Keluarga Maslahah Dalam Konteks Ke-Indonesiaan (Risalah Ngaji dan Ngabdi 136 Edisi Haul Kyai Mahmud Hamzah 17 )

Diskusi tentang maslahah dan keluarga Kyai Mahmud Hamzah, ada beberapa hal penting : pertama keluarga dijalani dengan berbasis ilmu. Kedua, agama sebagai pondasi dalam menjalankan kehidupan keluarga sehingga berkeluarga adalah ibadah. Ketiga, kesehatan dimaknai dengan pendekatan lahiriyah dan batiniyah, atau kesehatan lahir dan batin. Keempat pendidikan yang dimaksud dalam hifdl al-aqli adalah pendidikan agama. Lima, kegiatan ekonomi adalah sebagai washilah, tool bukan sebagai tujuan utama dalam berkeluarga. Enam, keturunan dimaknai sebagai generasi yang melanjutkan perjuangan keluarga.
Dalam konteks Indonesia, negara yang berdasarkan Pancasila dengan mengakomodasi nilai-nilai agama sebagai ruh untuk menjalankan hidup berbangsa dan bernegara, yang tentunya dalam kehidupan keluarga pun juga menganut asas Pancasila, yang di dalamnya ada pengakuan terhadap ketuhanan, dimensi kemanusiaan, persatuan, bermusyawarah, dan nilai keadilan. Sebuah keluarga seandainya menjalankan prinsip-prinsip dalam Pancasila ini juga akan mendapatkan kebahagiaan dalam kehidupan keluarga. Sebagai kasus adalah keluarga Kyai Mahmud Hamzah, dengan perspektif keluarga maslahah-nya juga mengamalkan prinsip ketuhanan (hifdl al-din) karena dalam berkeluarga memegangi agama Islam yang taat. Dengan ketaatan menjalankan ajaran agama berarti juga menjalankan prinsip Pancasila terutama sila pertama.
Juga dalam keluarga maslahah Kyai Mahmud menjalankan prinsip kemanusiaan, dengan dibuktikan dengan adanya pelaksanaan hifdl al-nasl, yang aktualisasinya di dalamnya adalah interaksi sosial keluarga baik secara internal anggota keluarga atau interaksi sosial bersama masyarakat secara umum. Artinya keluarga maslahah dalam konteks ke-Indonesia-an dari sisi kemanusiaannya sangat relevan dengan kondisi ke-Indonesia-an. Belum lagi aspek-aspek kemanusiaannya dijalankan dengan pembayaran zakat, saling menjenguk kepada tetangga yang sakit, saling berdiskusi dengan sesama anggota masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial, baik ekonomi, budaya atau yang lainnya. Dengan pelaksaan aspek hifdl alnasl sebagai pelaksanaan sisi kemanusiaan, secara tidak langsung akan terciptanya kerukunan kebersamaan dengan sesama manusia yang lain. Kalau pun dalam interaksi sosial dengan sesama ada masalahnya berkat kerukunan dan ukhuwah akhirnya keutuhan sebagai anggota masyarakat dapat dipenuhi dengan baik.
Dari sisi musyawarah keluarga Kyai Mahmud juga akan mengamalkan prinsip hifdl al-aql, artinya bermusyarah adalah memberikan kesempatan berfikir kepada anggota keluarga, memberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, juga akhirnya adalah keterbukaan antara anggota satu dengan anggota yang lain. Maka kesempatan untuk ketentraman dalam sebuah keluarga akan lebih mudah untuk terwujud di samping juga adanya rasa tanggung jawab bersama. Artinya keluarga tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala keluarga dalam hal ini Kyai Mahmud Hamzah, tetapi juga istri dan anak-anaknya. Bahagia dan tidaknya sebuah keluarga, makmur dan tidaknya keluarga, bahagia dan tidaknya sebuah keluarga menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga dengan prinsip common responsibility ini akhirnrya masing-masing memikul tanggung jawab sesuai dengan kemampuannya. Tidak ada lagi egoisme dari sisi suami, istri atau anak. Semua terangkai menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ini juga sesuai dengan filosofi keluarga dalam Islam yang orang tua dinamakan ashlun, artinya sebagai dasar dan pondasinya rumah tangga, sedang anak disebut dengan far’un, cabangnya hasil dari pertumbuhan dari sebuah akar. Akar atau pondasi tidak akan tumbuh dengan baik layaknya sebuah pohon yang hanya akar dan batang tanpa ada cabang, ranting, dedaunan anak-anak dari tetumbuhan itu. Sebuah keluarga hanya akan kelihatan subur kalau akar, batang, cabang ranting dan daunnya, kemudian buahnya tumbuh dengan subur sesuai dengan posisinya masing masing.
Dalam konteks ke-Indonesia-an juga dapat dipahami dengan masyarakat yang memegang teguh kultur, budaya, adat. Ini pun juga dari sisi mana dilihatnya ada adat berpakaian, adat berbicara, adat berinteraksi dengan sesama masyarakat, adat  merayakan hari raya, adat berkunjung-silaturahmi, adat makan dan minum dan sebagainya. Nampaknya Kyai Mahmud dalam mempraktikkan adat memilih dengan adat kesederhanaan. Artinya dia mengambil jalan tengah dalam melakukan setiap perbuatan yang menyangkut adat dan budaya. Misalnya berbicara tidak banyak, berpakaian sederhana, rumah sederhana. Yang menurut saya adat yang relatif dijalankan dengan maksimal adalah adat dalam berkunjung-bersilaturahmi. Dalam momentum mengunjungi orang sakit, walimat al-ursy, arisan keluarga yang dekat atau jauh, arisan jamaah haji dari berbagai angkatan, berkunjung ke rumahnya guru, silaturahmi kepada keluarga, ini dilakukan dengan baik dan frekwensinya relatif banyak, dikarenakan keluarga yang dikunjungi juga banyak. Ini nampaknya juga mengamalkan penjagaan terhadap al-nasl keturunan yang dipahami tidak hanya soal hubungan biologis tetapi lebih kepada soal kemanusiaan yang lebih luas.
Berhubungan dengan itu juga keluarga Kyai Mahmud nampaknya juga memegang kebiasaan Jawa, “mangan ra mangan sing penting kumpul”. Artinya keluarga Kyai Mahmud dan Bu Nyai Astutik  selalu memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk tetap berdomisili di lingkungan Pondok Pesantren Al-Kamal Blitar, tidak boleh berdomisili di luar. Maka kebiasaannya selau bersama-sama dalam melakasanakan segala urusan keluarga. Setiap hari harus makan bersama, tidur kadang juga bersama-sama, liburan juga bersama, walimah juga bersama, menjenguk orang sakit bersama. Aksi komunalisme inilah watak dasar ke-Indonesia-an tempo dulu yang masih dipegang oleh keluarga Kyai Mahmud.
Dari sisi ke-Indonesia-an yang lain, yakni keragaman atau menyikapi perbedaan adat, suku, budaya. keluarga Kyai Mahmud dengan berbasis keilmuan dan pendidikan yang baik akhirnya, keragamaan atau perbedaan dimaknai sebagai sesuatu yang biasa saja dan tidak harus fanatik dengan tradisi tertentu. Misalnya dalam hal menyikapi budaya Jawa Timur-an dan Jawa Tengah, keluarga Kyai Mahmud sudah dapat beradaptasi sejak lama, dikarenakan keluarga ini selain memiliki latar pendidikan yang baik, juga sudah lama hidup di Jakarta. Bu Nyai Astutik pernah tinggal di Jakarta menjadi pengurus Majlis Dakwah Islam, Kyai Mahmud pernah kuliah dan mengabdi di Jakarta, KH. Thohir juga bertahun-tahun di Jakarta yang tentunya mewarnai dalam pergaulan, yang membentuk pola pikir dalam menyikapi perbedaan yang terjadi di tengah masyarakat, baik disebabkan ajaran agama, suku atau budaya yang mereka alami.
Juga prinsip kesederhanaan dan bekerja dari Kyai Mahmud yang memahami bahwa bekerja dilaksanakan sebagai wasilah, bukan tujuan ini dapat juga menemukan relefansinya, dengan kondisi masyarakat sekitar atau bahkan di Indonesia secara umum. Yang mempunyai tradisi bekerja dengan sikap yang nyantai. Karena memang menurut orang Indonesia secara umum kebahagiaan tidak dapat diukur dengan berkumpulnya uang atau harta, kebahagiaan dan ketentraman dalam hidup dimakanai sebagai keadaan nyaman, tentram, dengan ukuran yang berbeda-beda. Misalnya masyarakat mayoritas Indonesia yang agraris dengan pekerjaan harian sebagai petani, mereka bekerja berangkat pagi, siang pulang kembali lagi setelah istirahat. Nanti menjelang malam mereka menikmati berkumpul dengan keluarganya, mengaji, jam’iyahan, tahlilan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang mereka nikmati secara turun temurun. Dan kegiatan semacam inilah yang mereka mendapatkan kebahagiaan sebenarnya. Ini dapat juga dibandingkan dengan saudara-saudara yang jauh, selalu menginginkan bekerja dekat dengan keluarga asalnya. Inilah kebahagiaan mereka yang tidak dapat dinilai dengan materi dengan nominal berapapun.
Maka keluarga maslahah yang kembangkan oleh Nahdlatul Ulama dan dipraktikan oleh Kyai Mahmud Hamzah ini dapat dijadikan tauladan untuk keluarga-keluarga lain di Indonesia, yang akhirnya keluarga maslahah sebagai struktur terkecil di dalam kehidupan bangsa ini dapat memberikan kontribusi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum, baik dalam rangka bangunan peradaban umat beragama, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebebasan berfikir, pendidikan yang layak, masyarakat yang sehat lahir dan batin, tercukupi dalam pemenuhan ekonominya, yang endingnya tercipta sebuah keluarga bangsa yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”.  Yang diinisiasi dalam keluarga Indonesia. Amiiin.
*Penulis : Dr.KH.Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Fungsionaris NU, Yayasan Bayturahman Kediri dan Pengasuh PP Al-Kamal Blitar)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *