Spesial Ramadhan (Episode 11) : Hukum Suntik Saat Berpuasa

Puasa Ramadhan mengharuskan umat Islam yang menjalankannya harus tetap dalam kondisi sehat dan prima. Namun, ada saja orang-orang yang ditakdir sakit, hanya saja ia tetap bersikukuh bagaimanapun caranya agar ia tetap menghormati Ramadhan dengan terus melanjutkan puasanya. Salah satunya dengan cara menyuntikkan obat ke dalam tubuh agar fisik lebih prima dan mampu bergelut dengan penyakit dalam keadaan puasa. Lantas, apakah suntik dapat membatalkan puasa?
Pembaca yang budiman. Pada dasarnya, konteks pembahasan tentang suntik ini dapat dimasukkan dalam pembahasan barang yang masuk ke dalam tubuh saat puasa. Berdasarkan ketentuan fikih -sebagaimana keterangan pada serial ramadhan lalu- bahwa setiap yang masuk ke dalam tubuh, maka dapat membatalkan puasa.
Kendati demikian, sasaran jarum suntik bukanlah lubang tempat keluar masuknya sesuatu, seperti telinga, hidung, maupun mulut. Melainkan pada area kulit yang justru tertutup rapat. Oleh karenanya, para ulama menjadi khilaf. Ada yang memandang pada aspek barang masuknya. Ada yang memandang pada aspek sasaran jarum suntiknya. Dan ada pula yang memandang pada aspek zat yang dimasukkan, apakah berupa suplemen makanan sebagai penguat fisik tubuh ataukah cairan obat.
Di dalam kitab al-Taqrirat al-Sadidah dijelaskan khilafiyah tersebut sebagai berikut:

حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوزُ لِلضَّرُورَةِ، وَلٰكِنِ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ:

“Hukum suntik diperbolehkan sebab adanya darurat. Namun, fuqaha berbeda pendapat dalam masalah apakah dapat membatalkan puasa ataukah tidak. Khilafiyah tersebut terbagi menjadi tiga pendapat:”
  1. فَفِي قَوْلٍ: أَنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا، لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ.

“Pendapat pertama: dapat membatalkan puasa secara mutlak. Hal ini disebabkan karena suntik itu memasukkan sesuatu hingga ke dalam tubuh”
  1. وَفِي قَوْلٍ: أَنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا، لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ.

“Pendapat kedua: tidak dapat membatalkan puasa secara mutlak. Hal ini disebabkan karena suntik itu memasukkan sesuatu dari selain jalan keluar-masuknya sesuatu yang terbuka”
  1. وَقَوْلٍ: فِيْهِ تَفْصِيلٌ -وَهُوَ الأَصَحُّ-: إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَّةً، فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ. وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَّةٍ فَنَنْظُرُ: إِذَا كَانَ فِي الْعُرُوقِ الْمَجُوفَةِ -وَهِيَ الأَوْرَدَةُ-: فَتُبْطِلُ. وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ -وَهِيَ الْعُرُوقُ غَيْرُ المَجُوفَةِ- فَلَا تُبْطِلُ.

“Pendapat ketiga: diperinci -ini pendapat ashah (kuat)-: jika berupa suplemen, maka dapat membatalkan puasa. Dan jika bukan suplemen, maka dilihat dulu: jika disuntikkan lewat urat/pembuluh darah, maka membatalkan puasa. Dan jika disuntikkan di otot/urat tak berongga, maka tidak membatalkan puasa” (Hasan bin Ahmad al-Kaaf, al-Taqrirat al-Sadidah, [Tarim: Dar al-Mirats al-Nabawiyyah, 2003], Juz 1, Hal 452)
 
Dari tiga pendapat di atas, alangkah baiknya menggunakan pendapat yang ahwath (paling hati-hati), yakni lebih mengutamakan batalnya suntik, sebab nyata-nyata terdapat cairan yang masuk ke dalam tubuh.
Di satu sisi, penulis menyarankan untuk memilih membatalkan puasa bagi orang yang sakit berdasar rekomendasi dari dokter untuk beristirahat memulihkan kondisi tubuh menjadi normal dan sehat kembali serta tak lupa mengqadha’nya di hari lain di luar bulan Ramadhan. Sehingga, mereka dapat melaksanakan ibadah puasa dengan lancar tanpa terkendala suatu apapun. Wallahu a’lam…
*   *   *   *
*Muhammad Fashihuddin, S.Ag., M.H: Dewan Asatidz PP Terpadu Al Kamal Blitar.

Tags : 

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *