Spesial Ramadhan (Edisi 25) : Zakat Fitrah Dengan Uang

Sebagaimana lumrah diketahui bahwa zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan makanan pokok daerah, yakni beras. Namun, tak jarang masyarakat yang masih ingin membayar zakat fitrah dengan uang. Apakah zakat fitrah dengan uang dapat dinyatakan sah? 
Pembaca yang dirahmati Allah Swt. Zakat fitrah menggunakan uang nampaknya sudah mulai marak dipraktikkan di kalangan masyarakat, terutama masyarakat perkotaan. Hal ini dikarenakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang dapat dirasakan kemudahannya.
Kendati demikian, persoalan zakat fitrah dengan uang ini selalu menjadi isu tahunan yang selalu dibahas, terutama di bulan Ramadhan menjelang zakat. Para fuqaha menyatakan bahwa hukumnya adalah khilaf.
Jika kita mengikuti pendapat dalam Mazhab Syafi’i, maka zakat fitrah tidak dapat dikeluarkan dengan uang, namun wajib dengan makanan pokok daerah tersebut. Al-Nawawi menegaskan:

اِتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إخْرَاجُ الْقِيمَةِ فِي الزَّكَاةِ. وَبِهِ كَذَا فِي الأَصْلِ، وَالصَّوَابُ عَلَيْهِنَّ قَطْعَ المُصَنِّفِ وَجَمَاهِيرِ الأَصْحَابِ. وَفِيهِ وَجْهٌ: أَنَّ الْقِيمَةَ تُجْزِئُ، حَكَاهُ وَهُوَ شَاذٌّ بَاطِلٌ

“Nas-nas Imam Syafi’i menyepakati bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat berupa uang. Inilah menurut asal nas. Adapun yang benar adalah apa yang diputuskan oleh mushanif dan mayoritas Ashhab Syafi’i. Namun ada satu pendapat yang menyatakan bahwa zakat berupa uang dianggap mencukupi. Ini adalah pendapat syadz dan tidak dapat digunakan” (al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Dar al-Fikr, 1347 H], Juz 5, Hal 429)
Berbeda halnya dengan Mazhab Hanafi yang cenderung membolehkan zakat fitrah berupa uang, sebab intisari dari perintah membayar zakat di sini adalah memenuhi dan mencukupi kebutuhan orang fakir miskin. Sementara, kendala yang menjadi kebutuhan mereka adalah uang sebagai harta. Murtadla al-Zabidi mengemukakan pendapat mazhab berikut:

وَقَالَ أَصْحَابُنَا: يَجُوزُ دَفْعُ القِيْمَةِ فِي الزَّكَاةِ وَالكَفَّارَةِ وَصَدَقَةِ الفِطْرِ وَالعُشرِ وَالخَرَّاجِ وَالنَّذَرِ، لِأَنَّ الأَمْرَ بِالأَدَاءِ إِلَى الفَقِيرِ إِيجَابٌ لِلرِّزْقِ المَوْعُودِ، فَصَارَ كَالجِزْيَةِ، بِخِلَافِ الهَدَايَا وَالضَّحَايَا، فَإِنَّ المُسْتَحَقَّ فِيهِ إِرَاقَةُ الدَمِ وَهِيَ لَا تُعْقَلُ. وَوَجهُ القُربَةِ فِي المُتَنَازَعِ فِيهِ سَدُّ خَلَّةِ المُحتَاجِ وَهُوَ مَعقُولٌ.

“Ashhab Hanafi berpendapat bahwa diperbolehkan untuk membayar menggunakan uang pada zakat, kafarah, zakat fitrah, pajak, dan nazar, sebab perintah untuk menunaikan kepada orang fakir adalah untuk mencukupi rezeki yang tertakar, sehingga sama seperti jizyah. Lain halnya dengan hadiah dan hewan sembelihan, sebab yang dikehendaki adalah pengaliran darah yang tidak dalam dimensi rasional. Adapun aspek ibadah pada yang diperselisihkan adalah untuk menutupi kebutuhan dan ini rasional” (Murtadha al-Zabidi, Ithaf al-Saadat al-Muttaqin, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th], Juz 4, Hal 94)
Pada dasarnya letak khilafiyah antara dua mazhab tersebut adalah pada tujuan akhir daripada zakat fitrah tersebut. Mazhab Syafi’i yang tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang, melainkan dengan beras beralasan bahwa menggunakan makanan pokok itu lebih mendekati pada tujuan syariat sebenarnya sesuai dengan yang dinaskan. Sedangkan Mazhab Hanafi yang membolehkan zakat fitrah dengan uang beralasan bahwa tujuan zakat fitrah adalah tercapainya kecukupan fakir miskin.
Perdebatan tersebut kiranya dapat kita lihat di al-Mabsuth berikut:

فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا، لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى. وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى: لَا يَجُوزُ. وَأَصْلُ الْخِلَافِ فِي الزَّكَاةِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ الْأَعْمَشُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ: أَدَاءُ الْحِنْطَةِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الْقِيمَةِ، لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى امْتِثَالِ الْأَمْرِ وَأَبْعَدُ عَنْ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ فَكَانَ الِاحْتِيَاطُ فِيهِ. وَكَانَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ: أَدَاءُ الْقِيمَةِ أَفْضَلُ، لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى مَنْفَعَةِ الْفَقِيرِ فَإِنَّهُ يَشْتَرِي بِهِ لِلْحَالِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ

“Jika seseorang membayar zakat dengan uang dari gandum, maka diperbolehkan menurut kami (Mazhab Hanafi), sebab yang dipedomani adalah ketercapaian kecukupan. Hal ini dapat tercapai dengan uang. Bagi Mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan. Adapun titik khilafiah pada zakat ini, kata Abu Bakr al-A’masy bahwa menunaikan gandum lebih utama ketimbang uangnya, sebab lebih mendekati pada pelaksanaan perintah dan lebih jauh dari khilaf ulama, sehingga ada unsur kehati-hatian di dalamnya. Namun al-Faqih Abu Ja’far berpendapat bahwa menunaikan zakat dengan uang lebih utama, sebab lebih mendekati pada realisasi manfaat bagi orang fakir, sebab ia akan membeli dengan uang tersebut sesuatu yang memang mereka butuhkan” (al-Sarakhsi, al-Mabsuth, [Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.th], Juz 3, Hal 107)
Dengan demikian, jelaslah sudah letak khilafiyah ini. Bahwa antara dua mazhab tersebut memang berbeda arus dalam argumentasi mazhabnya. Sehingga, bagi yang menghendaki zakat fitrah dengan uang, maka ia dapat berpindah ke Mazhab Hanafi secara penuh mengikuti ketentuan yang diatur.
Kendati demikian, takaran dan tata cara pembayarannya harus mengikuti ketentuan Mazhab Hanafi penuh, sehingga tidak dapat dikurskan ke hitungan harga beras sesuai dengan takaran Mazhab Syafi’i.
Dalam Mazhab Hanafi dikeluarkan zakat fitrah berupa 1 sha’, yakni 3,8 kg sesuai dengan salah satu pilihan takaran harga berikut:
Pertama, acuan kurma. Kurma ajwa senilai 1.140.000 untuk setiap jiwa; Kurma Sukar/sejenisnya senilai 342.000; atau Kurma Kholas senilai 171.000.
Kedua, acuan anggur kering/kismis. Kismis Jumbo senilai 570.000; Kismis kecil senilai 380.000.
Ketiga, acuan gandum. 1 Sha’ gandum senilai 126.000 atau diperbolehkan ½ sha’ gandum senilai 63.000.
Inilah acuan uang yang harus dikeluarkan sesuai takaran harga versi edaran PW LBM NU Jawa Timur dan PW LAZISNU Jawa Timur pada tahun 2020 silam. Sementara bagi masyarakat yang sudah mentradisi menggunakan beras sebagai makanan pokok yang dizakati, maka dihimbau tetap menjalankannya seperti biasa dengan berpedoman pada Mazhab Syafi’i. Wallahu a’lam…
* * * *
*Muhammad Fashihuddin, S.Ag., M.H: Dewan Asatidz PP Terpadu Al Kamal Blitar.

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *