Obyek Fikih Lingkungan di Pesantren (Risalah Ngaji dan Ngabdi 189)

Obyek Fiqih Lingkungan di Pesantren
(Risalah Ngaji dan Ngabdi 189)
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan lingkungan adalah suatu yang menopang terhadap kehidupan manusia di sekitarnya, kemudian disebut dengan lingkungan manusia. Ketika menyebut lingkungan pesantren di sini dimaksud adalah segala sesuatu yang ada di sekitar pesantren dan menopang kehidupannya. Menyangkut manusia itu sendiri di antaranya pengasuh, santri, para guru, masyarakat, wali dan manusia-manusia lain yang mengadakan hubungan dengan pesantren. Terus di sana juga ada tanah, air, udara, tumbuhan atau tanaman, bangunan, jaringan listrik, internet, elektronik, mesin, limbah atau sampah, peralatan hidup, pakaian, perabotan. Semua barang-barang baik berupa benda hidup atau benda mati yang ada di sekitar pesantren dapat disebut dengan lingkungan, yang keberadaan semuanya untuk menopang, mendukung kehidupan manusia-manusia pesantren. Maksudnya dengan ditopang lingkungannya pesantren lebih mudah, lebih nyaman, dapat menjalankan fungsi tugasnya sebagai khalifah fi al-ardli dengan baik. Maka dalam pemanfatan barang-barang yang ada di sekitarnya harus sesuai dengan aturan main yang telah disediakan oleh lembaga pesantren terkait.
Dalam penggunaan sampah-sampah, bungkus makanan harus disesuaikan dengan peraturan yang telah disediakan oleh pengurus. Penggunaan sampah bekas bungkus makanan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pesantren maka akan mengakibatkan penumpukkan sampah yang ada di di sekitar pesantren, akan mengundang binatang-binatang yang membawa virus datang, seperti lalat, tikus, nyamuk dan binatang lain mengerubungi, meninggalkan virus yang pada akhirnya akan membahayakan kesehatan lingkungan pesantren secara keseluruhan. Dalam tinjauan Islam dilarang berbuat kerusakan akibat kelalaian pengelolaan lingkungan yang tidak baik, termasuk didalamnya adalah membuang sampah sembarangan. Sebagaimana dituturkan di surat Al-A’raf:56 kemarin, “Janganlah berbuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki oleh Allah…” maka membuang sampah sembarangan hukumnya tidak boleh karena akan mengakibatkan kerusakan di muka bumi ini yang harus di jaga kebaikannnya. Sebagaimana hadits Rasul Saw. “kebersihan termasuk dari iman”. Maknanya salah satu bentuk keimanan seseorang adalah berperilaku hidup bersih. Dari sisi lahiriyah ditunjukkan dengan menjaga kebersihan lingkungan untuk diri sendiri dan masyarakat pada umumnya. Karena kebaikan dalam menjaga lingkungan impact-nya juga akan kepada lingkungannya secara umumnya. Sebaliknya kerusakan atau kerusakan lingkungan juga akan berakibat kepada lingkungan secara umumnya. Maka menjaga kepentingan umum harus didahulukan dari pada egoisme diri sendiri. Dalam kaidah di sebutkan, “al-muta’adi afdlalu min al-qashir”, kepentingan yang berimplikasi kepada orang banyak harus didahulukan dibanding untuk diri sendiri.
Juga penggunaan elektronik yang tidak sesuai dengan aturan akan mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pelakunya. Karena di lingkungan pesantren penggunaan peralatan harus diatur sedemikian rupa untuk terwujudkan keadilan, keamanan dan pemeliharaan alat elektronik bisa bertahan lama. Mengingat barang adalah milik pesantren, bukan milik pribadi, semakin tidak teratur dalam penggunaan peralatan elektronik akan semakin rentan untuk terjadi kerusakan sehingga pelaksanaan program pesantren untuk waktu selanjutnya akan mengalami kendala karena ada peralatan yang belum siap untuk digunakan. Apalagi di lingkungan pendidikan, keterbukaan informasi dan teknologi juga menjadi perhatian tersendiri, mengingat elektronik tidak semuanya membawa kemaslahatan jika tidak diatur dengan baik. Pengaturan menyangkut pemakaiannya yakni para guru dan santri, atau pengaturan yang berhubungan dengan prinsip kemaslahatan barangnya sebagai barang milik Lembaga. Maka pengaturan pemanfaatan alat elektronik menjadi bagian dari fiqih lingkungan pesantren untuk terwujudkan kemaslahatan bersama dan menghindari kerusakan, “daf’u al-mafasid muqadamun ala jalb al-mashalih”, menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemanfatan. Dari latar belakang ini, di sebagian pesantren melarang santri untuk menggunkan handphone, melihat televisi dan peralatan-peralatan yang mengganggu belajar mengajar di pesantren.
Obyek dari fiqih lingkungan lagi adalah pemanfaatan air bersih. Air adalah salah satu fasilitas Allah Swt. yang diciptakan untuk kehidupan makhluqnya, baik untuk manusia dan alam di sekitarnya. Maka pengelolaan sumber kehidupan berupa air harus menjadi perhatian bersama, commonsense, supaya terwujud kehidupan yang baik, berkualitas untuk semua kehidupan makhluq di muka bumi. Manusia dapat memanfaatkan air sebagai sumber kehidupan, memasak makanan, minum, melaksanakan tugas merawat bumi seiisinya. Tetapi manusia juga harus mempertimbangkan makhluq lain, bahwasanya alam sekitarnya ini dapat hidup juga karena adanya air. Maka keberadaan air di sekitar manusia harus tetap dijaga dengan baik, mulai dari kebersihannya, keberadaannya untuk terus ada, ketercukupannya, penggunannya yang sesuai dengan kebutuhan. Pemanfaatan air di luar kebutuhannya harus dicegah, karena dapat mengakibatkan efek negatif bagi ekosistem sekitar manusia. Misalnya membuang sampah di Sungai dapat berakibat kepada polusi yang ada di sekitar air itu berada. Misalnya bau yang tidak sedap, polusi air, polusi udara, bau dan pencemaran lingkungan dampak dari sampah yang tidak diketahui kebersihan dan kualitasnya ini. Menjaga air dalam kondisi bersih, juga keberadaannya yang selalu mengalir menjadi sangat diperlukan dalam kondisi kekinian ini. Apalagi sekarang tidak semua sungai dapat mengalirkan air bersih, kadang-kadang yang mengalir hanya sisa-sisa limbah manusia, yang harus di atur dengan sanitasi yang baik, pengelohan yang baik.
Di pesantren di dalamnya disedikan pengaturan sanitasi yang baik, jumlahnya sesuai dengan jumlah santri dan penghuni pesantren. Dalam sanitasi ini dikelola limbah santri yang kemudian airnya akan keluar dalam keadaan sudah bersih. Maka dengan pengelolaan sanitasi ini dapat mengelola air tetap bersih, tidak membuat pencemaran lingkungan, begitu pun santri juga akan sehat. Tentang pengelolaan air ini, Allah Swt. dawuh dalam Al-Furqon:48,

وَهُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا ۢ بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖۚ وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًاۙ

(Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan). Kami turunkan dari langit air yang sangat suci). Dari ayat ini dapat dipahami bahwa air itu adalah rahmat Allah yang harus disyukuri dengan cara memanfaatkannya sebaik mungkin agar membawa kebaikan bersama baik untuk manusia atau untuk lingkungan sekitarnya, yang semuanya juga membutuhkan air.
   Pengaturan pengelolaan tanah, sebagai bagian dari fiqih lingkungan di pesantren. Tanah yang menjadi tempat berpijak manusia ini harus tetap higienis untuk hidup manusia, maka harus dijaga kebersihannya. Jauh dari polusi, tetap aman untuk bertempat tinggal, bercocok tanam, sebagai pujakan semua makhluq dalam menjalani kehidupan, baik makhluq berupa manusia atau yang lain memanfaatkan tanah atau bumi ini. Dalam konteks ini dalam pengelola tanah, Pesantren membut jadwal harian untuk membersihkan tanah yang berada di halaman sekitar pesantren, tidak boleh membuang sampah sembarangan, menanami pohon-pohonan yang dapat mewujudkan distribusi udara yang baik bagi kehidupan. Tidak selalu memanfaatkan semua tanah di lingkungannya untuk didirikan bangunan, dilakukan kajiannya dulu untuk Kesehatan lingkungan hidup di sekitar pesantren. Jika tidak dimungkinkan untuk membuat bangunan dalam area tanah tertentu, tidak perlu untuk dipaksakan, karena membuat ekosistem tanahnya kurang baik, juga akan membawa dampak kesehatan lingkungan yang tidak baik pula. Bersambung!
*Penulis: Prof. Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Khadim PP Al-Kamal Blitar, PCNU Kabupaten Blitar dan Yayasan Baiturrahman Kras Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *