Meneguhkan Khidmah al-Jami’ah, Catatan Rapat Kerja Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum 2022

لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

(Sungguh seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dengan punggungnya lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolaknya).
Hadits ini sebagai landasan teologis dari etos kerja para pengabdi di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN TA yang sedang melaksanakan rapat kerja tahunan. Rapat kerja adalah rutinitas program kegiatan di Universitas Islam Negeri Tulungagung dalam rangka bermusyawarah, sharing ide, bekerjasama antar elemen akademik di lingkungan UINTA, dengan tujuan terwujudnya pelaksanaan akademik universitas di tahun yang akan datang. Dalam kegiatan di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum rapat kerja ini diletakkan di Hotel Asida Batu Malang dengan rangkaian kegiatan dimulai pada tanggal 27-29 Mei 2022. Acara pembukaan oleh Master of Ceremony dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya adalah sambutan Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, sebagai ungkapan terima kasih kepada semua civitas akademika Fakultas Syariah dan pimpinan Universitas yang hadir, termasuk Ka Biro UINTA. Harapannya peserta dalam keadaan sehat selama mengikuti raker, istiqamah mulai awal sampai akhir tanpa ada kendala yang berarti yang bisa menggangu jalannya acara dinas Fakultas. Sambutan selanjutnya oleh Wakil Rektor I atas nama pimpinan UIN TA, sekaligus membuka acara, dirangkai dengan doa oleh wakil dekan bidang kemahasiswaan Fakultas syarian dan ilmu Hukum.
Session selanjutnya adalah paparan materi oleh Kepala Biro Akademik, kemahasiswaan dan keuangan UIN TA di damping oleh wakil Dekan I . Beliau berharap rapat kerja Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum dapat menghasilkan program kerja fakultas yang berkualitas, terukur, dan visioner dalam menyongsong era kemajuan dan kompetisi akademik di level fakultas di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) Kementrian Agama RI. Baik program anggarannya, pendidikannya, kemahasiswaannya, pengembangan sumber daya manusianya, dan hal-hal demi kemajuan UIN Satu di masa yang akan datang. Apalagi tantangan pengelolaan akademik Universitas di masa yang akan datang pasca pandemi ini, harus benar-benar dilaksanakan sebaik-baik nya. Artinya sesuai dengan prinsip-prinsip pengabdian, kualitas kinerja, keikhlasan, dan berintegritas.
Pada saat session evaluasi kinerja tahun 2021 mungkin kinerja Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum sudah berjalan sesuai dengan program yang sudah dicanangkan, baik kegiatan kemahasiswaan, pendidikan, pengabdian masyarakat, dan konsistensi pelaksanaan anggaran. Hanya saja dalam hal efisiensi anggaran terjadi kelebihan anggaran dikarenakan praktik perkuliahan, perkantoran, penelitian lebih banyak dilaksanakan secara daring (dalam jaringan), akhirnya anggaran yang sudah ada dapat dialihkan kepada program-program yang lain. Misalnya perbaikan meeting room, laboratorium, perpustakaan, renovasi ruang dekan fakultas, ruangan wakil dekan, penyediaan kelengkapan furniture ruang lobi, pelayanan administrasi, dan program-program penanggulangan pandemi Covid 19, sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat.
Indikasi keistiqamahan program Fakultas adalah, masih dilakukannya proses pendidikan dan pengajaran dengan baik. Misalnya fakultas masih menerima mahasiswa yang banyak, juga dapat menamatkan atau melaksanakan wisuda para ilmuwan baru sarjana hukum Islam. Ini adalah bukti konkrit terjadinya konsistensi kegiatan pendidikan dan pengajaran dilakukan oleh fakultas. Juga rangkaian layanan-layanan akademik fakultas, misalnya bimbingan mahasiswa, penelitian dosen, pengabdian oleh dosen dan mahasiswa, penelitian-penelitian dalam bentuk Hak Cipta, interaksi dengan para stakeholder juga masih terbangun. Maka saya mengambil kesimpulan bahwa di tengah pandemi Fakultas Syariah tetap eksis melakukan pelayanan dan berdarma bakti kepada masyarakat, bangsa dan negara. Dan semoga bernilai ibadah bagi para khadim (pengabdi) di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Dalam pembahasan anggaran tahun 2022 ini nampaknya pembahasannya tidak begitu mengalami kesulitan yang berarti, karena sumber dana kegiatan di fakultas bersumber dari anggaran dan pendapatan negara (APBN) sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain. Apalagi UIN Satu yang di dalamnya fakultas syariah adalah Badan Layanan Umum yang mempunyai keluwesan dalam hal pencarian sumber dana program dan pelaksanaannya. Dan dari paparan pihak yang berwenang wakil dekan II dan Kabag di Fakultas Syariah anggaran tahun 2022 sebanyak 2 miliar 300 juta rupiah. Sebuah anggaran yang lumayan banyak dilihat dari kampus UIN Satu yang letaknya di desa, dengan biaya program yang lumayan murah, tetapi bisa juga anggaran 2,3 miliar itu jumlah yang sedikit dilihat dari program pendidikan dan pengajaran yang merupakan kegiatan mencetak generasi yang tidak dapat dinominasikan dengan harga dan jumlah atau mata uang manapun. Karena lembaga pendidikan universitas adalah institusi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, bukan lembaga bisnis, yang berbasis keuntungan dan kerugian. Maka seharusnya dilihat dari perjalanan programnya dapat diberi apresiasi kepada fakultas syariah dan Ilmu Hukum UIN Satu Tulungagung yang telah mengabdikan institusi ini, dan jariyah orang-orang yang ada di dalamnya yang tidak pernah melihat banyak dan sedikitnya anggaran. Apresiasi ini patut kita berikan dengan alasan semenjak mengabdi di Fakultas syariah sejak 2003 sampai sekarang belum pernah di fakultas Syariah meributkan atau merasa kekurangan dengan anggaran berapapun, sesuai dengan kesepakatan dengan pimpinan yang ada di pihak UIN Satu. Harapannya jariyah civitas akademika Fakultas Syariah UIN Satu ini sebagai miniature dari semangat Kementerian Agama RI “Ikhlas Beramal”, sebuah semangat yang ditanamkan oleh para pendahulu Kementrian Agama seperti KH Wahid Hasyim, KH Syaifudin Zuhri dan lain sebagainya. Atau dalam kacamata pesantren, sebenarnya apa yang dilakukan oleh teman-teman Fasih ini layaknya seorang santri yang khidmah kepada para kyai Kementerian Agama RI. Semoga berkah untuk kehidupan para khudama’ Fasih dunia dan akhirat.
Dalam raker juga dibahas time schedule kegiatan selama tahun anggaran 2022. Dalam kajiannya civitas akademika Fasih mempunyai kesamaan visi dan misi bahwa kegiatan dan program dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, kalaupun mundur dan maju sesuai dengan kondisi, dan situasi yang mengharuskannya adanya tindakan-tindakan incendental. Kesepakatan ini dihasilkan mengingat bahwa civitas akademika di Fasih sudah terbiasa melakukan ijtihad dalam bidang hukum Islam, akhirnya prinsip fleksibilitas pelaksanaan anggaran juga diinspirasikan oleh prinsip dalam hukum Islam yang luwes, elastis, fleksible dilihat dari berbagai perspektifnya. Ini sesuai dan diturunkan dari semangat Hadits Nabi Saw, “Yassiru wa la Tuasiru” mudahkan dan jangan dipersulit. Akhirnya semua kegiatan dianggap mudah dan tidak mengalami kendala, kalaupun akhirnya banyak tantangan itu sudah menjadi hukum alam, bahwa setiap perjalanan kehidupan selalu ada tantangan dan hambatan sebagai corak kehidupan umat manusia, termasuk didalamnya adalah kehidupan-kehidupan program lembaga.
Dari perspektif Sumberdaya Manusia (SDM), di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum sudah ada sekitar 80 orang sumber daya manusianya baik dari kalangan dosen, tenaga kependidikan. Ini kalau dilihat dari sisi ideal memang kurang, tetapi ikhtiyar untuk menuju ideal sudah dilaksanakan dan tiap tahun selalu ada penataan SDM di Fakultas, terutama dengan ada tambahan-tambahan tenaga baru sesuai dengan proses yang dijalankan oleh pihak UIN TA ataupun Kementerian Aparatur Negara. Hanya sebagai lembaga pendidikan, penelitian nampaknya membuat skema SDM yang dapat memenuhi semua kebutuhan ini yang belum bisa dicapai oleh Fakuktas. Misalnya kebutuhan akademisi yang mumpuni dalam bidang skill tertentu untuk mengakomodasi potensi mahasisnya, seperti dosen olahraga, dosen seni islami, dosen yang menguasasi tentang praktik-praktik advokasi dan sebagainya.
Membahas network jaringan atau stakeholder yang dibangun di fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Satu, sudah cukup untuk memenuhi program wajib mahasiswa seperti lembaga peradilan dan penegak Hukum, meliputi pengadilan, kepolisian, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dari berbagai wilayah di Nusantara. Tetapi kemudian memaksimalkan potensi network sehingga menjadikan mahasiswa mempunyai kelebihan yang exelences di lingkungan PTKIN itu yang belum kita capai. Dahulu misalnya tahun 1980-1990an kita mendengar kuliah Hukum Islam di IAIN Surabaya dan Ponorogo, kuliah pendidikan di Malang, kuliah pemikiran Islam di IAIN Jogja dan sebagainya. Harapannya kedepan mungkin dengan SDM dan stakeholder yang ada, dapat memaksimalkan potensi sehingga Fakultas syariah mempunyai exelences dalam bidang ilmu hukum Islam atau hukum Nasional. Bisa tentang ilmu falak, Ilmu Waris, ilmu, ilmu hukum adat, hukum perdata, hukum ekonomi, Hukum Pidana, atau lembaga ini menjadi rujukan fatwa-fatwa bidang hukum secara nasional.  Maka harapan-harapan itu mungkin dapat dicapai dengan strategi–strategi tertentu, mari dimusyawarahkan, diijtihadi, kemudian membuat konsensus-konsensus dari semua elemen Fakultas. Semoga raker Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN TA menghasilkan program-program mulia, dilaksanakan oleh orang yang mulia, menghasilkan hamba-hamba yang mulia di sisi Allah dan sesama. Amiiin. Wa Allahu A’lam bi al-Shawab.
*Alumni PP Lirboyo, Dosen Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah dan Pengasuh PP al-Kamal Blitar

Tags : 

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *