Obyek Fiqih Lingkungan di Pesantren: Lanjutan (Risalah Ngaji dan Ngabdi 190)

Lanjutan tentang fiqih lingkungan di pesantren adalah menjaga kondisi udara di sekitar pesantren tetap baik dan sehat, dengan cara menghindari berbagai hal yang menyebabkan polusi udara. Misalnya pengaturan sampah, membuat ruang terbuka udara yang baik, pembatasan kendaran di sekitar pesantren, hanya guru saja yang membawa kendaraan, bagi santri tidak diperbolehkan membawa kendaraan baik speda motor atau mobil. Meminimalisir polusi dengan distribusi dapur logistik di berbagai tempat, sehingga asap yang disebabkan oleh proses memasak makanan tidak terjadi penumpukan dalam satu tempat, melainkan tersebar di berbagai tempat. Sehingga lingkungan sekitar dapat tetap bersih, polusinya hilang di bawa angin dan pepohonan yang ada di sekitar. Dalam bahasa yang lain, lingkungan dapat berpengaruh terhadap kualitas kebersihan udara, jika lingkungannya bersih akan mempengaruhi kualitas udara yang bersih pula. Maka dalam ayat Al-Qur’an di atas, Al-Furqan: 48 ”Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)…” juga dipaparkan tentang udara yang dikirim Allah untuk kehidupan di muka bumi ini, supaya manusia juga memikirkan bahwa udara yang dihirup ini adalah nikmat Allah yang harus dijaga, disyukuri, sehingga membawa kemanfaatan dan tidak menimbulkan kemadlaratam bagi lingkungan sekitar. Kesalahan dalam pengelolaan udara juga berdampak kepada lingkungan yang tidak sehat bagi kehidupan makhluq Allah Swt.
Apalagi di pesantren yang di situ berkumpul banyak manusia dalam satu tempat atau lingkungan, sudah pasti diantisipasi terjadinya lingkungan yang sehat bagi para santri. Maka sejak animo masyarakat terhadap pesantren itu tinggi, perhatian pesantren untuk menciptakan lingkungan yang baik bagi santrinya juga sudah disiapkan. Misalnya gerakan ekopesantren, kerjasama dengan perhutani untuk penanaman pohon-pohon disekitar area pesantren, pembeinanaan dari dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan, kerjasama dengan masyarakat untuk pengolahan sampah, juga menyiapkan regulasi atau aturan dalam hidup bersih dan sehat di lingkungan pesantren, yang diperuntukkan untuk para penghuninya. Mereka yang hidup di lingkungan pesantren diatur tentang tatacara hidup bersih dan sehat, sekaligus dengan sanksi-sanksi pelanggarannya. Dalam hal ini dikenal di dunia pesantren dengan istilah ta’zir. Sebuah hukuman yang ditetapkan oleh pimpinan bagi para pelanggar aturan-aturan pesantren, termasuk pelanggaran terhadap hidup bersih. Dalam tinjauan fiqih istilah ini biasanya dipakai dalam masalah yang tidak disebutkan oleh nash Al-Qur’an dan Hadits, yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran yang berhubungan dengan kepentingan umum (maslahah ammah). Biasanya di pesantren hukumanya bervariasi ada yang sifatnya pskologis mental dengan disuruh membaca Al-Qur’an uran atau menulis materi pelajaran secara berulang, dengan disuruh membersihkan lingkungan sekitar atau hukuman-hukuman yang bersifat pendidikan yang lain.
Pembatasan penggunaan elektronik dan teknologi. Penggunaan elektronik dan teknologi kadangkala tidak membuat manfaat produktifitas kepada santri dan pengelola, tetapi malah menyebabkan lambatnya pekerjaan akibat efek negatif dari peralatan yang digunakan. Misalnya televisi, radio, handphone, jaringan internet digunakan dengan batasan-batasan tertentu, supaya santri dan pengelola focus kepada kegiatan dan tugasnya dalam hal pembelajaran, bukan ketergantungan kepada perangkat-perangkat yang ada. Karena perangkat itu pada prinsipnya adalah membantu (isti’anah dan wasilah), memudahkan, tetapi efek negatifnya adalah manusia menjadi ketergantungan kepada benda-benda ciptaan manusia itu sendiri, yang akhirnya menjadi tidak baik. Misalnya pada santri yang terpengaruh kepada perangkat elektronik, jika dalam suatu keadaan tertentu tidak ditemukan laptop atau handphone, atau perangkat pembelajaran elektronik yang lain, dia tidak jadi belajar, karena sumber belajarnya terpaku kepada perangkat internet dan elektronika. Ini namanya manusia sudah ketergantungan kepada barang-barang elektronik dan teknologi, padahal sumber belajar, media pembelajaran yang utama adalah kitab kuning atau buku-buku referensi yang otoritatif. Yang baik itu ada atau tidaknya peralatan elektronik tetapi aktifits belajar mengajar, pemberdayaan diri untuk santri tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi kalau kemudian para santri membuka kamus, mencari referensinya sudah ketergantungan kepada elektronik dan internet. Ini akan berpengaruh kepada rendahnya etos belajar bagi para pengelaola dan santri di masa-masa yang akan datang. Untuk itu elektronika harus diposisikan sebagai perangkat atau peralatan yang membantu manusia, bukan sebagai unsur utama (maqashid) dalam kehidupan manusia. Kalau ini dapat dipedomani, maka elektronika tidak akan membawa dampak negatif dalam kegiatan-kegiatan manusia. Yang menjadi masalah itu, jika peralatan (wasail) diposisikan sebagai unsur utama (maqashid) yang pada akhirnya tujuan hidup manusia tidak akan sampai kepada yang ingin dikehendakinya.
Selain itu juga yang patut diperhatikan lagi adalah pengelolaan pakaian berupa baju, kaos, sarung, celana, rok wanita, kopyah dan pakaian-pakain lain. Dalam konteks kekinian keinginan santri untuk menggunakan pakaian yang indah, berhias diri sangat tinggi sekali. Mengingat memang semangat untuk dapat menampilkan diri, menjadi yang paling indah, paling ganteng, paling tampan, menjadi suatu yang umum bagi semua manusia. Tetapi dampaknya kebutuhan terhadap pakaian juga tinggi sekali. Satu manusia tidak cukup dengan kepemilikan tiga atau empat pakaian, bahkan kadang satu orang setiap hari ganti, dengan berbagai model, warna dan seragamnya. Ini juga berpengaruh terhadap tradisi santri dengan kebiasaan jumlah seragam yang begitu banyak, yang tidak baik untuk  pengelolaan limbah pakaiannya, mental bagi santrinya yang menjadikan penampilan menjadi sesuatu yang didahulukan dibanding buku pelajaran, kitab kuning dan kebutuhan pokok lainnya. Padahal kehidupan masyarakat dengan jumlah banyak ketika satu manusia saja 10 potong pakaian, maka satu pessantren dengan jumlah penghuninya 1000-an, maka akan terkumpul 10.000 pakaian, yang suatu saat akan menjadi potensi limbah kain atau pakaian yang sulit untuk menempatkan limbahnya. Maka dalam konteks pesantren pembatasan penggunaan pakaian sudah tepat, supaya dikemudian hari akan ada penumpukan pakaian-pakaian yang tidak digunakan oleh pemiliknya mengakibatkan adanya sampah lagi, limbah yang membuat lingkungan pesantren kurang nyaman, indah dan tidak sehat. Maka pengaturan dengan pembatasan jumlah pakaian dalam pesantren harus diupayakan, sehingga kebersihan lingkungan, baik secara fisik maupun psikis kejiwaan santri akan terbentuk.
Yang menjadi perhatian masalah lingkungan lagi adalah bangunan fisik  yang ada di sekitar manusia baik yang mereka tempati atau tidak. Apalagi kalau berbentuk lembaga dengan jumlah yang relatif banyak, meliputi asrama, lembaga madrasah, sekolahan, masjid, kantin, dapur, bangunan untuk toilet-toilet, gedung olah raga, aula, lapangan, gedung perkantoran, perumahan, asrama guru, pemakaman dan lain-lain, harus diatur sedemikian rupa supaya terwujud bangunan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan santri atau umat, memenuhi standar keamanan, tata letaknya untuk sirkulasi udara, penampilannya yang baik dilihat oleh pemandangan, perawatan kebersihannya, kerusakannya, antisipasi terhadap potensi gempa, juga menjadi hal yang di atur oleh fiqih lingkungan, supaya terwujud kemaslahatan bagi masyarakat umum yang menempati, memanfaatkan atau juga yang menikmati pemandangannya. Karena walaupun benbentuk bangunan, menjadi suatu yang vital bagi keberlangsungan program-program lembaga yang ada di dalamnya.
Di pesantren juga di atur tentang pengelolahan limbah santri berupa sanitasi. Yakni sistem pengelolaan limbah santri dengan cara menjaga saluran saluran air supaya tetap bersih. Di setiap pesantren sudah pasti ada sistem sanitasi ini, yang dahulu direalisasikan oleh pemerintah daerah (pemda), diperbantukan untuk membantu menjaga sistem saluran air mulai dari toiletnya kemudian dikelola oleh sistem pengaturan limbah dan keluar menjadi air bersih. Biasanya sanitasi ini dalam satu paket diperuntukkan untuk 250-an santri, maka jika jumlah santri 1000-an disitu akan disediakan sistem sanitasi sebanyak 4 unit. Maka dengan sistem sanitasi ini para santri yang berada di pesantren relkatif mudah untuk membuang limbahnya juga tidak memberikan efek negative kepada leingkungan. Sebaliknya hasil dari pengolahan limbah ini menjadi sumber energi yang dapat dimanfaatkan untuk memasak menggantikan kayu bakar.
 Obyek fiqih lingkungan di pesantren jika dirangkum ada beberapa, di antaranya1). Manusia dan perilakunya. Dalam hal ini dapat disebut mukallaf, sebagai pelaku dalam memelihara alam sekaligus yang dihukumi perbuatannya. 2). Makhluk hidup lain, berupa hewan, tumbuhan yang keberlangsungannya mempengaruhi ekosistem baik dari sisi negatif maupun positifnya. 3). Alam sekitar manusia berupa tanah, air, hutan, ekosistem lainnya yang wajib dilindungi dari kerusakan. 4). Tempat hunian, tempat manusia tinggal, mencari makan, dan melakukan aktivitas sehari-hari. 5). Perangkat elektronik dan teknologi, yang posisinya sebagai alat bantu aktifitas manusia yang ada di pesantren. Ending dari kajian obyek fiqih lingkungan di pesantren membahas perilaku manusia pesantren dalam mengelola dan menjaga alam sekitarnya supaya tercapai kemaslahatan dan menghindari kerusakan (mafsadat). Dalam bahasa kaidah “dar’u al-mafasid muqadamun ala jalb al-mashalih”.
Penting untuk diperhatikan bahwa kebersihan yang dimaksud di lingkungan pesantren adalah kebersihan yang tidak hanya berhubungan dengan aspek fisik yang dapat dikelola dengan pendekatan rasional-empiris, tetapi juga dengan pendekatan spiritual intuitif, untuk membersihkan jiwa para santri. Ini tercermin dari system sanksi yang diterapkan oleh pesantren, didalamnya ada endidikan aspek intelektual santri, emosional, sosial dan juga spiritual. Dengan berbagai pendekatan yang integratif, pesantren dapat mencetak kader-kader pengelola lingkungan di masyarakat yang responsif terhadap problematika ekologi, sebagai bagian dari ajaran keimanan.  Wa Allahu A’lam!
*Penulis : Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar Di Universitas Islam Sayyid Ali Rahmtullah Tulungagung, Khadim di PP Al-Kamal, PCNU Kab Blitar dan Yayasan Baiturrahman Kras Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *