
Ngaji dan Ngabdi (11): Berada di Lingkungan Sosialogis-Religius
Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak keluarga bahwa akad nikah dilaksanakan pada bulan Sya’ban tahun itu, kalau masehi tahun 2004. Sedangkan untuk resepsinya dilaksanakan satu tahun setelah acara akad nikah.