Dinamika Pengajaran Usul Fiqih Nusantara (1)

Oleh: Dr. KH. Asmawi Mahfudz, M. Ag.*
Ushul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang kaidah–kaidah atau tata cara (thariqah) menggali atau mengeluarkan atau menetapkan hukum Islam yang berhubungan perbuatan orang mukallaf, diambil dari dalil-dalil terperinci atau juga bisa diartikan pembahasan usul fiqih meliputi dalil –dalil hukum. Dari pengertian ini ada beberapa hal penting dalam kajian usul fiqih, 1). Usul fiqih adalah ilmu, 2). Obyek kajian usul fiqih adalah kaidah atau cara menggali hukum dan 3). Dalam kajian usul fiqih, ada Dasar dan juga dalil hukum.
Dalam kajian hukum Islam Usul fiqih merupakan materi wajib bagi peminat kajian ilmu-ilmu keislaman atau khususnya hukum Islam. Hal ini di karenakan Usul Fiqih merupakan disiplin ilmu yang mempelajari dasar-dasar hukum Islam, dalil-dalil hukum, metode penggalian Hukum. Dari obyek kajiannya akhirnya muncullah studi al-Qur’an dan Hadits, ijma’, qiyas, maslahah, istihsan, Urf, Ijtihad, al-dhari’ah, syar’un manqablana, maqashid al-Syariah, kaidah-kaidah Usul.
Dilihat dari perspektif materinya, ilmu ini berkaitan dengan cara kerja dan struktur dalam hukum Islam. Artinya ilmu usul fiqih dikaji sebagai logika dalam memahami dalil-dalil agama atau dasar-dasar hukum, sebelum seorang menemukan hukum. Contohnya tentang hukum wajibnya wudlu sebelum melakukan sholat. Seorang yang melakukan wudlu akan timbul pertanyaan, mengapa wudlu hukumnya wajib?. Jawabannya adalah Kewajiban wudlu itu ada dikarenakan adanya kewajiban thaharoh dalam shalat. Artinya seseorang yang melakukan sholat tidak akan sah kalau tidak bersuci (thaharoh), sedangkan thaharah untuk melakukan sholat dengan cara berwudlu, maka wudlu hukumnya wajib dikarenakan adanya kewajiban thaharah dalam sholat. Dalam sebuah kaidah disebutkan “ma la yatim al-wajib illa bihi Fahuwa Wajib” (tidak sah sebuah kewajiban tanpa adanya suatu perkara, maka melakukan suatu perkara itu hukumnya wajib.
Begitu pentingnya ilmu Ushul Fiqih, para ulama mensejajarkan kajian usul fiqih dengan disiplin ilmu-ilmu yang lain. Di antaranya ilmu al-Qur’an, Ilmu Hadits, Ilmu fiqih, Ilmu sejarah Islam, Ilmu Akhlaq, dan juga kaidah fiqhiyah dan kaidah usul. Ini dapat dilihat dari struktur kurikulum di fakultas syariah di Perguruan Tinggi Islam, yang mempunyai konsen dalam disiplin ilmu keislaman. Semuanya pasti akan menampilkan usul fiqih sebagai materi wajib bagi semua mahasiswanya. Harapanya dengan mengkaji usul fiqih mahasiswa akan mengetahui struktur kerja dari hukum Islam. Tanpa mengetahui usul fiqih seseorang tidak akan memahami struktur keilmuan dalam bangunan ilmu-ilmu keIslaman.
Sumber ilmu dari disiplin ilmu Keislaman adalah Nas, baik al-Qur’an maupun Hadits. Dari kedua sumber ilmu inilah muncul berbagai ilmu-ilmu keIslaman yang lain. Pertanyaannya adalah Bagaimana dari kedua sumber ilmu itu kemudian terwujud ilmu-ilmu dalam Islam?. Akhirnya para ulama menggali mengkaji kedua sumber itu sebagai landasan dasar dalam mengamalkan ajaran Islam. Cara mengkaji al-Qur’an dan Haditspun masing-masing ulama mempunyai metode yang berbeda-beda. Sebagaian mengkajinya dengan teori kebahasaan (lafdliyah), sehingga muncul ilmu nahwu, sharaf, ilmu gaya bahasa (balaghah), ilmu manthiq, ilmu logika, nasikh mansukh, mutlaq muqayad, muradif musytarak, Am khas, muhkamat mutasyabihat dan lain sebagainya.
Sementara sebagain ulama yang lain membahasnya dengan perspektif maknawiyah, yang menghasilkan teori analogi atau Qiyas, maslahah, Urf, Istihsan, al-dhariah, syar’un manqablana, Ijma’ dan lain-lain. Dari sisi Konten materinya muncul ilmu tafsir, ta’wil Jarh wa al-Ta’dil, takhrij alHadits dan banyak dari ulum al-Qur’an, maupun ulum al-Hadits. Dari sisi sejarahnya muncul asbab al-nuzul, asbab al-wurud, thabaqat al-ruwat, thabaqat al-shahabat, kritik sanad dan matan Hadits, sejarah peradaban, tarikh tasyri’. Dari sisi sosiologisnya akhirnya muncul banyak sekali aliran-aliran dalam memahami al-Qur’an dan Hadits, sehingga memunculkan madhab-madhab dalam disiplin ilmu Islam atau yang disebut dengan muqaranah al-Madhahib. Dari perspektif budayanya sehingga memunculkan ilmu adab, seni, ilmu arudl yang dikarang oleh imam Kholil al-Andalusi.
Sehingga dari dasar-dasar di atas seseorang yang mempelajari usul fiqih idealnya di dahului dengan dengan ilmu Qur’an, ilmu Hadits, Nahwu, Sharaf, sejarah peradaban Islam. Sehingga ketika mereka mengkaji usul fiqih dapat memahami alur dari disiplin ilmu usul fiqih tersebut. Karena kebutuhan akan kajian usul fiqih adalah memahami Nas yang berhubungan secara langsung dengan ilmu-ilmu penurunannya, sebagaimana paparan di atas. Tanpa mempelajari ilmu-ilmu lain seseorang hanya akan memahami usul fiqih dari sisi teoritis saja, tanpa bisa menterapkannya dalam praktik pencarian atau menemukan hukum Islam. Atau yang lebih ironis lagi seseorang hanya akan bingung, tidak paham dan yang lebih parah lagi adalah tidak paham struktur keilmuan islam tetapi melakukan kritik dengan tidak disertai data-data ilmiyah yang memadai.
Hal ini sering dijumpai oleh penulis ketika mengajar materi usul fiqih, sering menemukan insan akademis, baik mahasiswa atau yang lain melakukan kritik terhadap ilmu-ilmu yang telah dikarang oleh para ulama-ulama klasik, dengan mengatakan bahwa “ilmu-ilmu keislaman klasik tidak relevan lagi dengan dunia modernisasi yang mengedepankan rasionalismenya”. Padahal kritik yang ia sampaikan tidak disertai dengan kemampuan untuk membaca khazanah teori-teori klasik tersebut. Hal inilah yang kemudian dalam kajian ilmu-ilmu keIslaman telah terjadi kesenjangan akademik atau kegersangan akademik. Artinya seseorang mengkaji ilmu-ilmu keislaman dengan potret kontemporer tetapi tidak didasari dengan basic teori-teori dari ilmu yang dia kritik. Maka yang terjadi adalah a historis dalam ilmu, adanya keterputusan transmisi akademik, ketersambungan akademik antara ilmu-ilmu klasik, pertengahan, modern dan kontemporer.
Untuk itu dalam wilayah kajian ilmu-ilmu keislaman periodesasi transmisi keilmuan adalah keniscayaan agar terbentuk sebuah bangungan ilmu pengetahuan yang komprehensif. Dengan begitu seseorang yang mendalami usul fiqih atau ilmu-ilmu keislaman yang lain, dapat mengetahui, memahami suatu ilmu tidak sepihak atau dari satu sudut pandang saja, melainkan dengan berbagai berperspektif. Akhirnya ilmu-ilmu keIslaman dan praktek keberagamaan bisa berjalan, dinamis, relevan dengan konteks di mana ilmu itu berkembang.
Di Indonesia Usul Fiqih merupakan materi yang menjadi consent studi Islam juga, baik di Pesantren, madarasah-madrasah formal maupun perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Dilihat dari situ berarti perhatian lembaga pendidikan Islam Indonesia terhadap materi usul fiqih juga begitu besar. Di kuatkan oleh beberapa pemikir Hukum Islam Indonesia yang menuangkan pemikiran usul fiqihnya dalam sebuah karya. Misalnya KH. Hasyim Asyaari, KH Ali Yafi, KH Sahal Mahfudz, Hasbi al-Shidiqi, Ibrahim Husein. Mereka adalah pakar hukum Islam kawakan yang tentunya dalam mengelaborasi pemikiran Hukum Islamnya juga didasari oleh ilmu Usul fiqih juga. Sehingga dalam artikulasi pemikiran hukum Islamnya menghasilnya tema-tema pemikiran yang brilian dalam konteks di Indonesia. Misalnya Kyai Hasyim dengan Ahl Sunnah wa al-Jamaahnya, Kyai Ali Yafi dengan tema fiqih keIndonesiaan atau sosialnya bersama kyai Sahal mahfudz, Hasybi ash-Shidiqi mempunyai tema fiqih social, Ibrahim Husein tentang hukum pidana Islam.
Untuk Kiai Haji Sahal mahfudz, selain figur Kiai Nahdlatul Ulama, Sahal adalah seorang ulama tersohor, ia juga pemimpin, ekonom, pendobrak kebekuan (pemecah masalah), dan sebagai ulama tidak diragukan lagi kapasitas keilmuan agamanya, khususnya penguasaan ’kitab kuning’ atau al-Turast al-Islami, mulai dari Bahasa Arab dan ilmu alatnya seperti nahwu, sharaf, balaghah, manthiq, arudh, fiqh, ushul fiqh, qawaid fiqh, tauhid, tasawuf, dan lain-lain. Kiai Sahal juga intensif mengembangkan paradigma berpikir rasional dengan optimalisasi fungsi Ushul Fiqh. Salah satu kitab yang dikarang Kiai Sahal adalah Thariqatul Husul ’ala Ghayah al-Wushul (Hasyiyah kitab Lubbul Ushul karangan Imam Zakariyya al-Anshari). Artinya sederetan tpkoh di atas merupakan kekuatan usul fiqih di Indonesia, yang diprofilkan oleh KH. Sahal Mahfudz. Maka st6udi atau penelitian tentang pemikiran-pemikiran ulama Nusantara, khususnya dalam bidang hukum Islam atau usul fiqih menemukan momentumnya pada zaman yang membutuhkan konsep-konsep moderat dalam konsep dan praktek dalam keberagamaan umat Islam. Moderasi hukum Islam dan Usul fiqih adanya di Indonesia, yang diperankan oleh para pakar-pakar yang di sebutkan di atas. Ini tidak menutup kemungkinan dimasih banyak lagi kitab-kitab karangan ulama Indonesia, missal kyai Nawawi al-Banatani, atau Kayai Ihsan Janpes Kediri. Pentingnya kajian ulama-ulama Indonesia berhubungan lagi krisisnya kondisi timur tengah, kondisi studi Islam yang beberapa decade terahir mulai pindah ke dunia barat (westernis), di samping alasan masyarakat Muslim terbesar dunia ada di Nusantara ini.
Hanya saja persoalannya sekarang adalah para pengkaji ilmu susul fiqih ini mempunyai niatan praktis atau profit atau murni kagiatan ilmiyah. Kalau mengkaji ilmu Usul fiqih dengan tujuan mencari profit materi tentu ilmu ini kurang marketable. Karena ilmu ini bersifat ilmu yang tidak menarik untuk dipasarkan apalagi kalau untuk ceramah agama di masyarakat awam tentu sulit dipahami oleh masyarakat pada umumnya. Karena masyarakat awam tentu ingion yang praktis, sederhana, tidak membutuhkan pemikiran yang jlimet, yang penting langsung pengamalan agama sebagaiomana sifat fiqih pada umumnya. Usul fiqih membutuhkan pemikiran yang mendalam, kemampuan akademis yang mapan, juga komitmen ilmiyah yang kuat serta ikhlas, mengesampingkan aspek profit materi yang akan diterima dikemudian hari. Untuk itu dianjurkan para akademisi, asatidh, peneliti untuk memperhatikan usul fiqih kembali dalam rangka menyelseikan problematika umat Islam yang begitu kompleknya. Dengan pendekatan usul fiqih yang mapan, niscaya problematika umat Islam sesulit apapun pasti dapat terselesaikan dengan kaidah usuliyahnya. Amiin Wa Allahu A’lam! (bersambung)
*Pengajar IAIN Tulungagung, Musytasyar NU Blitar dan Pengasuh PP al-Kamal Blitar

Tags : 

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *