Keluarga Maslahah & KH. Mahmud Hamzah (Risalah Ngaji dan Ngabdi 134 edisi Haul 17)

Saat ini dalam organisasi Nahdlatul Ulama sedang dikembangkan Gerakan Keluarga Maslahah, yakni suatu upaya untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera, tentram dan bahagia lahir dan batin. Karena keluarga adalah entitas terkecil dalam sebuah struktur masyarakat, yang menjadi tolok ukur kemakmuran sebuah bangsa dan negara. Sebuah negara atau bangsa dianggap makmur kalau keluarga-keluarga yang menjadi anggotanya menjadi keluarga yang sejahtera (welfare) baik dalam urusan batin seperti kondisi yang gembira, keluarga yang beriman dan taat beribadah, sehat akalnya, memiliki kecerdasan baik spiritual, emosional ataupan intelektual, tidak memiliki rasa takut, tidak stres, atau penyakit hati yang lain. Dari sisi lahir keluarga sejahtera adalah  memiliki jasmani yang sehat, dapat berinteraksi sosial dengan lingkungannya, ekonomi yang berkecukupan, pendidikan yang layak dan sebagainya. Dalam bahasa fiqih ini kemudian disebut dengan maslahah.
Maslahah dalam teori ushul fiqih telah diinisiasi oleh para ulama di antaranya Al-Ghazali menyatakan bahwa maslahah adalah menarik kemanfaatan atau kebaikan menolak kerusakan (mafsadat). Artinya syariat Islam diterapkan dalam rangka mencapai kebaikan manusia dan menghindarkan dari kerusakan. Misalnya dalam aturan hukum keluarga harus didahului dengan akad nikah, ini dalam rangka mencapai kemaslahatan hamba untuk menjaga harkat martabat kemanusiaannya, juga menghindarkan terjerumus ke perbuatan nista, zina, yang ini menjatuhkan martabatnya sebagai manusia mulia.
Sejalan dengan ini Abu Zahra menyatakan,

تحقيق مصالح الناس فىهذه الحياة لجلب النفع لهم ودفع الضررعنهم

(Mewujudkan kemaslahatan hidup manusia dengan cara mendatangkan manfaat dan menolak kemadharatannya). Kemudian semua aspek kehidupan ini berorientasi kepada maslahah, kebaikan, kemanfatan dan menghindari kerusakan atau bahaya. Kemudian maslahah ini kemudian oleh para ulama dirumuskan menjadi maqashid alsyariah, tujuan diterapkannya hukum. Dalam hal ini terdapat lima hal pokok standar dari maslahah atau tujuan hukum Islam, yaitu terpeliharanya agama (al-din), terpeliharanya jiwa (al-nafs), terpeliharanya akal (al-aql), terpeliharanya keturunan (al-nasl) dan terpeliharanya harta (al-mal).
Maka keluarga maslahah dari sebuah keluarga dapat dilihat dari lima aspek itu, kondisi keimanan akidahnya sebuah keluarga, terlindunginya atau terjaminya kesehatan badan, jiwa manusianya, terpenuhinnya pendidikan dalam aktuliasasi potensi akalnya bagi anggota keluarga, mempunyai keturunan yang baik-baik, dan terpenuhi kebutuhan hidup dalam keluarganya.  Beberapa hal pokok di atas dapat menjadi indicator kebahagiaan seseorang dalam kehidupan keluarganya.  Dengan perpektif hampir sama  dijelaskan dalam Hadits Nabi SAW.

 أَرْبَعٌ مِنْ سَعَادَةِ اْلمَرْءِ أَنْ تَكُوْنَ زَوْجَتُهُ صَالِحَةً وَأَوْلاَدُهُ أَبْرَارًا وَخُلَطَائُهُ صًالِحِيْنَ وَأَنْ يَكُوْنَ رِزْقُهُ فِى بَلَدِهِ

”Empat macam dari kebahagiaan manusia, yaitu istri yang salehah, anak yang berbakti, teman-temannya adalah orang-orang yang baik, dan mata pencahariannya berada dalam negaranya sendiri.”
 Paparan tentang keluarga bahagia, maslahah di atas menjadi lebih penting lagi seandainya mendapatkan afirmasi dari keluarga ulama kita, yakni KH. Mahmud Hamzah. Seorang kyai asal Kendal Jawa Tengah yang sehari-hari berjuang mengajar kitab kuning para santri Pesantren Al-Kamal Blitar dan bekerja sebagai Hakim di Pengadilan Agama, yang wafat pada bulan Sya’ban 1429 H/2008 M, tepatnya saat ini waktunya haul yang ke-17.
Kyai Mahmud Hamzah dengan latar belakang sosial sebagai kyai dan pejabat negara mempunyai istri Nyai Hj. Astutik Hidayati dan 2 putri. Dilihat dari latarnya maka sudah pasti dalam menjalani kehidupan keluarga dia menggunakan ilmu-ilmu yang dimilikinya baik ilmu fiqih atau ilmu hukum positif, yurisprudensi yang menjadi kompetensinya sehari-hari. Maka sudah pasti ilmu agama akan menjadi nasehat, menjadi pembimbing dalam membina keluarganya. Apalagi dalam kesehariannya dia termasuk kyai yang rajin muthalaah untuk menyikapi masalah-masalah aktual yang dihadapinya sehari-hari baik di lingkup pekerjaannya atau lingkungan masyarakatnya Pesantren Al-Kamal Desa Kunir Wonodadi Blitar. Seiring dengan masalah ilmu, kecenderungan Kyai Mahmud adalah kepada ilmu Agama. Ini dapat dicontohkan ketika di Masyarakat merebak isu tentang radikalisme, pemahaman keagamaan yang tekstual, biasanya sambil berkumpul dengan keluarga dia akan mengeluarkan nasehat dan fatwa untuk anak-anaknya atau istrinya. Dia mengatakan pemahaman keagamaan yang tekstual yang ada dalam masyarakat merupakan sunnatullah, impact dari perbedaan penafsiran terhadap Alquran, Hadits dan latar belakang seseorang yang berbeda. Dalam Alquran sudah dijelaskan manusia ini bersuku-suku, berbeda-beda, juga ada ajaran amar ma’ruf nahi munkar, ada kelompok yang cenderung ke kanan atau ke kiri, semua mempunyai tugas masing-masing, dan ini merupakan keluasan syariat Islam, yang tidak harus dipaksakan menjadi satu. Dilihat dari kasus Kyai Mahmud ini memang dalam kehidupan keluarga harus mempunyai bekal keilmuan, tidak cukup hanya berdasarkan kebiasaan dalam menciptakan pemahaman dan wawasan bagi anggota keluarganya.
Dalam hal ibadah (al-din) keluarga Kyai Mahmud memang menjalankan ibadah secara tekun, dan ketat apalagi ibadah yang paling asasi adalah ibadah wajib kalau pun ditambah dengan ibadah sunnah, beliau nampaknya tidak begitu memberikan tekanan yang kuat mengingat, ibadah sunnah adalah tambahan yang penting dijalankan sesuai dengan syariat yang muktabar bukan berdasarkan kata-kata seseorang yang belum tentu ada dasarnya. Misalnya dalam berdoa, masing-masing tempat ada doanya. Misalnya doa berwudhu, doa masuk kamar mandi, doa bepergian, doa sholat tahajud dan lain sebagainya, tidak pantas berdoa digeneralisir yang tidak sesuai dengan proporsinya.
Dalam masalah jaminan perkembangan jiwa dan badan (hifdl al-nafs) dari anggota keluarga, keluarga ini adalah termasuk keluarga yang mengalami keemasan di saat kakeknya mencapai puncak karir sebagai ulama dan politisi pada tahun 1980-1999. Yakni sewaktu KH. Thohir Wijaya menjadi Anggota majlis di DPR, MPR, DPA selama beberapa periode disamping kyai yang disegani masyarakat pada masanya. Maka otomatis dalam jaminan kesehatan untuk keluarga secara pasti sudah terpelihara. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari dengan menjaga kebersihan, fasilitas dokter, kesempatan untuk olahraga, bersepeda dipagi hari, menjaga makanan yang higienis semuanya terpenuhi dengan baik, sehingga Kyai Mahmud dan keluarga termasuk kepada keluarga yang sejahtera dalam sisi kesehatan lahir dan batinnya. Di tambah lagi kalau dilihat dari performance fisiknya, Kyai Mahmud mempunyai postur tubuh yang gagah, berperawakan tinggi, rambutnya hitam lebat, kulitnya kuning bersih, hidungnya mancung, termasuk orang tampan dalam ukuran zamannya, Juga bu nyai termasuk orang yang cantik. Maka dalam perpektif fisik ini pasangan antara Kyai Mahmud dan Nyai Astutik dapat dijadikan patokan sebagai pasangan ideal. (bersambung)
*Penulis : Dr.KH. Asmawi Mahfudz, M.Ag (Pengajar UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Fungsionaris NU, Khadim PPT Al-Kamal Blitar, dan Yayasan Bayturahman Kediri)

Tags :

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *