Falsafah Penegakan Hukum (Risalah Ngaji dan Ngabdi Edisi : 154)

Dalam hidup berbangsa dan bernegara hukum Adalah norma-norma yang mengatur masyarakat supaya tercipta keadilan (social justice), perubahan masyarakat (social change), sebagai implikasi positif dari penegakan hukum (law enforcment) sehingga terwujud ketertiban dalam kehidupan, sesuai dengan cita-cita bersama common sense dalam suatu wilayah negara tertentu. Secara filosofis sosiologis anggota masyarakat sudah bersepakat untuk hidup bersama mencapai tujuan hidup bersama yang adil, makmur, sejahtera. Dalam kehidupan sehari-hari semua anggota masyarakat mengekspresikan keinginannya untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga agar tercipta keteraturan dalam kehidupan ada yang disebut dengan rakyat yang diwakilkan melalui dewannya (legislatif) dan pemerintah (eksekutif). Dan ketika dalam pelaksanaannya terdapat sengketa diselesaikan oleh komponen yang dinamakan dengan yudikatif. Dari sistem trias politika inilah negara ini diatur untuk mewujudkan cita-cita semua masyarakat dan bangsanya.   
Maka dalam menjalankan fungsinya masing-masing, baik sebagai rakyat, pemerintah, atau yudikasinya norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegra adalah sebuah keniscayaan. Baik norma itu berupa aturan hukum positif formal atau norma-norma kebiasaan yang sudah berlaku di tengah-tengah masyarakat secara tidak formal yang kemudian disebut dengan adat. Ketiadaan aturan akan terjadi kehidupan yang tidak teratur, ketidakaadilan, sampai kepada  anarkisme, sebuah kondisi yang lebih parah, manusia yang satu akan menindas kepada yang lain (homo homini lupus). Untuk itu keberadaan aturan hukum di manapun berada dalam konteks hidup bermasyarakat harus direliasisasikan, dalam rangka menjamin dan melindungi kepentingan-kepentingan anggota masyarakatnya.   
Hanya saja dalam praktiknya hukum dengan segala variasinya,  berkembang di masyarakat, ada hukum yang sifatnya das sollen, yakni hukum yang seharusnya. Misalnya peraturan lalu lintas kalau ada palang pintu kereta harus berhenti, lampu merah harus berhenti, setiap tahun sekali harus membayar pajak atau bea cukai, kalau nikah harus dicatatkan, tidak boleh nikah sirri, nikah harus di atas umur 19 tahun, penggundulan hutan, penambangan liar dan sebagainya. Hukum dalam dimensi das sollen ini merupakan sebuah norma ideal yang tertuang dalam aturan-aturan atau teori-teori hukum. Tetapi kenyataannya, das sein, hukum yang secara empiris dipraktikkan atau realitas masyarakat terkadang belum tentu sesuai dengan hukum atau bahkan terjadi pelanggaran hukum yang disebut dengan anarkisme. Misalnya lampu merah dilanggar, tidak mau membayar pajak, nikah di bawah umur, pelaksanaan nikah sirri dan sebagainya. Sebuah kondisi kesenjangan antara konsep ideal hukum dengan realitas masyarkat. 
 Maka urgen untuk dibentuk institusi-institusi dalam penegakaan hukum (law enforcemen) sebagai institusi yang berperan dalam pelaksanakan aturan-aturan hukum dalam masyarakat. Di antara lembaga penegak hukum kita adalah Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Pamong Praja, Otoritas Jasa keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Yang semuanya bertugas untuk menegakkan aturan-aturan hukum di Indonesia. Secara teoritis, penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto, kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mengejawantah dalam sikap dan tindakan, sebagai rangkaian penjabaran nilai-nilai, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Wicipto S:2018). Institusi penegak hukum lah yang berperan dalam pelaksakan hukum di tengah masyarakat benar-benar telah sesuai dengan aturan. Jika hukum dilaksanakan sebagaimana yang tertuang berarti keserasian hubungan antar masyarakat. Saat terjadi pelanggaran, maka para penegak hukum juga yang memberikan tindakan atau sanksi hukum. 
 Dalam perspektif teologis, ajaran Islam yang berhubungan dengan penegakan hukum, Al-Qur’an telah menjelaskan, dalam surat Al-Maidah: 8, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan” Dalam ayat ini menyeru kepada orang-orang yang beriman untuk menjadi penegak kebenaran (kunu qawwamina). Karena redaksi ayat ini berbentuk fiil amr, kalimat perintah. Dalam ushul fiqih perintah itu berimplikasi hukum wajib. Maka orang yang beriman wajib menegakkan kebenaran, sesuai dengan posisinya masing-masing. Sebagai rakyat kita dapat menegakkan kebenaran dalam diri kita, keluarga kita, masyarakat kita. Sebagai pemerintah juga wajib menegakkan kebenaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, apakah sebagai organ eksekutif, yudikatif atau legislatif semuanya wajib menegakkan kebenaran. Dengan menegakkan kebenaran berarti sebagai hamba kita sudah menjalankan ketaatan, kepatuhan dan itu dinilai sebagai ibadah. Perintah selanjutnya adalah menjadi saksi-saksi (syuhada’) bersama dengan dalam menegakkan kebenaran dilakukan dengan cara yang adil. 
Keadilan dalam ayat ini harus dijalankan untuk siapapun, walaupun kepada orang yang dibenci. Jangan sampai kebencian kepada seseorang membuat orang yang beriman berlaku tidak adil. Artinya penegakkan hukum tidak boleh didasarkan kecenderungan hati, kekeluargaan, status sosial, atau apapun kebenaran harus didasarkan kepada bukti atau saksi (syuhada’) yang nyata kebenarannya. Ini dikuatkan paparan kejadian pada zaman Rasulullah SAW, sebagaimana dikisahkan ‘Aisyah, pernah terbesit dalam hati sahabat untuk mengurangi hukuman seorang pencuri yang berasal dari keturunan terhormat. Pencurinya adalah perempuan dari Bani Makhzum. Sahabat kebingungan menghadapi kasus ini. Mereka berunding untuk mengadu kepada Rasul SAw. sembari meminta hukumannya dikurangi. Akan tetapi, di antara mereka tidak ada yang berani mengutarakan hal itu langsung kepada Rasulullah SAW. Sehingga akhirnya, Usamah Ibn Zaid diminta untuk mengadukan kasus ini dikarenakan ia orang terdekat Rasulullah SAW. Mendengar laporan tersebut, Rasulullah SAW marah dan mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan, tetapi bila ada orang lemah dan miskin mencuri, mereka tegakkan hukuman kepadanya. andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR: Ibnu Majah). 
Dalam Al-Qur’an dan Hadits ini ada suatu benang merah bahwa keadilan itu harus ditegakkan dengan lurus, berdasarkan kenyataan saksi dan bukti tidak boleh ada kecondongan dengan berdasarkan relitas sosial apapun. Baik keluarga, status sosial, kedudukan dan lain-lain.        
Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. Sebagai orang yang beriman kebenaran yang dilakukan oleh manusia selalu dalam pengawasan Allah, seseorang tidak dapat menghindar dari rekaman yang ditulis oleh Allah, yang nantinya dipertanggung jawabkan di akhirat. Inilah yang membedakan antara kebenaran teologis dan kebenaran sosiologis.  Kebenaran teologis selain dipertangung jawabkan secara rasional empiris, juga dipertangung jawabkan dihadapan Allah di akhirat, tidak dapat dikurangi dan dimanipulasi. Sedang kebenaran sosiologis beradasarkan bukti dan saksi secara rasional empiris  dan dipertanggung jawabkan hanya di dunia saja. Sehingga rasionalisasi dan kondisi empiris belum tentu mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.  
 Penegakan hukum dalam lintasan sejarah Islam, bisa dicontohkan masa tabiin, kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Azis memulai dengan menyerahkan segala harta kekayaannya yang dianggap tidak wajar kepada umat melalui Baitul Mal. Juga ia menyerahkan kekayaan istrinya yang menjadi ibu negara, Fatimah binti Abdul Malik yang didapatkan dari ayahnya yaitu kalung emas bernilai 10.000 dinar emas, dengan alasan, selama seluruh wanita di negerinya belum mampu memakai kalung emas seharga yang dimiliki oleh Fatimah, maka ia melarang keluarganya untuk memakai emas tersebut. Dalam hal ini dapat diambil pelajaran bahwa penegakkan hukum dapat dilakukan dengan memberikan suri tauladan kepada sesama, sehingga masyarakat menaruh empati, trust, kepercayaan, yang pada akhirnya kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemimpin mendapatkan respon yang baik dari rakyatnya. Sebagaimana Umar yang bersikap empati, memberi suri tauladan kepada rakyatnya dengan clean government.
*Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Khadim PP Al-Kamal, PCNU Blitar & Yayasan Bayturahman Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *