Membelanjakan Harta Di Jalan Allah (Risalah Ngaji dan Ngabdi 174)

Salah satu ajaran Islam adalah perintah untuk membelanjakn harta dengan cara yang baik. Sudah menjadi hukum umum bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya diberi oleh Allah yang namanya al-mal, harta, yaitu berupa barang atau uang yang dimiliki oleh seseorang. Istilah al-mal sessuatu yang disukai oleh semua manusia. Dengan hartanya manusia dapat mencapai sesuatu yang diinginkannya, baik keinginan dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari misalnya makan, minum, sandang, papan tempat tinggalnya. Harta juga dapat digunakan untuk memenuhi keinginannya yang sifatnya memperoleh kesenangan atau kenikmatan yag melebihi kebutuhan pokoknya. Misalnya makan yang bergizi, berarti lauk pauk dan menunya ditingkatkan sesuai asupan gizi. Kendaraan  yang memenuhi standar kebutuhan agar tidak kehujanan dengan menggunakan mobil, rumah yang lebih indah dengan membeli yang lebih luas dan nyaman untuk tempat tinggal. Pemenuhan kebutuhan yang melebihi kebutuhan ini kemudian disebut dengan tersier, atau dalam bahasa hukum Islam adalah tahsiniyah. Islam tidak melarang untuk menggunakan harta sesuai dengan keinginan manusia, yang terpenting sesuai dengan kode etik penggunaan harta, baik untuk kebutuhan primernya atau pemenuhan kebutuhan tersier.
Penggunaan harta sebagaimana yang dijelaskan di atas sifatnya untuk pemenuhan kebutuhan pribadi manusia sendiri. Padahal dalam Islam harta yang dianugerahkan kepada manusia adalah amanah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya sendiri juga untuk digunakan untuk kepentingan umum atau kemaslahatan umat (mashalih al-umat). Misalnya untuk menyantuni fakir, miskin, anak yatim, memberikan beasiswa orang tidak mampu untuk melanjutkan sekolah, membangun madrasah, membangun masjid atau sekolah, renovasi jalan umum, membangun rumah sakit, dan misi-misi sosial lainnya yang diperintahkan oleh agama Islam. Dalam hal ini Allah dawuh dalam Al-Qur’an,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

(Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nya lah kamu dikembalikan).
 Dari ayat di atas Allah mendorong umatnya untuk memberi pinjaman kepadanya dengan menginfaqkan harta di jalan Allah.  Dalam redaksi arab Jalalayn menjelaskan,

بإنفاق ماله في سبيل الله

Redaksi yang digunakan dalam ayat ini supaya memberikan pinjaman kepada Allah, padahal Allah SWT. adalah dzat yang Maha Kaya, tidak membutuhkan bantuan manusia. Maksudnya adalah Allah memberikan rahmatnya untuk hambanya yang dalam bahasa tafsir disebut dengan “kataba ‘ala nafsihi rahmah”, Allah mewajibkan untuknya memberikan rahmat kepada hambanya. Dan memang Allah SWT. Adalah dzat yang Maha Rahman dan Rahim, kepada semua hambanya.
Selanjutnya Allah menjelaskan syarat menginfaqan harta itu dengan pinjaman yang baik (bi thibi qalbin), maknanya adalah hati yang bersih, Ikhlas, tidak ada riya’, sum’ah, juga harta yang halal. Dalam pengelolaan harta asal usul dan tujuan merupakan hal asasi karena harta yang ditasharufkan akan digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, yang dimungkinkan tidak berhenti dalam satu kemanfaatan, tetapi akan terus bergerak dalam kemanfaatan selanjutnya. Maka dengan kebersihan harta akan menjadikan penggunaannya lebih lancar, tidak menemukan kendala, sehingga harta akan mewujudkan kebahagiaan hidup manusia. Berbeda dengan penggunaan harta yang asal myasal harta dan tujuannya tidak sesuai dengan adab, yang diperintahkan oleh islam, hanya akan menimbulkan keributan dan penyakit hati yang berkepanjangan. Karena memang pada dasarnya harta adlah dicintai oleh semua manusia, kalau pengelolaan hartanya tidak baik tentu akanmenimbulkan madharat. Untuk itu dalam ayat di atas infaq harus dengan cara yang baik, mulai dari asalnya harta dan juga hati para pengelolanya.
 Allah akan membalas pinjaman itu dengan melipatkan gandakan yang banyak. Artinya mulai hitungan sepuluh atau lebih dari 700 lipat, atas kehendak Allah SWT. Dengan menjanjikan balasan yang berlipat berarti Allah menanamkan sifat optimisme dalam diri manusia, harapan, dan keberhasilan yang akan didapat dimasa yang akan datang. Apalagi yang menjanjikan adalah Allah, yang sudah pasti kebenarannya. Menginfaqkan harta jangan dilihat dari sisi untung dan ruginya, karena yang menjanjikan adalah Allah pasti akan mendapatkan keuntungan yang banyak sesuai dengan kehendak Allah yang tidak terbatas. Bisa jadi berinfaq hanya satu juta, nantinya menjadikan lantaran bagi seseorang menjadi pengusaha sukses, meliyuner, dan contoh-contoh empiris lainnya, berbekal infaq, keimanan dan nilai-nilai etika yang diajarakan oleh Islam.
Dan Allah menyempitkan atau menahan rezeki seseorang yang kehendaki-Nya sebagai ujian (ikhtibar),  (dan melapangkannya) terhadap orang yang dikehendaki-Nya, juga sebagai cobaan (imtihan). Dalam hal ini Shawi Al-Maliki memberikan pemahaman bahwa menginfaqkan harta tidak akan menyempitkan harta, dan tidak menginfaqkan, menahan harta, juga tidak melapangkan rizqi dari Allah. Karena yang dapat menyempitkan rizki atau melapangkannya hanyalah Allah SWT.  Ketika rizki dalam keadaan sempit sebagai cobaan apakah seseorang akan sabar dan tidak  mengeluh dan Ketika rizki dalam keadaan lapang adalah sebagai ujian terhadap seorang hamba mau bersyukur atau tidak.  Sebagaimana diungkap oleh syair

استغن ما اغناك ربك بالغنى # واذا تصبك خصاصة فتحمل

(merasa cukuplah terhadap kecukupan yang telah diberikan oleh Tuhanmu, dan jika  kamu mengalami kesulitan maka tanggunglah beban itu dengan sabar). Dalam syair ini merupakan nasehat bagi hamba untuk tidak mengeluh, merasa beban, ketika dalam keadaan faqir, dan tidak melewati batas tatkala dalam keadaan berkecukupan. Sesuai karakter manusia ketika manusia diberi kelonggaran biasanya lalai, dan ketika dalam keadaan sempit, mereka mengeluh. Maka lapang atau sempit harta seseorang ini adalah kehendak Allah yang harus dijalani dengan sabar dan syukur. Kita tidak dapat memaksakan diri untuk selalu dalam keadaan lapang, luas dalam mengelola harta. Semua  sudah ditentukan Allah untuk hambanya masing-masing, sebagai perimbangan kehidupan umat manusia. Kita teringat dengan pepatah,”berakit-rakit kehulu berenang-renang ketepian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”. Semua manusia pasti mengalami kelapangan atau kesmpitan dalam har harta. Sebagai bagian dari   Sunnatullah, hukum Allah.
 Dalam ayat ini diakhiri dengan ”dan kepada-Nya kamu dikembalikan”, di akhirat dengan jalan akan dibangkitkan dari kematianmu dan akan dibalas segala amal perbuatanmu. Dalam tafsir Shawi Al-Maliki dijelaskan bahwa Allah akan memberikan pahala bagi orang ynag mau berinfaq, dan menyiksa bagi yang tidak mau berinfaq dijalan Allah.  Semua harta yang telah diamanahkan kepada manusia di akhirat akan dipertanggung jawabkan dalam pengelolaanya, baik atau sedikit semua akan dihisab oleh Allah. Ini juga menegaskan bahwa harta di dunia akan menjadi nikmat, kalau diakhirat juga dapat menyebabkan pemiliknya mendapatkan kebahagiaan, sebaliknya harta juga menjadikan pemiliknya mendapatkan siksa Allah SWT, jika dalam mentasharufkan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar dalam ajaran Islam. Dengan kode etik dan nilai-nilai luhur yang diajarkan Islam, maka manusia diharapkan menyadari bahwa sikap materialisme, materialistic, cinta kepada harta yang berlebihan sampai menimbulkan kerusakan baik dunia maupun akhirat tidak diperbolehkan. Rasulullah pernah dawuh, “Hubbu aldunya ra’su kulli khathiatin”, cinta dunia adalah pangkal segala kesalahan dan akan menimbulkan dosa. Yang salah satu yang memberinkan kontribusi besar dalam dosa adalah kecintaan kepada harta, materialistic.
*Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Tulungagung, Khadim PP Al-Kamal, MUI Blitar dan Yayasan Baiturrahman Kras Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *