Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Prof. Asmawi Gagas Hifdul Ma’lumaat dalam Maqaasidus Syari’ah

Alkamalblitar.com- UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Sabtu, 28 Mei 2025 mengukuhkan 5 guru besar di berbagai bidang. Salah satunya adalah Prof.Dr.KH.Asmawi Mahfudz, M.Ag sebagai guru besar di bidang Ilmu Filsafat Hukum Islam. Beliau adalah pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal yang telah berkecimpung di dunia kepesantrenan, dan organisasi sosial sejak berkuliah di Institut Agama Islam Tribakti Lirboyo. Beliau melanjutkan studi magister dan doktoral di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Islam di jaman sekarang harus bisa berdialek dengan bahasa kekinian. Dalam orasi ilmiah beliau yang membahas tentang fiqih siber dan tantangan artificial inteligence, tantangan utama fikih saat ini bukan hanya tentang menyikapi realitas sosial yang kompleks, tetapi juga harus merumuskan metodologi ijtihad yang mampu mengakomodasi perubahan-perubahan besar dalam dunia digital dan kecerdasan buatan.
“Kalo dulu di jaman As Syafii, orang mencari kafaah itu harus membuka buku, sekarang tinggal mengetik namanya saja sudah muncul nasabnya, riwayatnya, bahkan harta kekayaannya. Dalam konteks hukum Islam, sekarang AI sudah bisa memposisikan menjadi mujtahid. Jika majlis bahtsul masail tidak cerdas, tidak bisa adaptasi dengan teknologi informasi berbasis digital kita akan kalah dengan AI” Tutur beliau.
Maka ada prinsip ijtihad dalam fiqih siber dengan pendekatan  maqasid syariah transformatif sebagai tawaran ide solusi yang ditulis oleh Prof.Dr.KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag., yaitu menggunakan etika dalam memanfaatkan IT, yang kedua adalah memposisikan manusia sebagai kholifah fi al-ardh, pemimpin di muka bumi, yang ketiga adalah menggunakan maqasidus syariah yang lima (agama, jiwa, akal, keturunan, harta) ditambah menjaga kehormatan, lingkungan, menjaga data dan informasi (hifdzul ma’lumat). Selain itu juga harus ada hisbah digital atau audit digital yang mengatur batas antara bantuan teknologi dan otoritas keagamaan. Harus ada al ‘adalah atau keadilan berbasis digitalisasi dimana tidak ada ketimpangan akses teknologi.
“Sebagai guru besar ke 33 di UIN SATU, Prof.Dr.KH.Asmawi, M.Ag., saya beri julukan “Sang Profesor Fiqih Siber dan Transformatif”  karya beliau menunjukkan bahwa syariat tidak pernah kehilangan relevansi di tengah gempuran kemajuan teknologi.” Tutur Rektor UIN SATU, Prof.Dr.Abdul Aziz, M.Pd.I. Beliau  menambahkan “Saya berharap dari lima guru besar yang telah dikukuhkan akan menjadi tonggak dan pioner pengembangan ilmu di UIN SATU, dan bagi dosen yang belum mendapat gelar guru besar, semoga segera mendapatkan gelar guru besar. Karena macannya kampus adalah guru besar.”(Tat’s.red)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *