MUSYDIK Tradisi “Memperbarui” Pesantren

Alkamalblitar.com- “Menjaga tradisi lama yang masih relevan, dan mengambil metode baru yang lebih relevan” telah menjadi moto PPTA yang diterapkan dalam kehidupan pesantren sehari-hari. Moto ini bermakna dinamis, selalu menyelaraskan langkah dengan perubahan jaman, tanpa meninggalkan kebiasaan-kebiasaan baik yang telah dilakukan. Dalam kehidupan pesantren, tindakan ini tercermin pada kegiatan musyawarah periodik atau MUSYDIK tiap satu tahun sekali.
Periode 2024/2025, MUSYDIK telah dilaksanakan pada 7-8 Agustus 2024 di Aula Al Manshur. Agenda yang diikuti oleh seluruh pengurus firqoh dan markazy ini bertujuan untuk menyesuaikan tugas pengurus, serta peraturan-peraturan pesantren. Selain pengurus, Musydik juga diikuti oleh perwakilan santri dari tiap angkatan masing-masing firqoh. Jumlah keseluruhan peserta MUSYDIK kali ini hampir mencapai 200 santri dan asatidz. Atas kesepakatan seluruh peserta itulah terpilih  Ust. Riski Kurniawan, S.Ag sebagai pemimpin sidang. Lantas agenda terbagi menjadi beberapa sesi yaitu sidang pleno I, sidang komisi, sidang pleno II, dan sidang paripurna.
Rangkaian  agenda MUSYDIK ini telah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Sebelumnya telah dilangsungkan MUSYMA (Musyawarah Bersama) yang diikuti oleh pengurus Markazy, serta Musyker (Musyawarah Kerja) antar pengurus Markazy dengan pengurus departemen firqoh. Sedangkan di tingkat firqoh juga telah melaksanakan rapat kerja (RAKER) dan rapat koordinasi (RAKORD) dan rapat periodik (RADIK). Adanya rangkaian musyawarah dan rapat ini secara keseluruhan membahas kondisi terkini santri serta bagaimana pesantren menyusun peraturan yang paling sesuai. Dengan satu catatan penting dimana hal-hal insidental dapat ditambahkan menyusul atas mufakat bersama.
Hasil akhir dari MUSYDIK akan dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan pesantren selama satu periode, hingga terlaksana MUSYDIK selanjutnya. Sedangan kinerja pengurus akan dievaluasi pada evaluasi bulanan tiap departemen, dan raker firqoh. Dimana setiap evaluasi tersebut akan dipertanggungjawabkan pada forum LPJ di akhir masa kepengurusan. Siklus ini telah ada di Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal sejak lama, dan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Banyak peraturan yang berubah, dengan tetap menjaga asas pesantren. Menyelaraskan dengan Alquran, Sunnah serta peraturan pemerintah Indonesia. Semoga dengan adanya pembaruan peraturan ini membuat Pondok Al Kamal senantiasa lestari, tak lekang oleh perubahan jaman. (Tat’s.red)

Tags : 

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *