ia sedang mengeluarkan gas dari saluran anus. Hanya saja, setelah keluarnya gas tersebut, jika ia sedang berendam di air, terdapat celah yang sangat memungkinkan airnya masuk ke dalam saluran anus. 
Berdasarkan hal tersebut, maka bilamana seseorang kentut di dalam air, lalu terdapat cairan yang masuk melalui saluran anus, hukumnya dapat membatalkan puasa. Jika tidak ada cairan yang masuk, maka tidak membatalkan puasanya. 
Pada dubur, ada yang disebut dengan bagian dalam dan bagian luar. Bagian dalam pada dubur itulah yang menjadi pembatas utama apakah dapat membatalkan puasa ataukah tidak. Sebab, jika terdapat cairan yang dapat menembus bagian dalam, maka puasanya menjadi batal. 
Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam hal ini menjelaskan:

وَضَابِطُ الدُّخُولِ الْمُفْطِرِ أَنْ يُجَاوِزَ الدَّاخِلَ مَا لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الِاسْتِنْجَاءِ، بِخِلَافِ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الِاسْتِنْجَاءِ فَلَا يُفْطِرُ إذَا أَدْخَلَ أُصْبُعَهُ لِيَغْسِلَ الطَّيَّاتِ الَّتِي فِيهِ.

“Adapaun batasan masuknya sesuatu yang dapat membatalkan puasa (pada anus) adalah ketika melewati batas bagian dalam yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’. Lain halnya dengan yang wajib dibasuh ketika istinja’, maka tidak membatalkan puasanya, jika ia memasukkan jari-jari ke saluran anus untuk membasuh lipatan-lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya.” (Sulaiman al-Bujairami, Tuhfat al-Habib ala Syarh al-Khathib, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 2, Hal 380)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kentut di dalam air hanya dapat membatalkan puasa, bilamana memang secara fakta terdapat cairan/air yang masuk ke saluran anus setelah usainya pengeluaran gas kentut tersebut, sehingga terdapat celah yang dimasuki. Namun, jika tidak demikian, maka tidak menjadi masalah. 
Kasus ini berlaku bagi seseorang yang beraktivitas dengan cara berendam di dalam air, bukan karena aktivitas sunah ataupun wajib. Namun, jika memang ada hajat atau sangat mendesak, maka masuknya air yang tidak disengaja termasuk hal yang ditolerir oleh syariat. Wallahu a’lam… 
*   *   *   *
*Muhammad Fashihuddin, S.Ag., M.H: Dewan Asatidz PP Terpadu Al Kamal Blitar.

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *